Ah, barangkali berhasil di prapengadilan. Kan anak buahnya ada di mana mana.
Kalau tidak ya advocaatnya kan pinter ngatur........
Kalau tetap tidak berhasil, minta diadili pakai sumpah, pakai gaya Buni
Yani.........,
nyumpahi yang mendakwa.......

2017-11-18 10:28 GMT+01:00 Marco 45665 <[email protected]>:

> Whhahaha..... Silahkan sang pengacara ajukan ke Pengadilan International
> ...... Nanti sang Pengacara akan ditertawakan oleh Pengedilan International
> . Salah2 Dia (sang Pengacara) bakalan  disuruh kembli pulang ke Jakarta
> untuk menyelesaikan sendiri Kasus KRIMINAL KORUPSI (TIPOKR) yang ia Bela
> atas nama Klientnya yg juga adalah tertuduh melakukan Tindak Kriminal
> berdasarakan KUHP Pidana TIPIKOR menurut Hukum yang brelaku setempat dimana
> Sang Terdakwa telibat dan melakukan Tindak Pidana Tipikor.
> NOTE  :
> *... LALU APA URUSANNYA PENGADILAN INTERNATIONAL dengan Kasus Korupsi/Suap
> Elek. KTP Indonesia ...?*
> *Naifnya dan Dungunya sang Pengacara Hukum yg engga tahu mengukur Kasus
> dan Kreteria HUKUM  yg bisa diajukan ke Pengadilan International.  Maka dan
> ada biaknya agar sang Pengacara kembali duduk dibangku UI / Fak .Hukum
> untuk kembali belajar dan memperdalam  lagi HUKUM INTERNATIONAL ....*
>
> *Si Ucok, calon Mahasiswa Hukum UI / Fak.Hukum.*
>
> 2017-11-18 10:10 GMT+01:00 Awind [email protected] [nasional-list] <
> [email protected]>:
>
>>
>>
>>
>> https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-penga
>> dilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.
>> 902955180.1510995896-969888379.1510995896
>> Sabtu 18 November 2017, 14:42 WIB
>> Novanto Mau ke Pengadilan HAM Internasional, Pakar Hukum Heran
>> Aditya Fajar Indrawan - detikNews
>> Share *0*
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>>  Tweet
>>
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>>  Share
>> *0*
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>>  0
>> Komentar
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>> [image: Novanto Mau ke Pengadilan HAM Internasional, Pakar Hukum Heran] Romli
>> Atmasasmita (Ari Saputra/detikcom)
>>
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>>
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>>
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>> *Jakarta* - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana menuntut
>> penahanan kliennya oleh KPK ke pengadilan HAM internasional. Pakar hukum
>> pidana Romli Atmasasmita menilai hal itu tidak tepat.
>>
>> "Sebentar, Komnas HAM belum bergerak kok *ngapain*, kalau ada
>> pelanggaran HAM kan dia yang turun. Kedua, ini penegakan hukum kok,
>> *gimana* ceritanya," kata Romli setelah mengisi seminar Magister Ilmu
>> Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya di Mercure Hotel, Ancol,
>> Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017).
>>
>> *Baca juga: *Cuitan Mahfud MD soal Pengacara Novanto Tuntut KPK ke
>> Pengadilan HAM
>> <https://news.detik.com/read/2017/11/18/085151/3732220/10/cuitan-mahfud-md-soal-pengacara-novanto-tuntut-kpk-ke-pengadilan-ham>
>>
>> Romli menambahkan, bila mengacu pada UU Hak Asasi Manusia, penahanan
>> Novanto bukan persoalan HAM, melainkan urusan negara kepada rakyatnya.
>>
>> "Kalau baca UU HAM bukan urusan ini. Tapi urusan negara pada rakyat,"
>> imbuh Romli.
>>
>> Selain itu, Romli merasa KPK tidak perlu menahan Novanto selama 20 hari
>> di rumah sakit. Menurutnya, itu akan merugikan KPK dalam melakukan
>> pemeriksaan.
>>
>> "Sebenarnya nggak perlu (ditahan) awasi 24 jam dari polisi dan KPK saja
>> cukup kan boleh saja diawasi. Malah merugikan, begitu ditahan batas waktu
>> 20 hari berlaku, kalau dia terus sakit bagaimana? Nggak bangun-bangun, rugi
>> dong batas waktu habis harus dibebaskan," jelasnya.
>>
>> *Baca juga: *Pengacara Novanto akan Tuntut KPK ke Pengadilan HAM
>> Internasional
>> <https://news.detik.com/read/2017/11/17/231849/3732122/10/pengacara-novanto-akan-tuntut-kpk-ke-pengadilan-ham-internasional>
>>
>> Sebelumnya diberitakan, penahanan Novanto dalam kondisi sakit dikritik
>> Fredich dan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Fredrich menolak
>> menandatangani surat penahanan yang ditunjukkan penyidik KPK.
>>
>> "Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti
>> pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya
>> kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM
>> internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," tuturnya di RSCM
>> Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
>> *(adf/tor)*
>> setya novanto ditahan <https://www.detik.com/tag/setya-novanto-ditahan/> 
>> setya
>> novanto <https://www.detik.com/tag/setya-novanto/>
>>
>> <https://news.detik.com/berita/d-3732542/novanto-mau-ke-pengadilan-ham-internasional-pakar-hukum-heran?_ga=2.111984908.902955180.1510995896-969888379.1510995896#>
>>
>> 
>>
>
>

Kirim email ke