*http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/24349/Hina-Islam-dan-Nabi-Muhammad-Saw-Pendeta-Saifuddin-Ibrahim-Ditangkap <http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/24349/Hina-Islam-dan-Nabi-Muhammad-Saw-Pendeta-Saifuddin-Ibrahim-Ditangkap>* Hina Islam dan Nabi Muhammad Saw, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditangkap 06 Desember 12:33 | Dilihat : 2064 [image: Hina Islam dan Nabi Muhammad Saw, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditangkap] Abraham Ben Moses (52) alias Pendeta Saifuddin Ibrahim.
*Jakarta (SI Online)* - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Abraham Ben Moses (52), terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial *Facebook.* Abraham merupakan pemilik akun media sosial *Facebook* Saifuddin Ibrahim. Abraham merupakan warga yang tinggal di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten. (Baca: Pendeta Saifuddin Ibrahim, Murtadin yang Miskin Bahasa dan Buta Sejarah <http://www.suara-islam.com/read/index/14433/Pendeta-Saifuddin-Ibrahim--Murtadin-yang-Miskin-Bahasa-dan-Buta-Sejarah> ) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, Abraham diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam, 5 Desember 2017, oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim (milik yang bersangkutan) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (06/12/2017). Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang
