----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" <[email protected]>Cc: Yahoo! Inc. <[email protected]>; DISKUSI FORUM HLD <[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; Sunny <[email protected]>; Jakarta Globe <[email protected]>; Awind <[email protected]>; '[email protected]' [email protected] [temu_eropa] <[email protected]>; Edison Tinambunan <[email protected]>; Hubert Tanzil <[email protected]>; K. Prawira <[email protected]>Terkirim: Senin, 27 November 2017 19.41.19 GMT+1Judul: [nasional-list] Re: #sastra-pembebasan# Fw: [GELORA45] Et tu Jokowi? ( Rencana ‘’ KPK)
HANYA NEGARA DAN PEMERINTAHAN PARA KORUPTOR YANG BERUSAHA " MENGHAPUS EXISTENSI KPK " !!!>>> NEGARA HUKUM dan NEGARA serta PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DAN BERADAB " TIdak PERNAH akan berkeberatan dengan adanya dan berfungsinya serta Kehadiran KPK dalam tugas dan Kegiatannya sebagai Lembaga KONTROL dan PENGAWAS terhadap KEGIATAN KRIMINAL KORUPSI/EKONOMI yang jelas merusak PEREKONOMIAN NEGARA - Merusak MORAL dan MERUGIKAN BANGSA dan NEGARA sebagai Virus dan Benalu Kanker KORUPSI yang NUMPANG HIDUP dan bagaikan LINTAH2 EKONOMI yang mengisap Uang NEGARA DAN RAKYATNYA - membunuh kehidupan Masyarakat bangsanya , yg bekerja membanting Tulang dan dengankera keras membangun Negaranya " NEGARA2 EU saat2 ini sedang gencar dan secara intensive mulai memerikan prhatiannya yang serious dan melakukan usaha2 Intergrasi didalam Kubu/Masyarakat Negara2 EU untuk secara Intensive MEMBASMI BUDAYA KORUPSI . Berdasarkan Pengalaman seperti Apa yang pernah terjadi di Cina Indonesia ,Filipina bahkan Korea Selatan dan Jepang serta di banyak Negara2 Afrika dan Amerka Latin dan bahkan tidak terkecualinya disementara Negara EU, dimana Budaya KORUPSI dibanyak negara tsb dan YANG TIDAK JARANG TERSEBAR LUAS dan TERORGANISIR RAPIH dan atau tertutup sering MELIBATKAN PARA OFFICIALS serta Tidak kepalang pula melibatkan Pejabat2 Tinggi Negara dan atau Perusahaan , dan bahkan Tumbuh subur pula dan bahkan disponsori dan dilindungi oleh sementara LEMBAGA2 RESMI PEMERINTAH , oleh Lembaga2 Hukum dan yg paling Tragsi lagi oleh DEWAN LEGISTIVNYA , dan bahkan secara tak nampak tetapi aktive terlibat didalamnya para Pemain dari Kalangan Kepolisian dan MIliter.... ( contoh > di Indonesiam akhir2 ini > KASUS KETUA DPR RI ,DPR D DAN KETUA PARTAI2 POLITIK yang sejak jaman ORBA SOEHARTO sudah sedemikian Rusak Moral dan Morilnya , tetapi yang IRONISNYA .... justru MEREKA2LAH yang kembali Terpilih , dipilih oleh Rakyat Pemilihnya dan oleh Para Anggouta Partai2 Politiknya yang begitu CERDASNYA untuk memilih dan mengantarkan Mereka2 itu menduduki Jabatan2 Tinggi Negri ini dan sekali gus menjadikan Mereka2 itu menjadi PENGUASA NEGRI INI..... yang pada akhir2nya tidak lebih menjadi PARA PENGUASA KORUPTOR yangmenjadikan NEGARA INI PEMERINTAHAN DAN NEGARA PARA KORUPTOR .... 2017-11-27 14:16 GMT+01:00 Chalik Hamid [email protected] [sastra-pembebasan] <[email protected]>: [Attachment(s) from Chalik Hamid included below] ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Noroyono 1963 [email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada: [email protected] <[email protected]>Terkirim: Senin, 27 November 2017 13.44.46 GMT+1Judul: [GELORA45] Et tu Jokowi? ( Rencana ‘Pembunuhan’ KPK) [1 Attachment] *) "Et tu, Brute?" ("Even you, Brutus?" , «И ты, Брут?»), konon adalah ucapan Gaius Julius Caesar menjelang ajal-nya, ditujukan kepada orang yg dilindunginya, yakni Marcus Junius Brutus. Brutus bersama 22 orang lannya telah membantai Caesar (kalau tidak salah ingat) di ruang sidang dan di hadapan para senator Imperium Romawi. ------------------------------ ------------------------------ ------- https://socio-politica.com/ 2015/10/18/rencana-pembunuhan- kpk-et-tu-jokowi/ Rencana ‘Pembunuhan’KPK: Et tu Jokowi? *) OCTOBER 18, 2015BY SOCIOPOLITICA PERSOALAN terbesar yang dihadapi KPK (KomisiPemberantasan Korupsi) saat ini, adalah indikasi terdapatnya rencana jangkapendek pembunuhan atas dirinya dalam jangka panjang –semula, disebutkan jangkawaktu 12 tahun. Diduga kuat akan dilakukan melalui revisi UU KPK. Terminologi“pembunuhan KPK” dalam konteks ini, kita pinjam dari Ikrar Nusa Bhakti,professor riset di Pusat Penelitian Politik LIPI. Sejauh ini, ‘pembunuhan’adalah terminologi paling keras, di saat yang lain masih menggunakan kata‘pelemahan’ KPK terhadap upaya revisi UU No. 30/2002 mengenai KPK yang(kembali) diluncurkan 45 anggota DPR lintas fraksi partai KIH plus Golkar. Danbisa dipastikan sikap 45 anggota itu merupakan pencerminan kehendak partaimereka masing-masing. Merupakan hal menarik, menurut Ikrar dalam tulisannya di Harian Kompas(13/10), “UU KPK lahir pada era Presiden Megawati Soekarnoputeri, tetapi kinimengapa justru PDI-P yang menjadi motor pelemahan atau bahkan pembunuhan KPK?Apakah ini terkait dengan isu ketakutan PDI-P bahwa Megawati akan terkena kasusBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada eranya dulu?” Kehadiran anggotaDPR dari PDI-P, Masinton Pasaribu sebagai mesin utama memunculkan upaya revisiitu, tentu tak kalah menarik. Salah satu argumentasinya dinilai Ikrar amatabsurd, ketika ia ini “secara menggebu-gebu mengatakan bahwa pembentukan KPKyang lahir atas dasar Tap MPR RI/VIII/2001 itu adalah produk situasi politiktransisi dan kini MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.” Atas dasar itu pulaMasinton dan para pendukung pembunuhan KPK membatasi usia KPK hanya pada 25tahun. Karena KPK saat ini sudah 13 tahun, sisa usia KPK adalah 12 tahunseperti yang dicanangkan RUU Revisi KPK itu. Sebelum dibunuh, KPK mulaidipreteli sejumlah otoritasnya. JOKOWI DAN MEGA DI DEPAN PAPAN CATUR.“Ini yang justru menambah misteri soal revisi UU KPK ini, mengapapemerintah yang didukung PDI-P dulu melahirkan UU KPK, dan kini ketika PDI-P berkuasakembali justru ingin mematikan KPK.” (Infografis Tempo) Lebih jauh, kita masih meminjam uraianIkrar. “Sampai detik ini antara DPR dan pemerintah (Menteri Hukum dan HAMYasonna Laoly) masih saling mengelak bahwa bukan lembaga mereka yangmempersiapkan revisi UU KPK.” Jika benar Kementerian Hukum dan HAM yangmempersiapkan draft revisi tersebut, memang benar ada kepentingan politik PDI-Puntuk melemahkan dan bahkan membunuh KPK. “Ini yang justru menambah misterisoal revisi UU KPK ini, mengapa pemerintah yang didukung PDI-P dulu melahirkanUU KPK, dan kini ketika PDI-P berkuasa kembali justru ingin mematikan KPK.” Takkalah menambah aroma misteri, adalah di mana posisi Presiden Joko Widododalam kaitan rencana yang terkesan inginmematikan KPK ini. Memang, pada Selasa (13/10) petang dalam konsultasi PimpinanDPR dan Presiden, ada kesepakatan menunda pembahasan revisi UU KPK, sampai masasidang berikut. Tetapi ini tidak mengurangi tanda tanya tentang sikapsebenarnya dari Presiden Jokowi dalam konteks tercerminnya kehendakpemerintahannya untuk mengakhiri KPK –entah sekarang, entah beberapa waktu kedepan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah ini terasa sangat sarat dengan salah satuaspek dalam ‘filosofi’ kepemimpinan Jawa: Menyelesaikan persoalan bisa denganmenunda keputusan, to solve the problem by postponing the problem. Bila dalamfilosofi Nusantara pada umumnya berlaku adagium “tempalah besi selagi panas”,maka Mpu pembuat keris di tanah Jawa mengembangkan ilmu “besi juga bisa ditempadalam keadaan dingin.” Per saat ini suhu pro-kontra eksistensi KPK melaluipolemik tentang revisi UU KPK, dipastikan makin meninggi bila DPR memaksakanpembahasan revisi tersebut. Penundaan ke masa sidang berikut akan menurunkantemperatur. Namun, belum tentu akan menyelesaikan persoalan, karena siapa yangtahu apakah temperatur sudah reda pada waktu itu. Meski, sebenarnya ada celahkecil, yakni bila publik ternyata tidak puas dengan susunan komisioner KPK yangbaru nanti sehingga surut semangatnya mendukung KPK, maka mereka yangmenginginkan KPK mati bisa menyodok lagi. Et tu Jokowi? TIDAK mudah mengukur sikap sesungguhnyaPresiden Joko Widodo tentang eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantasankorupsi. Beliau sejauh ini bukan tipe“the man who rules the waves”, tetapi “the man who ruled by the waves”. Dalamberbagai persoalan pemerintahan dan kekuasaan –termasuk dalam masalahpemberantasan korupsi– selama setahun ini beliau lebih sibuk dan repotmelakukan konsolidasi menyiasati angin yang menjadi penguasa sesungguhnyaterhadap gelombang di laut. Dalam keadaan demikian, kendati beliau dalamberbagai retorika dan kampanyenya senantiasa menegaskan sikap anti korupsi dankeinginan memberantas kejahatan terhadap keuangan negara itu, beliau akan lemahdalam realita. Gelombang kekuatan kaum korup dan pemangku kepentingankhusus yang begitu kuat di seputar rezimnya, membuat Presiden Joko Widodoselalu terpaksa kompromistis. Wealth driven politic yang melingkupi disekelilingnya tak bisa tidak memberi posisi kuat kepada kaum korup. Tak sedikittudingan bahwa kabinetnya telah terisi dengan berbagai macam tokoh denganhasrat dan kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga rawan tergelincirkorup. Tetapi kehidupan politik Indonesia sendiri saat ini memang takkanberjalan tanpa topangan dana operasional yang digali melalui korupsi. Biayamenjadikan seseorang sebagai bupati atau gubernur mahal, apalagi untuk menjadipresiden. Tak ada partai politik –selaku pelaku utama kehidupan politikIndonesia saat ini– yang tak punya persentuhan saling menguntungkan denganpelaku korupsi untuk tidak mengatakan bahwa korupsi itu memang merupakan kiatpenting untuk survival untuk kemudian berjaya pada langkah berikutnya. Korupsisudah menjadi semacam gimnastik nasional untuk memelihara stamina. Terbaru,Partai Nasdem milik Surya Paloh –yang selalu menjanjikan pembaharuan danrestorasi– telah mulai ikut tercatat sebagai peserta gimnastik nasional itu. Maka, dari situasi itu, pantas saja bila ada separuhtanda tanya terhadap diri Joko Widodo sendiri dalam konteks pemberantasankorupsi. Mereka yang menyodorkan rencana revisi UU KPK secara formal adalahsalah satu menterinya, sementara beberapa anggota DPR dari partai pendukungnyaselalu menyebut-nyebut keterkaitan sang presiden sebagai pihak yangmenyetujui. Memang, Presiden Joko Widodotak bisa lagi dikatakan sepenuhnya selalu seia-sekata dengan PDI-P sebagaipartai pendukung utamanya menuju kursi RI-1, tetapi belum tentu dalam haleksistensi KPK mereka memiliki keinginan berbeda satu dengan yang lain. KalauPresiden memang tak menginginkan pelemahan –atau bahkan pembunuhan– terhadapKPK, Presiden takkan hanya sepakat terhadap penundaan, melainkan memberipenegasan bahwa pemerintah menarik kembali usulan revisi UU KPK itu. Dan sikapitu ditempatkan sebagai bukti komitmen terhadap pemberantasan korupsi,setidaknya selama 4 tahun ke depan. Kalau tidak, ada pertanyaan: Et tu Jokowi? Dua pilihan di depan liang kubur. SEBENARNYA menyangkutKPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi ada dua pilihan tersedia. Pertama, konsisten terhadap niat semula saat KPKdidirikan, bahwa lembaga itu sebuah lembaga ad-hoc. Tugas pokoknya untukmengatasi kian meluasnya korupsi sebagai perilaku berjamaah justru pada pascaSoeharto –yang dikecam sarat KKN– karena untuk sementara institusi penegakhukum yang ada dianggap tidak cukup berdaya mengatasinya. Sebagai konsekuensilogisnya, semestinya selama KPK bekerja dalam jangka waktu tertentu, selama itupula harus ada upaya keras membenahi Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI –denganjajarannya masing-masing. Untuk mencapai kualitas terbaik dengan kemampuankuantitatif dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Bahwa KejaksaanAgung berpotensi berkembang secara kualitatif dan kuantitatif, terlihat padadua masa Jaksa Agung, yaitu Marzuki Darusman dan Baharuddin Lopa. Sayang keduanya,khususnya Marzuki, kala itu dipatahkan di tengah jalan oleh intrik kekuatanpolitik korup yang masih eksis dan masyarakat yang bingung memberi dukunganpenuh karena sikap apriori sisa masa lalu. Sementara Baharuddin Lopa sangatcepat terputus masa kerjanya oleh kematian di tanah suci. Dan tak kalahpentingnya, titik lemah di badan-badan peradilan tak pernah ditangani dandiatasi dengan bersungguh-sungguh. Setidaknya sebuah Pengadilan Negeri diJakarta bahkan sempat disebut sebagai kuburan bagi perkara-perkara korupsi. Atau kedua, kenapa tidak sekalian saja menetapkan KPKsebagai lembaga pemberantasan korupsi secara permanen dan satu-satunya, lengkapdengan segala wewenang extra ordinary yang dibutuhkan? Persoalan pokoknya, saatini KPK lah satu-satunya lembaga penegakan hukum yang masih cukup dipercayaidalam kadar tinggi oleh masyarakat dan memiliki efek penggentar terhadap kaumkorup. Terhadap yang lain, masyarakat telah begitu putus asa dan bahkan pataharang. Akan memakan waktu lama sebelum kepercayaan itu bisa dipulihkan, untuktidak mengatakan bahwa praktek kotor di pengadilan dalam konteks wealth drivenlaw justru makin meningkat. Konsekuensi dari menempatkan KPK sebagai lembagapermanen adalah pengembangan pengorganisasian secara bersungguh-sungguh. Tidakgampang, tetapi kesulitan tak bisa dijadikan alasan untuk tidak melakukan.Dibutuhkan political will yang kuat untuk menyelamatkan negara dari liang kubur‘negara gagal’. (socio-politica.com)
