----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 15 Desember 2017 02.20.59
GMT+1Judul: [GELORA45] Bekas Terpidana Korupsi Bisa Maju Pilkada Kota Bekasi,
Asalkan...
Bekas Terpidana Korupsi Bisa Maju Pilkada Kota Bekasi, Asalkan...
Reporter:
Adi Warsono (Kontributor)
Editor:
Dwi Arjanto
Jumat, 15 Desember 2017 08:10 WIB
Ilustrasi pilkada
TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi tengah menyusun mekanisme
pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi calon wali kota pada pilkada Kota
Bekasi. Sebab, dalam peraturan yang ada tak diatur lebih detail mengenai aturan
tersebut.
"Target satu pekan ke depan selesai," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu
Asmarasandi, Kamis, 14 Desember 2017. Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah, disebutkan bahwa yang
tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah adalah
mantan narapidana kasus narkotika dan kejahatan seksual.
Baca: Pilkada Kota Bekasi, Rahmat Effendi 47,3 Mochtar Mohamad 4,7
Adapun mantan narapidana masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Namun,
dengan syarat yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa pernah
menjadi terpidana korupsi. "Mekanisme pengumuman ini tidak detail, kami akan
membuat lebih detail," kata Ucu.
Sejauh ini, kata dia, lembaganya masih menyusun aturan tersebut. Tapi, jika
mengacu pada beberapa daerah di Jawa Tengah, kata dia, mekanisme pengumuman
calon kepala daerah mantan terpidana korupsi diumumkan melalui media massa
cetak sebelum pendaftaran di KPU. "Itu bisa diadopsi di Kota Bekasi," kata Ucu.
Ucu mengatakan, jika mantan narapidana korupsi tak membuat pengumuman,
pendaftaran di KPU bakal ditolak. "Sudah otomatis pendaftarannya tidak
diterima, soalnya itu menjadi syarat sesuai dengan peraturan yang ada," ujar
Ucu.
Ucu menambahkan, pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka
pada 1-8 Januari mendatang. Kemudian penetapannya pada 12 Februari 2018. Adapun
masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018, dan terakhir pencoblosan pada 27
Juni 2018.
Pada pilkada Kota Bekasi tahun depan, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan
mengusung Mochtar Muhammad menjadi bakal calon tunggal dalam pilkada Kota
Bekasi. Tanpa koalisi, partai berlambang kepala banteng tersebut bisa
mengusung, karena syarat mutlak partai mempunyai 10 kursi sudah terpenuhi.
Simak: Golkar-PKS Lanjutkan Koalisi di Pilkada Kota Bekasi
Mochtar pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada periode 2008-2013. Ia
sempat terjerat kasus korupsi dan divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Beberapa kasus yang menjeratnya antara lain adalah suap anggota DPRD, suap
piala Adipura, penyalahgunaan anggaran makan dan minum DPRD, dan suap auditor
BPK. Pada 21 Juni 2015, Mochtar bebas.
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum DPC PDI Perjuangan Nicodemus Godjang
mengatakan partainya sudah bulat mengusung Mochar dalam pilkada tahun depan.
Menurut dia, partai akan menentukan pasangannya paling lambat akhir Desember
mendatang. "Yang sudah mau banyak, salah satunya Lucky Hakim dari PAN," kata
Nico.
Sedangkan Mochtar Muhammad ketika dikonfirmasi Tempo mengatakan tak
mempersoalkan ihwal adanya syarat berupa pengumuman ke publik sebagai mantan
narapidana korupsi terkait dengan pilkada Kota Bekasi 2018. "Ikuti aturan
saja," katanya.