https://www.gatra.com/ekonomi/makro/296742-churchill-mining-minta-kemenangan-indonesia-dibatalkan Churchill Mining Minta Kemenangan Indonesia Dibatalkan
GATRAnews - Friday, 24 November 2017 20:40 | Makro Kondisi wilayah konsesi tambang di Kalimantan (isds.bilaterals.org) *Jakarta, Gatra.com* – Kemenangan Pemerintah Indonesia atas gugatan Churcill Mining (perusahaan tambang batu bara Inggris) yang diputus International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada Desember 2016 lalu kembali mendapat tantangan. Pasalnya Churcill mengajukan pembatalan putusan (annulment award) atas kekalahannya di ICSID. Mekanisme itu memang dimungkinkan dalam skema ISDS. Investor yang kalah dalam sidang masih punya hak untuk mengajukan pembatalan. Menurut Koordinator Riset dan Advokasi IGJ, Budi Afandi, kasus Churchill ini seharusnya bisa jadi pelajaran untuk Indonesia tentang betapa berbahayanya klausul ISDS (Investor-State Settlement Dispute). Sebab klausul ISDS sangat menguntungkan bagi investor. Dengan klausul itu, investor posisinya setara dengan negara dan bahkan dapat menuntut negara. Budi mengharapkan pemerintah berpikir ulang dan memperbaiki sistem kerja sama dengan investor dalam menegosiasikan perjanjian bilateral maupun perjanjian perdagangan bebas (FTA). "Jangan hanya karena ingin mendapat investasi sebesar-besarnya, pemerintah lalu memudahkan segalanya tanpa mempertimbangkan resiko hukum di kemudian hari," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/11). Sekadar catatan, kasus ISDS Churchill vs pemerintah Indonesia itu dimulai pada 2010 ketika Churchil melayangkan gugatan ke Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Namun, PTUN Samarinda memutuskan pembatalan izin tersebut sudah sesuai prosedur. Churcill lalu mengajukan banding dan kasasi, tapi baik keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah AGung tidak berubah, tetap mendukung putusan PTUN Samarinda. Churchill akhirnya menggunakan mekanisme ISDS dan membawa sengketa ini ke ke ISCID pada 2012. Dalam sidang di ISCID, Churchil menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar US$ 1,95 milyar (setara Rp 26,3 trilyun) karena pencabutan izin tambang tersebut. Obyek sengketa dalam kasus tersebut adalah konsesi lahan tambang seluas 35 ribu hektare di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan itu sebelumnya dikuasai Grup Nusantara (2006-2007), kemudian PT Ridlatama yang diakuisisi Churchill.
