http://id.beritasatu.com/macroeconomics/pajak-travel-asing/167883



*Pajak Travel Asing*
*Oleh Abdul Muslim* | Rabu, 15 November 2017 | 11:54

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
yang juga Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyoroti secara serius
masalah perpajakan terkait agensi travel *online *asing, terutama
menyangkut PPh Pasal 26.


Menurut Hariyadi, para pemilik dan operator hotel domestik saat ini harus
bisa beradaptasi dengan tuntutan *online travel agency *(OTA) yang meminta
komisi lebih tinggi dari *travel agency *konvensional. "Komisinya cukup
tinggi, berkisar 15-30%. OTA asing itu menyangkut pajak," tutur dia di
Jakarta, Selasa (14/11).


Dia menjelaskan, saat ini operator dan pemilik hotel dipaksa membayar PPh
26 yang ditagih oleh DJP karena para OTA asing tidak membayar pajaknya. “
*Nah*, karena hotel tidak bisa narik maka DJP meminta hotel yang
membayarkan. Saya rasa semua hotel akan bereaksi keras karena ini *kan *jadi
biaya tinggi,” ujar dia.



Hariyadi mengatakan, PHRI sedang meminta DJP untuk meminta OTA asing
membuat badan usaha tetap di Indonesia. "Kami sudah sampaikan soal pajak
ini ke ibu Sri Mulyani (menteri keuangan), mudah-mudahan dalam waktu dekat
ada jawaban. Kami mohon menkeu berkoordinasi dengan menkominfo karena
beliau mungkin punya perspektif lain," papar dia.



Hariyadi mengungkapkan, persoalan akan semakin rumit jika OTA asing
menolak. “Seperti kasus Google, misalnya. Ini yang sedang kami bicarakan
dengan rekan-rekan perhotelan. Kalau misalnya kita blokir OTA asing
bagaimana? Mereka siap mendukung," ucap dia. (ant/az)



<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Virus-free.
www.avast.com
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
<#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>

Kirim email ke