----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 30 November 2017 08.28.48 
GMT+1Judul: [nasional-list] MUI Sesalkan Putusan MK yang Mensejajarkan Aliran 
Kepercayaan dengan Agama
     


MUI Sesalkan Putusan MK yang Mensejajarkan Aliran Kepercayaan dengan Agama
Kamis, 30 November 2017 | 8:25

http://sp.beritasatu.com/home/mui-sesalkan-putusan-mk-yang-mensejajarkan-aliran-kepercayaan-dengan-agama/121673

 
Logo MUI (google) 


Berita Terkait
   
   - Pemerintah Hati-hati Cantumkan Aliran Kepercayaan pada Kolom E-KTP 
   - Terkait Aliran Kepercayaan, Tampilan di e-KTP Tidak Akan Berubah 
   - Penghayat Kepercayaan Menanti Implementasi Putusan MK 
   - Demokrat Minta Bukti Ada Campur Tangan SBY di Fatwa MUI 
   - MUI Deklarasikan Gerakan Nasional Anti Narkoba

[JAKARTA] Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesja (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi 
mengatakan, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III yang berlangsung dari 
tanggal 28 - 30 November 2017 di Bogor, Jawa Barat, menghasilkan beberapa 
keputusan dan rekomendasi.

Zainut menuturkan, terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 
tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang 
sudah bersifat final dan mengikat. MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah 
Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016.

"Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama 
khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah 
menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan," kata Zainut 
berdasarkan siaran Pers yang diterima Suara Pembaruan, Kamis(30/11).

Ia mengatakan, MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan 
konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan 
serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan 
dengan baik.

Menurut Zainut, MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang 
memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, 
membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada 
masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara 
obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.

Zainut juga mengatakan, MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan 
kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari 
hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.

"MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam 
hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal 
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Oleh karena itu, Zainut menuturkan, MUI mengusulkan langkah-langkah solusi 
terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang 
identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda 
Penduduk (KTP) seperti penganut penghayat kepercayaan, pemerintah wajib 
melayani dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan 
kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga(KK).

Kedua, pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya 
mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai 
dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

Ketiga, adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, 
warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik. [FAT]
    

Kirim email ke