----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Tsasando' [email protected] 
[wahana-news] <[email protected]>Kepada: 'Yahoo! Inc.' 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 5 Desember 2017 05.00.21 
GMT+1Judul: [wahana-news] Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Komnas HAM 
Desak Jokowi Turun Tangan
     


http://kbr.id/berita/11-2017/penuntasan_pelanggaran_ham_masa_lalu__komnas_ham_desak_jokowi_turun_tangan/93418.html
 
  
 
Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Komnas HAM Desak JokowiTurun Tangan
 
"Kitaterus nagih supaya Jokowi memenuhi janjinya sesuai Nawacita dan RPJMN."
 
 Senin,13 Nov 2017 21:50 WIB
 
KBR, Jakarta- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Beka 
Ulung Hapsaramengatakan belum memutuskan langkah yang akan diambil untuk 
menuntaskan kasuspelanggaran HAM masa lalu. Kata dia, soal itu baru akan 
dibahas pada rapatparipurna Komnas HAM pekan depan.
 
Beka mengatakan, Komnas HAM harus tetap mendorong penyelesaiankasus-kasus masa 
lalu itu disidangkan lewat Pengadilan HAM.
 
"Komnas HAM tidak dasarkan kepada penilaian kami sendiri.Tapi keinginan korban 
dan keluarga korba, keadilan menjadi pijakan utama.Komitmen umumnya tetap 
melanjutkan apa yang sudah ada dan memperbaikikekurangan (proses) yang ada," 
kata Beka, Senin (13/11).
 
Prioritas utama yang perlu diambil menurutnya adalahpenyelesaian adu argumen 
antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Selama ini,berkas perkara kasus HAM 
berat masa lalu seperti Trisakti, Semanggi I, danSemanggi II mangkrak karena 
bolak-balik antara dua institusi tersebut.
 
Beka melihat tidak ada alasan Kejagung mengembalikan berkasperkara karena 
penyelidik tidak disumpah. Dia mencontohkan berkas Kasus Timordan Tanjung Priok 
yang bisa lolos ke persidangan tanpa tersandung sumpahjabatan. Dia mengatakan 
Presiden Joko Widodo harus turun tangan menengahimasalah itu.
 
"Kita terus nagih supaya Jokowi memenuhi janjinya sesuaiNawacita dan RPJMN. 
Temuan KPP HAM dan Komnas HAM harus dinegosiasikan denganJokowi. Tidak lagi 
diskusi secara umum tetapi detail materi dan temuan harusdidiskusikan dengan 
presiden langsung, tidak melalui perantara."
 
Sementara itu  Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memintadilibatkan untuk 
menengahi perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agungdengan  Komnas HAM soal 
proses hukum kasus HAM masa lalu. Anggota KomisiKejaksaan Ferdinand Andi Lolo 
mengungkapkan kejaksaan tidak bisa terus-menerusmenggantung nasib perkara 
pelanggaran HAM berat seperti Trisakti, Semanggi I,dan Semanggi II.
 
"Para pihak duduk dan bicara cari titik temu. Tidak bisaterus bertahan pada 
posisi masing-masing harus ada fleksibilitas. KalauKejaksaan Agung bertahan, 
Komnas HAM bertahan, para pihak terkait bertahan,tidak akan jadi," kata 
Ferdinand, Senin (13/11).
 
Permintaan itu sudah disampaikan kepada Jaksa Agung MuhammadPrasetyo sejak 
akhir 2015. Namun Kejaksaan Agung mengabaikan permintaantersebut. Menurut dia 
ada tim khusus yang dibentuk untuk memantau perkembanganproses hukum HAM masa 
lalu. Tapi Komisi Kejaksaan juga mengaku kesulitan karenatidak berwenang 
menekan Kejagung menuntaskan sebuah proses hukum.
 
Ferdinand menilai harus ada solusi untuk menghentikankemandekkan yang ada. 
Sebab, itu akan mempengaruhi citra pemerintah Joko Widododalam soal penuntasan 
kasus HAM, termasuk di mata internasional. Selama tidakada penyelesaian, 
menurutnya, Kejagung akan selalu dibebani dengan
 
"Karena ini dibiarkan berlarut-larut lantas ini jadi PRuntuk jaksa agung-jaksa 
agung berikutnya."
 
Tanggapan pesimistis disampaikan Anggota Komisi III yangmembidangi Hukum dan 
HAM Erma Suryani Ranik. Menurutnya komitmen Jokowimenuntaskan HAM layak 
dipertanyakan sejak ia menunjuk Wiranto sebagai MenteriKoordinator Bidang 
Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat peristiwa terjadi,Wiranto merupakan panglima 
angkatan bersenjata.
 
"Saya tidak yakin dia mampu selesaikan kasus Semanggi.Sangat tidak yakin bisa 
penuhi janjinya. Karena peristiwa Semanggi terjadiketika waktu itu Jenderal 
Wiranto. Bagaimana bisa harapkan Jokowi bisatuntaskan kasus Semanggi sementara 
jenderal yang sama berada di pemerintahanJoko Widodo sebagai Menkopolhukam?" 
Kata Erma saat dihubungi KBR,Senin(13/11).
 
Erma mempertanyakan motif Kemenkopolhukam mengusulkanrekonsiliasi. Selama ini, 
pemerintah pun belum pernah menjelaskan skemarekonsiliasi yang diusulkan. 
Politikus Demokrat itu menduga jalan rekonsiliasidigunakan oleh sejumlah pihak 
yang terkait pelanggaran HAM untuk melindungidiri.
 
Dia mengakui sulit mendorong DPR menggunakan kewenangannya untukmenekan 
pemerintah menuntaskan proses hukum HAM masa lalu. Rencana sepertipembentukan 
panitia khusus menurutnya ditolak oleh partai pendukung pemerintah.
 
"Mana bisa. DPR itu sepuluh fraksi. Enam fraksi partaipemerintah."
 
Sementara itu anggota Komisi III dari fraksi PDIP MasintonPasaribu berdalih 
pemerintah Joko Widodo tetap berkomitmen menuntaskan kasusHAM masa lalu. 
Penuntasan proses hukumnya pun menurut dia tidak perlu terikatdengan 
rekomendasi DPR.
 
"Meski rekomendasinya bukan pelanggaran HAM berat, tapifaktanya kan ada 
pelanggaran HAM. Harusnya ada tawaran penyelesaian. Tidak bisadipungkiri ada 
peristiwanya, ada pelaku di level bawah yang sudah divonis,namun belum 
menyentuh yang di level atas."
 
Editor: Rony Sitanggang
 
  
     

Kirim email ke