Inilah 42 Nama Anggota MRP-PB yang Dilantik
 Selasa, 21November 2017 - 15:07 Penetapan majelis rakyat Papua Baratdiprotes 
Jayapura, Jubi –Penetapan sejumlah nama anggota Majelis Rakyat PapuaBarat (MRP) 
Barat menuai protes dari para calon yang sebelumnya tak lolos.Penetapan nama 
anggota yang dilakukan oleh Gubernur setempat dinilai pelanggaranhukum dan 
aturan yang berlaku. “Nama-nama yang telah diusulkan olehpanitia seleksi dan 
dinyatakan lolos dan memenuhi kriteria malah dirubah olehGubernur Papua Barat,” 
kata Koordinator Forum Masyarakat Adat Peduli MRP-PB,Yafet Valenthinus 
Wainarisi, Selasa (21/11/2017). Ia mempertanyakan kewenanganGubernur yang 
merubah nama-nama calon yang telah diberikan oleh panitiaseleksi. Yafet juga 
salah satu calon anggota MRP-PB yang dinyatakan tidak lolosoleh gubernur Papua 
Barat, menilai kebijakan menghapus nama yang diusulkan itutelah melanggar  
hukum dan aturan yang berlaku. Yafet mengacu Peraturan Dasar Khusus(Perdasus) 
nomor 3 tahun 2006 pasal 17, ayat 1 dan 2 mengatakan gubernur tidakdiberikan 
kewenangan mengubah nama yang telah diusulkan oleh pihak panitia.“Hal ini juga 
diatur dalam Perdasi nomor 4 tahun 2016,” kata Yafet menambahkan. Ia juga 
menyebutkan dalam petunjuktekhnis Peraturan Gubernur  nomor 54 tahun 2004 pasal 
4 hingga 17, tidakada satu pasal pun yang memberikan ruang kepada gubernur atau 
Kesbangpol untukmerubah nama sesuai dengan keputusan panitia seleksi. Menurut 
dia, jika nama yangdiusulkan oleh panitia seleksi ada yang bermasalah atau 
terjerat kasus hukum,maka akan diganti dengan nomor urut berikutnya. "Nah ini 
malah tidak, gubernurmengambil keputusan sepihak. Ketika kami lakukan 
komunikasi dengan gubernur,hanya dijawab pencoretan dilakukan atas dasar 
renungannya,” kata Yafetmenjelaskan. Sementara itu Elenda ElizaberthYoteni, 
salah satu calon anggota MRPB yang tak lolos sesuai dengan keputusanPanitia 
Seleksi MRP-PB nomor 28 tahun 2017 telah menggugat keputusan penentuannama MRP 
Barat nomor 224/151/8/2017 tentang nama anggota MRP lewat  jalurhukum di PTUN. 
"Sesuai dengan keputusanpanitia seleksi yang diberikan kepada Gubernur nama 
saya ada, namun belakangannamanya saya dihilangkan dan digantikan dengan nama 
orang lain,” kata Elenda. Elenda menilai keputusan itu tidak adil, ia juga 
mempertanyakan kewenangan gubernur menggantikannama-nama yang sudah ditetapkan 
oleh panitia seleksi. Tercatat ada 42 nama anggota MRP-PByang akan dilantik, 
dari unsur agama, perempuan dan suku. (*)

Kirim email ke