Apa yang perlu dipertimbangkan lagi?
Katanya korupsi itu kejahatan luarbiasa, kok menanganinya 
seperti transaksi maling biasa. Kejadian begini saja tidak siap!
Belum mimik ASI?

--- chalik.hamid@... wrote:
   
 Kamis , 16 November 2017, 02:03 WIB
KPK Pertimbangkan Status Buron untuk Setnov
Rep: Novita Intan/ Red: Andri Saubani
Antara/Akbar Nugroho GumaKetua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan bersama 
Wakil Ketua Fahri Hamzah (kiri) untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR di 
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar 
pencarian orang (DPO) bagi Setya Novanto (Setnov), tersangka kasus korupsi 
proyek pengadaan pengadaan KTP-el. Nantinya, KPK akan melakukan kerja sama 
dengan pihak Polri untuk menerbitkan surat yang bisa membuat Setnov berstatus 
buron.

"Proses penengakan hukum masih kami lakukan, tim masih di lapangan dan proses 
pencarian pun masih dilakukan. 
Kalau nanti belum ditemukan kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan 
berkoordinasi dengan pihak Polri menerbitkan surat DPO," kata Kabiro Humas KPK 
Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut Febri, proses penegakan hukum pemberantas korupsi akan semaksimal 
mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum. Ia melanjutkan, sampai saat 
ini tim penyidik KPK masih berupaya melakukan proses pencarian Setnov.

"Informasi yang terakhir tim bertemu dengan pihak keluarga, ada pengacara juga, 
pencarian terus dilakukan. Posisi tim di mana saja tidak bisa disebutkan, yang 
pasti ada tim yang ada di rumah saudara Setya Novanto dini hari ini," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Setya Novanto dapat menyerahkan diri ke KPK 
sehingga proses hukumnya bisa dilakukan secara maksimal. "Kami imbau belum 
terlambat melakukan penyerahan diri ke KPK, sikap koorperatif ini akan jauh 
lebih baik untuk proses penangangan perkara ini untuk yang bersangkutan."

Kirim email ke