----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Cc: 
Yahoo! Inc. <[email protected]>; DISKUSI FORUM HLD 
<[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; 
Sunny <[email protected]>; Jakarta Globe <[email protected]>; 
Awind <[email protected]>; '[email protected]' 
[email protected] [temu_eropa] <[email protected]>; Edison 
Tinambunan <[email protected]>; Hubert Tanzil <[email protected]>; K. 
Prawira <[email protected]>Terkirim: Senin, 27 November 2017 19.41.19 
GMT+1Judul: [nasional-list] Re: #sastra-pembebasan# Fw: [GELORA45] Et tu 
Jokowi? ( Rencana ‘’ KPK)
     

HANYA NEGARA DAN PEMERINTAHAN PARA KORUPTOR YANG BERUSAHA " MENGHAPUS EXISTENSI 
KPK " !!!>>> NEGARA HUKUM dan NEGARA serta  PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DAN 
BERADAB " TIdak PERNAH akan berkeberatan dengan adanya dan berfungsinya serta 
Kehadiran KPK dalam tugas dan Kegiatannya sebagai Lembaga KONTROL dan PENGAWAS 
terhadap KEGIATAN KRIMINAL KORUPSI/EKONOMI yang jelas merusak PEREKONOMIAN 
NEGARA - Merusak MORAL dan MERUGIKAN BANGSA  dan NEGARA sebagai Virus dan 
Benalu Kanker KORUPSI yang NUMPANG HIDUP dan bagaikan LINTAH2 EKONOMI yang 
mengisap Uang NEGARA DAN RAKYATNYA -  membunuh kehidupan Masyarakat bangsanya , 
yg bekerja membanting Tulang dan dengankera keras membangun Negaranya " NEGARA2 
EU saat2 ini sedang gencar dan secara intensive mulai memerikan prhatiannya 
yang serious dan melakukan usaha2 Intergrasi didalam Kubu/Masyarakat Negara2 EU 
untuk secara Intensive  MEMBASMI BUDAYA KORUPSI . Berdasarkan Pengalaman 
seperti  Apa yang pernah  terjadi di Cina Indonesia ,Filipina bahkan Korea 
Selatan dan Jepang serta di banyak Negara2 Afrika dan Amerka Latin dan bahkan 
tidak terkecualinya disementara Negara EU,  dimana Budaya  KORUPSI dibanyak 
negara tsb  dan YANG TIDAK JARANG TERSEBAR LUAS dan TERORGANISIR RAPIH dan atau 
tertutup sering MELIBATKAN PARA OFFICIALS   serta Tidak kepalang pula  
melibatkan Pejabat2 Tinggi Negara dan atau Perusahaan , dan bahkan Tumbuh subur 
pula dan bahkan  disponsori dan dilindungi oleh sementara LEMBAGA2 RESMI 
PEMERINTAH , oleh Lembaga2 Hukum dan yg paling Tragsi lagi oleh  DEWAN 
LEGISTIVNYA , dan bahkan secara tak nampak tetapi aktive terlibat didalamnya 
para Pemain dari Kalangan Kepolisian dan MIliter.... ( contoh > di Indonesiam 
akhir2 ini > KASUS KETUA DPR RI ,DPR D DAN KETUA PARTAI2 POLITIK  yang sejak 
jaman ORBA SOEHARTO sudah sedemikian Rusak Moral dan Morilnya , tetapi yang 
IRONISNYA  .... justru MEREKA2LAH yang kembali Terpilih , dipilih oleh Rakyat 
Pemilihnya dan oleh  Para Anggouta Partai2 Politiknya yang begitu CERDASNYA  
untuk memilih dan mengantarkan Mereka2 itu menduduki  Jabatan2 Tinggi Negri ini 
dan sekali gus menjadikan Mereka2 itu  menjadi PENGUASA NEGRI INI..... yang 
pada akhir2nya tidak lebih menjadi PARA  PENGUASA KORUPTOR  yangmenjadikan 
NEGARA INI PEMERINTAHAN DAN NEGARA PARA KORUPTOR  .... 

2017-11-27 14:16 GMT+01:00 Chalik Hamid [email protected] 
[sastra-pembebasan] <[email protected]>:

     [Attachment(s) from Chalik Hamid included below] 

 

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Noroyono 1963 [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: [email protected] 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 27 November 2017 13.44.46 
GMT+1Judul: [GELORA45] Et tu Jokowi? ( Rencana ‘Pembunuhan’ KPK) [1 Attachment]
     

*) "Et tu, Brute?" ("Even you, Brutus?" , «И ты, Брут?»), konon adalah ucapan 
Gaius Julius Caesar menjelang ajal-nya, ditujukan kepada orang yg 
dilindunginya, yakni Marcus Junius Brutus. Brutus bersama 22 orang lannya telah 
membantai Caesar (kalau tidak salah ingat) di ruang sidang dan di hadapan para 
senator Imperium Romawi.
------------------------------ ------------------------------ -------
https://socio-politica.com/ 2015/10/18/rencana-pembunuhan- kpk-et-tu-jokowi/  
Rencana ‘Pembunuhan’KPK: Et tu Jokowi? *)   OCTOBER 18, 2015BY SOCIOPOLITICA  
PERSOALAN terbesar yang dihadapi KPK (KomisiPemberantasan Korupsi) saat ini, 
adalah indikasi terdapatnya rencana jangkapendek pembunuhan atas dirinya dalam 
jangka panjang –semula, disebutkan jangkawaktu 12 tahun. Diduga kuat akan 
dilakukan melalui revisi UU KPK. Terminologi“pembunuhan KPK” dalam konteks ini, 
kita pinjam dari Ikrar Nusa Bhakti,professor riset di Pusat Penelitian Politik 
LIPI. Sejauh ini, ‘pembunuhan’adalah terminologi paling keras, di saat yang 
lain masih menggunakan kata‘pelemahan’ KPK terhadap upaya revisi UU No. 30/2002 
mengenai KPK yang(kembali) diluncurkan 45 anggota DPR lintas fraksi partai KIH 
plus Golkar. Danbisa dipastikan sikap 45 anggota itu merupakan pencerminan 
kehendak partaimereka masing-masing.             Merupakan hal menarik, menurut 
Ikrar dalam tulisannya di Harian Kompas(13/10), “UU KPK lahir pada era Presiden 
Megawati Soekarnoputeri, tetapi kinimengapa justru PDI-P yang menjadi motor 
pelemahan atau bahkan pembunuhan KPK?Apakah ini terkait dengan isu ketakutan 
PDI-P bahwa Megawati akan terkena kasusBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 
pada eranya dulu?” Kehadiran anggotaDPR dari PDI-P, Masinton Pasaribu sebagai 
mesin utama memunculkan upaya revisiitu, tentu tak kalah menarik. Salah satu 
argumentasinya dinilai Ikrar amatabsurd, ketika ia ini “secara menggebu-gebu 
mengatakan bahwa pembentukan KPKyang lahir atas dasar Tap MPR RI/VIII/2001 itu 
adalah produk situasi politiktransisi dan kini MPR bukan lagi lembaga tertinggi 
negara.” Atas dasar itu pulaMasinton dan para pendukung pembunuhan KPK 
membatasi usia KPK hanya pada 25tahun. Karena KPK saat ini sudah 13 tahun, sisa 
usia KPK adalah 12 tahunseperti yang dicanangkan RUU Revisi KPK itu. Sebelum 
dibunuh, KPK mulaidipreteli sejumlah otoritasnya.   
JOKOWI DAN MEGA DI DEPAN PAPAN CATUR.“Ini yang justru menambah misteri soal 
revisi UU KPK ini, mengapapemerintah yang didukung PDI-P dulu melahirkan UU 
KPK, dan kini ketika PDI-P berkuasakembali justru ingin mematikan KPK.” 
(Infografis Tempo)               Lebih jauh, kita masih meminjam uraianIkrar. 
“Sampai detik ini antara DPR dan pemerintah (Menteri Hukum dan HAMYasonna 
Laoly) masih saling mengelak bahwa bukan lembaga mereka yangmempersiapkan 
revisi UU KPK.” Jika benar Kementerian Hukum dan HAM yangmempersiapkan draft 
revisi tersebut, memang benar ada kepentingan politik PDI-Puntuk melemahkan dan 
bahkan membunuh KPK. “Ini yang justru menambah misterisoal revisi UU KPK ini, 
mengapa pemerintah yang didukung PDI-P dulu melahirkanUU KPK, dan kini ketika 
PDI-P berkuasa kembali justru ingin mematikan KPK.”              Takkalah 
menambah aroma misteri, adalah di mana posisi Presiden Joko Widododalam  kaitan 
rencana yang terkesan inginmematikan KPK ini. Memang, pada Selasa (13/10) 
petang dalam konsultasi PimpinanDPR dan Presiden, ada kesepakatan menunda 
pembahasan revisi UU KPK, sampai masasidang berikut. Tetapi ini tidak 
mengurangi tanda tanya tentang sikapsebenarnya dari Presiden Jokowi dalam 
konteks tercerminnya kehendakpemerintahannya untuk mengakhiri KPK –entah 
sekarang, entah beberapa waktu kedepan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah ini 
terasa sangat sarat dengan salah satuaspek dalam ‘filosofi’ kepemimpinan Jawa: 
Menyelesaikan persoalan bisa denganmenunda keputusan, to solve the problem by 
postponing the problem. Bila dalamfilosofi Nusantara pada umumnya berlaku 
adagium “tempalah besi selagi panas”,maka Mpu pembuat keris di tanah Jawa 
mengembangkan ilmu “besi juga bisa ditempadalam keadaan dingin.”  Per saat ini 
suhu pro-kontra eksistensi KPK melaluipolemik tentang revisi UU KPK, dipastikan 
makin meninggi bila DPR memaksakanpembahasan revisi tersebut. Penundaan ke masa 
sidang berikut akan menurunkantemperatur. Namun, belum tentu akan menyelesaikan 
persoalan, karena siapa yangtahu apakah temperatur sudah reda pada waktu itu. 
Meski, sebenarnya ada celahkecil, yakni bila publik ternyata tidak puas dengan 
susunan komisioner KPK yangbaru nanti sehingga surut semangatnya mendukung KPK, 
maka mereka yangmenginginkan KPK mati bisa menyodok lagi.  Et tu Jokowi? TIDAK 
mudah mengukur sikap sesungguhnyaPresiden Joko Widodo tentang eksistensi KPK 
sebagai lembaga pemberantasankorupsi. Beliau sejauh  ini bukan tipe“the man who 
rules the waves”, tetapi “the man who ruled by the waves”. Dalamberbagai 
persoalan pemerintahan dan kekuasaan –termasuk dalam masalahpemberantasan 
korupsi– selama setahun ini beliau lebih sibuk dan repotmelakukan konsolidasi 
menyiasati angin yang menjadi penguasa sesungguhnyaterhadap gelombang di laut. 
Dalam keadaan demikian, kendati beliau dalamberbagai retorika dan kampanyenya 
senantiasa menegaskan sikap anti korupsi dankeinginan memberantas kejahatan 
terhadap keuangan negara itu, beliau akan lemahdalam realita.  Gelombang 
kekuatan kaum korup dan pemangku kepentingankhusus yang begitu kuat di seputar 
rezimnya, membuat Presiden Joko Widodoselalu terpaksa kompromistis. Wealth 
driven politic yang melingkupi disekelilingnya tak bisa tidak memberi posisi 
kuat kepada kaum korup. Tak sedikittudingan bahwa kabinetnya telah terisi 
dengan berbagai macam tokoh denganhasrat dan kepentingan pribadi maupun 
kelompok sehingga rawan tergelincirkorup. Tetapi kehidupan politik Indonesia 
sendiri saat ini memang takkanberjalan tanpa topangan dana operasional yang 
digali melalui korupsi. Biayamenjadikan seseorang sebagai bupati atau gubernur 
mahal, apalagi untuk menjadipresiden. Tak ada partai politik –selaku pelaku 
utama kehidupan politikIndonesia saat ini– yang tak punya persentuhan saling 
menguntungkan denganpelaku korupsi untuk tidak mengatakan bahwa korupsi itu 
memang merupakan kiatpenting untuk survival untuk kemudian berjaya pada langkah 
berikutnya. Korupsisudah menjadi semacam gimnastik nasional untuk memelihara 
stamina. Terbaru,Partai Nasdem milik Surya Paloh –yang selalu menjanjikan 
pembaharuan danrestorasi– telah mulai ikut tercatat sebagai peserta gimnastik 
nasional itu.  Maka, dari situasi itu, pantas saja bila ada separuhtanda tanya 
terhadap diri Joko Widodo sendiri dalam konteks pemberantasankorupsi. Mereka 
yang menyodorkan rencana revisi UU KPK secara formal adalahsalah satu 
menterinya, sementara beberapa anggota DPR dari partai pendukungnyaselalu 
menyebut-nyebut keterkaitan sang presiden sebagai pihak yangmenyetujui.  
Memang, Presiden Joko Widodotak bisa lagi dikatakan sepenuhnya selalu 
seia-sekata dengan PDI-P sebagaipartai pendukung utamanya menuju kursi RI-1, 
tetapi belum tentu dalam haleksistensi KPK mereka memiliki keinginan berbeda 
satu dengan yang lain. KalauPresiden memang tak menginginkan pelemahan –atau 
bahkan pembunuhan– terhadapKPK, Presiden takkan hanya sepakat terhadap 
penundaan, melainkan memberipenegasan bahwa pemerintah menarik kembali usulan 
revisi UU KPK itu. Dan sikapitu ditempatkan sebagai bukti komitmen terhadap 
pemberantasan korupsi,setidaknya selama 4 tahun ke depan. Kalau tidak, ada 
pertanyaan: Et tu Jokowi?  Dua pilihan di depan liang kubur. SEBENARNYA 
menyangkutKPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi ada dua pilihan tersedia.  
Pertama, konsisten terhadap niat semula saat KPKdidirikan, bahwa lembaga itu 
sebuah lembaga ad-hoc. Tugas pokoknya untukmengatasi kian meluasnya korupsi 
sebagai perilaku berjamaah justru pada pascaSoeharto –yang dikecam sarat KKN– 
karena untuk sementara institusi penegakhukum yang ada dianggap tidak cukup 
berdaya mengatasinya. Sebagai konsekuensilogisnya, semestinya selama KPK 
bekerja dalam jangka waktu tertentu, selama itupula harus ada upaya keras 
membenahi Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI –denganjajarannya masing-masing. 
Untuk mencapai kualitas terbaik dengan kemampuankuantitatif dalam menjalankan 
tugas pemberantasan korupsi. Bahwa KejaksaanAgung berpotensi berkembang secara 
kualitatif dan kuantitatif, terlihat padadua masa Jaksa Agung, yaitu Marzuki 
Darusman dan Baharuddin Lopa. Sayang keduanya,khususnya Marzuki, kala itu 
dipatahkan di tengah jalan oleh intrik kekuatanpolitik korup yang masih eksis 
dan masyarakat yang bingung memberi dukunganpenuh karena sikap apriori sisa 
masa lalu. Sementara Baharuddin Lopa sangatcepat terputus masa kerjanya oleh 
kematian di tanah suci. Dan tak kalahpentingnya, titik lemah di badan-badan 
peradilan tak pernah ditangani dandiatasi dengan bersungguh-sungguh. Setidaknya 
sebuah Pengadilan Negeri diJakarta bahkan sempat disebut sebagai kuburan bagi 
perkara-perkara korupsi.  Atau kedua, kenapa tidak sekalian saja menetapkan 
KPKsebagai lembaga pemberantasan korupsi secara permanen dan satu-satunya, 
lengkapdengan segala wewenang extra ordinary yang dibutuhkan? Persoalan 
pokoknya, saatini KPK lah satu-satunya lembaga penegakan hukum yang masih cukup 
dipercayaidalam kadar tinggi oleh masyarakat dan memiliki efek penggentar 
terhadap kaumkorup. Terhadap yang lain, masyarakat telah begitu putus asa dan 
bahkan pataharang. Akan memakan waktu lama sebelum kepercayaan itu bisa 
dipulihkan, untuktidak mengatakan bahwa praktek kotor di pengadilan dalam 
konteks wealth drivenlaw justru makin meningkat. Konsekuensi dari menempatkan 
KPK sebagai lembagapermanen adalah pengembangan pengorganisasian secara 
bersungguh-sungguh. Tidakgampang, tetapi kesulitan tak bisa dijadikan alasan 
untuk tidak melakukan.Dibutuhkan political will yang kuat untuk menyelamatkan 
negara dari liang kubur‘negara gagal’. (socio-politica.com)    

   

    

Kirim email ke