----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Awind [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; PERSAUDARAAN 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 6 November 2017 12.42.33 GMT+1Judul: 
[nasional-list] KPK Kembali Tetapkan Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP
     
 


 
 
https://news.detik.com/berita/d-3715740/kpk-kembali-tetapkan-novanto-jadi-tersangka-kasus-e-ktp?_ga=2.113701312.631455374.1509968204-1744856850.1509968204
 
     Senin 06 November 2017, 18:14 WIB 
KPK Kembali Tetapkan Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP
 Jabbar Ramdhani - detikNews     Share 0    Tweet     Share 0    101 komentar   
  Foto: Lamhot Aritonang/detikcom   FOKUS BERITA: Novanto Kembali Tersangka 
e-KTP                  Jakarta - KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto 
menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya 
Novanto per 31 Oktober.
 
 Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang 
beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
 
 "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah 
dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket 
penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara 
nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam 
Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian 
penggalan Sprindik yang beredar, Senin (6/11/2017).
 
  "Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi 
Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil 
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat 
pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," sambungan 
penggalan sprindik tersebut.
 
 
|  Baca juga: Golkar: Novanto Siap Penuhi Panggilan KPK Pada Waktunya Nanti  |

 
 Sekjen Golkar Idrus Marham sudah ditanya soal status tersangka baru ini. Dia 
mengaku belum tahu-menahu.
 
 "Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak 
menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, 
kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus di 
DPR, Senin (6/11).
 
 
|  Baca juga: Puskapsi: Tolak Panggilan KPK, Novanto Tak Paham UU MD3  |

 
 Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga mengaku belum tahu soal penetapan 
kembali kliennya menjadi tersangka di KPK. Fredrich mengaku belum menerima 
surat dari KPK.
 
 "Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak 
kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum 
KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka 
selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
 
 Belum ada pernyataan resmi KPK yang mengonfirmasi soal penetapan tersangka 
ini. Pimpinan KPK yang dikontak belum merespons. 
 (tor/iy)  novanto e-ktp tersangka kpk
 
 
 
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke