----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Tsasando' [email protected] [wahana-news] <[email protected]>Kepada: 'Yahoo! Inc.' <[email protected]>Terkirim: Selasa, 5 Desember 2017 05.00.21 GMT+1Judul: [wahana-news] Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Komnas HAM Desak Jokowi Turun Tangan
http://kbr.id/berita/11-2017/penuntasan_pelanggaran_ham_masa_lalu__komnas_ham_desak_jokowi_turun_tangan/93418.html Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Komnas HAM Desak JokowiTurun Tangan "Kitaterus nagih supaya Jokowi memenuhi janjinya sesuai Nawacita dan RPJMN." Senin,13 Nov 2017 21:50 WIB KBR, Jakarta- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsaramengatakan belum memutuskan langkah yang akan diambil untuk menuntaskan kasuspelanggaran HAM masa lalu. Kata dia, soal itu baru akan dibahas pada rapatparipurna Komnas HAM pekan depan. Beka mengatakan, Komnas HAM harus tetap mendorong penyelesaiankasus-kasus masa lalu itu disidangkan lewat Pengadilan HAM. "Komnas HAM tidak dasarkan kepada penilaian kami sendiri.Tapi keinginan korban dan keluarga korba, keadilan menjadi pijakan utama.Komitmen umumnya tetap melanjutkan apa yang sudah ada dan memperbaikikekurangan (proses) yang ada," kata Beka, Senin (13/11). Prioritas utama yang perlu diambil menurutnya adalahpenyelesaian adu argumen antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Selama ini,berkas perkara kasus HAM berat masa lalu seperti Trisakti, Semanggi I, danSemanggi II mangkrak karena bolak-balik antara dua institusi tersebut. Beka melihat tidak ada alasan Kejagung mengembalikan berkasperkara karena penyelidik tidak disumpah. Dia mencontohkan berkas Kasus Timordan Tanjung Priok yang bisa lolos ke persidangan tanpa tersandung sumpahjabatan. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan menengahimasalah itu. "Kita terus nagih supaya Jokowi memenuhi janjinya sesuaiNawacita dan RPJMN. Temuan KPP HAM dan Komnas HAM harus dinegosiasikan denganJokowi. Tidak lagi diskusi secara umum tetapi detail materi dan temuan harusdidiskusikan dengan presiden langsung, tidak melalui perantara." Sementara itu Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memintadilibatkan untuk menengahi perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agungdengan Komnas HAM soal proses hukum kasus HAM masa lalu. Anggota KomisiKejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengungkapkan kejaksaan tidak bisa terus-menerusmenggantung nasib perkara pelanggaran HAM berat seperti Trisakti, Semanggi I,dan Semanggi II. "Para pihak duduk dan bicara cari titik temu. Tidak bisaterus bertahan pada posisi masing-masing harus ada fleksibilitas. KalauKejaksaan Agung bertahan, Komnas HAM bertahan, para pihak terkait bertahan,tidak akan jadi," kata Ferdinand, Senin (13/11). Permintaan itu sudah disampaikan kepada Jaksa Agung MuhammadPrasetyo sejak akhir 2015. Namun Kejaksaan Agung mengabaikan permintaantersebut. Menurut dia ada tim khusus yang dibentuk untuk memantau perkembanganproses hukum HAM masa lalu. Tapi Komisi Kejaksaan juga mengaku kesulitan karenatidak berwenang menekan Kejagung menuntaskan sebuah proses hukum. Ferdinand menilai harus ada solusi untuk menghentikankemandekkan yang ada. Sebab, itu akan mempengaruhi citra pemerintah Joko Widododalam soal penuntasan kasus HAM, termasuk di mata internasional. Selama tidakada penyelesaian, menurutnya, Kejagung akan selalu dibebani dengan "Karena ini dibiarkan berlarut-larut lantas ini jadi PRuntuk jaksa agung-jaksa agung berikutnya." Tanggapan pesimistis disampaikan Anggota Komisi III yangmembidangi Hukum dan HAM Erma Suryani Ranik. Menurutnya komitmen Jokowimenuntaskan HAM layak dipertanyakan sejak ia menunjuk Wiranto sebagai MenteriKoordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat peristiwa terjadi,Wiranto merupakan panglima angkatan bersenjata. "Saya tidak yakin dia mampu selesaikan kasus Semanggi.Sangat tidak yakin bisa penuhi janjinya. Karena peristiwa Semanggi terjadiketika waktu itu Jenderal Wiranto. Bagaimana bisa harapkan Jokowi bisatuntaskan kasus Semanggi sementara jenderal yang sama berada di pemerintahanJoko Widodo sebagai Menkopolhukam?" Kata Erma saat dihubungi KBR,Senin(13/11). Erma mempertanyakan motif Kemenkopolhukam mengusulkanrekonsiliasi. Selama ini, pemerintah pun belum pernah menjelaskan skemarekonsiliasi yang diusulkan. Politikus Demokrat itu menduga jalan rekonsiliasidigunakan oleh sejumlah pihak yang terkait pelanggaran HAM untuk melindungidiri. Dia mengakui sulit mendorong DPR menggunakan kewenangannya untukmenekan pemerintah menuntaskan proses hukum HAM masa lalu. Rencana sepertipembentukan panitia khusus menurutnya ditolak oleh partai pendukung pemerintah. "Mana bisa. DPR itu sepuluh fraksi. Enam fraksi partaipemerintah." Sementara itu anggota Komisi III dari fraksi PDIP MasintonPasaribu berdalih pemerintah Joko Widodo tetap berkomitmen menuntaskan kasusHAM masa lalu. Penuntasan proses hukumnya pun menurut dia tidak perlu terikatdengan rekomendasi DPR. "Meski rekomendasinya bukan pelanggaran HAM berat, tapifaktanya kan ada pelanggaran HAM. Harusnya ada tawaran penyelesaian. Tidak bisadipungkiri ada peristiwanya, ada pelaku di level bawah yang sudah divonis,namun belum menyentuh yang di level atas." Editor: Rony Sitanggang
