http://www.sinarharapan.co
*/news/read/1711238812/melawan-kampanye-anti-sawit*
MELAWAN KAMPANYE ANTI SAWIT

KITA HARUS INTROSPEKSI SEJAUHMANA AKUNTABILITAS PENGELOLAAN SAWIT DAN
SUMBANGANNYA PADA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PETANI
23 November 2017 09:54 BC <http://www.sinarharapan.co/news/author/BC>
Editorial <http://www.sinarharapan.co/news/tajuk/editorial> dibaca: 1104
Save inShare

Borneo News /

Kesepakatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan PM Malaysia Dato Sri
Mohamad Najib untuk bekerjasama melawan kampanye anti sawit kita sambut
baik karena akan memperkuat daya tawar kita menghadapi sindikat anti sawit.
Bagaimanapun kepentingan kita sangat besar karena jutaan keluarga
menggantungkan hidup di ladang perkebunan ini.

Dalam pertemuan di Kuching, Rabu, Jokowi dan Najib sepakat bekerjasama
untuk melawan "kampanye hitam" terhadap industri kelapa sawit di kedua
negara. "Kita harus bersatu melawan kampanye hitam terhadap kelapa sawit,"
kata Jokowi dalam konferensi pers bersama PM Najib.

Pengelolaan industri sawit kita memang mendapattkan sorotan tajam,
khususnya oleh Eropa. April lalu, Parlemen Uni Eropa mengeluarkan resolusi
sawit dan pelarangan biodiesel berbasis sawit, dengan sorotan utama Asia
Tenggara, khususnya Indonesia. Parlemen Uni Eropa menilai industri sawit
menciptakan masalah deforestasi, degradasi habitat satwa, korupsi, pekerja
anak dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Resolusi itu secara khusus menyebut industri sawit Indonesia penuh dengan
masalah-masalah tersebut. Resolusi itu juga mendesak Komisi Uni Eropa
menerapkan skema sertifikasi tunggal bagi produk sawit impor demi
menghentikan dampak buruk industri ini. Uni Eropa rencananya akan melarang
pemakaian minyak sawit untuk biodiesel mulai 2020 mendatang.

Analis dari Phillip Futures di Kuala Lumpur, David Ng, menyebutkan
pelarangan biofuel berbasis minyak sawit di Eropa akan menggerus permintaan
terhadap minyak sawit, yang diestimasi sedikitnya 1 juta ton minyak sawit
tidak akan terserap.

Kita sepatutnya merasa prihatin dengan tantangan yang dihadapi ke depan.
Kedua negara memang bisa mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO) jika resolusi tersebut dilaksanakan, namun tentu membutuhkan upaya
hukum yang terencana dengan baik. Selain membutuhkan dana dan waktu lama,
dampak pelaksanaan resolusi itu  akan cukup besar kita rasakan.

Di balik itu, kita sebenarnya perlu menelusuri lebih jauh dan melakukan
introspeksi apakah pengelolaan industri sawit sudah baik, akuntabel  dan
menyejahterakan rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah
menyoroti rendahnya kepatuhan pengusaha sawit dalam membayar pajak. Ia juga
mengkritik banyaknya perusahaan yang sangat kaya raya namun di sisi lain
jutaan petani tidak mendapatkan bagian yang cukup untuk menikmati kekayaan
tersebut.

Data beberapa tahun lalu memperlihatkan sebanyak 25 grup perusahaan besar
menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah Pulau Jawa.
Dari jumlah itu sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami, sisanya masih
belum digarap. Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta
hektare. Sebanyak 30 taipan diperkirakan menguasai perusahaan perkebunan
yang sudah listed di bursa efek, dengan total kekayaan mereka (2013)
mencapai US$ 71,5 miliar atau Rp 922,3 triliun.

Kita juga memperhatikan kajian Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengenai
kelemahan dalam mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendaliannya, yang
membuat sektor ini rawan korupsi. Saat ini belum ada desain tata kelola
usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke
hilir. Kondisi ini tak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan, rawan
terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi korupsi.

KPK juga menyoroti pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena
sistem verifikasi belum berjalan baik. Penggunaan dana kelapa sawit, habis
untuk subsidi biofuel. Parahnya, subsidi ini salah sasaran dengan tiga grup
usaha perkebunan mendapatkan 81,7% dari Rp 3,25 triliun alokasi dananya.
Padahal seharusnya penggunaan dana terbagi untuk penanaman kembali,
peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi
dan advokasi, dan riset. Tak hanya itu, menurut KPK, pungutan pajak sektor
kelapa sawit tak optimal. Tingkat kepatuhan pajak baik perorangan maupun
badan juga mengalami penurunan. Sejak tahun 2011-2015, wajib pajak badan
dan perorangan kepatuhannya menurun masing-masing sebanyak 24,3 persen dan
36 persen.

Kita tentu mendukung berbagai upaya diplomatik untuk melawan kampanye anti
sawit. Bagaimanapun kita harus memperhatikan kepentingan petani  dan
industri karena peran sawit tidak kecil dalam perekonomian. Namun demikian,
berbagai catatan yang diutarakan Menkeu Sri Mulyani dan KPK harus
diperhatikan, setidaknya menjadi PR besar yang tidak bisa dianggap enteng.

Kita sangat mengharapkan masa depan industri sawit nasional terus
berkembang dan bersifat sustainable. Selain itu, kita juga menginginkan
agar pengelolaannya lebih terarah dan bertanggungjawab sehingga mampu
menjadi tulangpunggung perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.

Sumber : BERBAGAI SUMBER

Kirim email ke