Jangan-jangan Fahri Hamzah "kebagian rasa" dari Firza Husein, makanya
dia ngomong begitu........kan Rizieq jauh disana........siapa
tahu....???
------ Original Message ------
From: "'Chan CT' [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>
To: "GELORA_In" <[email protected]>
Sent: Sunday, 3 Dec, 2017 At 6:35 PM
Subject: [GELORA45] Soal Kasus Habib Rizieq, Pernyataan Fahri ke Polisi
Nyesek Banget
Soal Kasus Habib Rizieq, Pernyataan Fahri ke Polisi Nyesek Banget
MINGGU, 03 DEC 2017 02:05 | EDITOR : DIMAS RYANDI
Fahri Hamzah
<https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/12/03/soal-kasus-habib-rizieq-pernyataan-fahri-ke-polisi-nyesek-banget_m_172156.jpeg>
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (JawaPos.com)
Berita Terkait
* Sentralisasi Kebijakan, Bupati Ini Ngeluh Wewenangnya Mirip
Camat
<https://www.jawapos.com/read/2017/12/03/172145/sentralisasi-kebijakan-bupati-ini-ngeluh-wewenangnya-mirip-camat>
* Ini 4 Pesan Ketua Fraksi PKS untuk Panitia Aksi Reuni 212
<https://www.jawapos.com/read/2017/12/01/171939/ini-4-pesan-ketua-fraksi-pks-untuk-panitia-aksi-reuni-212>
* Presiden PKS: Istri Bantu Suami Agar Selalu di Jalan Lurus
<https://www.jawapos.com/read/2017/11/27/170889/presiden-pks-istri-bantu-suami-agar-selalu-di-jalan-lurus>
JawaPos.com - Desakan agar polisi segera menghentikan kasus dugaan
pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib
Rizieq Shihab dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Kasus
itu, menurutnya tidak mengandung unsur pidana, melainkan lebih
bernuansa politik.
"Kepolisian jangan jadi ekor politik yang keliru dari awal. Dia harus
jadi hamba hukum, hamba kebenaran hukum, jangan berpihak," kata Fahri
di sela acara Reuni Alumni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12).
Selain meminta memihak kepada pemerintah dalam menegakkan hukum, Fahri
juga mendesak kepolisian memproses semua orang tanpa tebang pilih.
Tito Karnavian
Kapolri Tito Karnavian (Jawapos.com)
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
pornografi bersama dengan Firza Husein.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto
Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44
Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima
tahun.
(dms/JPC)