http://mediaindonesia.com/news/read/135566/spi-indonesia-harus-keluar-dari-wto-tegakkan-kedaulatan-pangan/2017-12-07

Ekonomi <http://www.mediaindonesia.com/news/list/ekonomi>
SPI: Indonesia Harus Keluar dari WTO, Tegakkan Kedaulatan Pangan

Kamis, 7 December 2017 22:14 WIB Penulis: *Micom *



ORGANISASI Perdagangan Dunia (WTO) akan melaksanakan Konferensi Tingkat
Menteri (KTM) ke-11 di Buenos Aires, Argentina pada 10–13 Desember 2017.
Dalam forum pengambilan keputusan tertinggi WTO ini, isu pertanian kembali
menjadi yang paling hangat.

Jika dihitung dari sejak efektif negosiasi, WTO sudah berumur 21 tahun.
Sejauh ini, liberalisasi perdagangan tidak bermanfaat bagi petani kecil di
Indonesia.

Melalui Agreement on Agriculture (AoA) yang diatur dalam WTO, petani
menjadi pihak yang paling dirugikan karena memiliki sumber kapital yang
minim. Perannya tergantikan dan tergerus oleh korporasi-korporasi yang
memiliki sumber kapital besar, yang perlahan-lahan membentuk skema
monopoli. Akibatnya, petani harus menghadapi masalah-masalah pelik seperti
perampasan lahan, kriminalisasi, pencemaran lingkungan maupun importasi
produk pertanian.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat
Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah, menyampaikan, salah satu
tujuan berdirinya WTO adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di
negara anggotanya.

"Namun fakta yang terjadi malah sebaliknya. petani kita semakin miskin.
Data terakhir menyatakan kemiskinan di desa meningkat hingga 17,10 juta
jiwa per Maret 2017," ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/12).

Pernyataan ini didukung dengan data yang menyatakan bahwa daya beli petani
yang tak kunjung meningkat. Nilai Tukar Petani (NTP) stagnan dalam 2 dekade
terakhir tidak lebih dari 102.

Jika dirunut, hal ini karena petani tidak dapat menentukan harga sendiri
karena banyak yang tidak bisa bersaing dengan pangan impor. Akibatnya,
petani di Indonesia tidak menjadi pilihan utama pekerjaan masyarakat dan
lambat laun menjadi berkurang karena tidak memiliki penghasilan yang dapat
dibilang mapan ataupun menjanjikan.

Produk pangan petani kita tidak dapat bersaing dengan produk pangan
overproduksi negara maju. Produk-produk pertanian impor dari negara maju
kebanyakan harganya sangat murah karena subsidi. Bukti nyata jomplangnya
harga bisa dibuktikan dari harga kedelai, susu, jagung, gula, garam, bahkan
beras.

Sementara itu, pada 22 Desember 2016, WTO telah memenangkan gugatan Amerika
Serikat dan Selandia Baru terkait dengan kebijakan perlidungan proteksi
Indonesia atas produk hortikultura, hewan dan produk-produknya
(Horticulture, Animal and Animal Products).

Kekalahan dalam kasus gugatan ini akan mempengaruhi kebijakan pemerintah
Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan dan daging.

"Kebijakan proteksi jelas menghambat dan melanggar aturan perdagangan bebas
yang sudah disyaratkan oleh WTO yang mana Indonesia sudah menjadi
anggotanya sejak 1995. Demikian risiko yang harus dihadapi oleh Indonesia
dan negara mana pun yang menerapkan aturan proteksi," tegas Agus Ruli.

Ia menyampaikan, importasi tidak hanya disebabkan oleh ketidakcukupan
jumlah produk dan juga terganggunya distribusi produk tersebut, tetapi juga
karena adanya kewajiban untuk memberi ruang impor setelah negara tersebut
menjadi anggota WTO. Produk impor akan bersaing dan menggeser produk-produk
lokal, yang selanjutnya berdampak pada menurunnya kesejahteraan petani
lokal.

"Hal inilah yang dirasakan oleh para petani kentang SPI di Dataran Tinggi
Dieng, Jawa Tengah. Kentang impor dari Cina dan Pakistan membanjiri
pasar-pasar lokal di Jawa Tengah dan Jakarta dan dijual dengan harga lebih
murah daripada kentang lokal. Akibatnya petani mengalami kerugian cukup
besar, dan akhirnya menggedor pemerintah dengan melakukan aksi yang
melibatkan 3.000-an petani kentang pada 8 Desember 2016 lalu di depan
Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta,” paparnya lagi.

Hal senada disampaikan Ketua Departemen Luar Negeri Badan Pelaksana Pusat
(BPP) SPI, Zainal Arifin Fuad. Ia menegaskan, kedaulatan pangan mustahil
tercapai, bila Pemerintah Indonesia atau negara mana pun menjadi anggota
WTO dan atau terikat dengan rezim perjanjian perdagangan bebas lainnya
seperti Free Trade Agreement (FTA), Economic Partnership Agreement (EPA),
Comprehensip Economic Partnernership Agreement (CEPA), Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) yang mensyaratkan adanya pasar tunggal ASEAN, hingga Regional
Comprehensip Partnership Agreement (RCEP).

Zainal menggarisbawahi setidaknya ada lima alasan mengapa Indonesia harus
menolak WTO. Pertama, selama 21 tahun WTO berdiri, ia telah gagal memenuhi
tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di negara anggotanya.
Kedua, perundingan WTO tidak demokratis. Ketiga, WTO mengancam hak atas
pangan.

"Keempat, WTO dan FTA, mengancam sektor pertanian; sehingga WTO justru
sebenarnya yang menghambat pembangunan, itu poin kelima," imbuhnya.

Oleh karena itu, Zainal mengingatkan, sudah sangat mendesak bagi pemerintah
Indonesia untuk meninjau kembali, bahkan menolak segala bentuk perjanjian
perdagangan bebas, yang justru menghambat kepentingan nasional dalam
mencapai kedaulatan pangan.

"Indonesia harus keluar dari mekanisme WTO. Hentikan WTO. Petani kecil
butuh perlindungan, insentif dan pasar yang adil untuk kehidupan mereka.
Hal ini tidak dimungkinkan dalam WTO, bahkan perjanjian perdagangan bebas
lain,” katanya.

"Bersamaan dengan itu, hal yang sangat penting untuk dilakukan adalah
menggiatkan kerja sama antarorganisasi tani satu negara dengan negara lain
dan didukung oleh masing-masing pemerintahnya dalam hal pendidikan,
pelatihan dan transfer teknologi pertanian, sehingga kedua negara tersebut
mampu mewujudkan swasembada pangan dan lebih jauh kedaulatan pangan,"
tutupnya. (RO/OL-2)

Kirim email ke