----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada:
Yahoogroups <[email protected]>Terkirim: Kamis, 14 Desember 2017
16.45.22 GMT+1Judul: [GELORA45] MK tolak upaya kriminalisasi LGBT dan hubungan
di luar nikah
MK tolak upaya kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
MK tolak upaya kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk...
|
|
|
- 14 Desember 2017
- Bagikan artikel ini dengan Facebook
- Bagikan artikel ini dengan Twitter
- Bagikan artikel ini dengan Messenger
- Bagikan artikel ini dengan Email
- Kirim
Hak atas fotoBBC INDONSEIA
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan
di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata
Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti dilaporkan
wartawan BBC Indonesia, Tito Sianipar.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.
Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk
diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.
- Mengapa ada upaya mempidanakan LGBT di MK?
- Putusan MK 'angin segar' dan 'memulihkan martabat' penghayat kepercayaan
- Sidang MK: Bisakah masuk penjara karena identitas seks?
Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA)
Indonesia.Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan
oleh masing-masing hakim konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim
konstitusi yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat degan
putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga akim lain: Anwar Usman, Wahiduddin
Adams, dan Aswanto.
Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi
Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionEmpat dari sembilan hakim, termasuk
Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan perbedaan pendapat, namun putusannya
adalah menolak permohonan uji materi itu.
Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan
dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap
perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun
perempuan ke laki-laki.
Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki
dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
- MK: Penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK
- Ditangkap di hotel 'bersama pasangan tak resmi', ketua Pengadilan Agama
jadi perbincangan
- 'Pasukan Niqab' Indonesia berlatih menunggang kuda dan memanah
Sebelumnya, para pegiat HAM memandang, pengajuan uji material ini sebagai upaya
sekelompok masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik.
Dalam wawancara beberapa waktu lalu dengan BBC Indonesia, Ketua AILA Rita
Hendrawaty Soebagio, menyangkal anggapan bahwa upaya mereka tidak dimaksudkan
untuk masuk ke wilayah pribadi.
"Hukum berhenti di depan pintu kamar atau pintu rumah," kata Rita Soebagio
waktu itu.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionSebagian pemohon uji materi dari ALIA.
Namun Sri Agustin dari Ardhanari Institute mengatakan, di lapangan berbeda,
pintu itu bisa didobrak, baik oleh aparat resmi maupun masarakat biasa.
"Sekarang-sekarang saja sudah banyak penggrebekan terhadap tempat-tempat kos
kawan-kawan perempuan lesbian, juga pelecehan terhadap kawan-kawan buruh
perempuan yang ekspresi gendernya maskulin," kata Sri Agustine.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionIndonesia dan Rusia masuk dalam kategori
yang sama di peta ini. Di Rusia, ada UU yang melarang propaganda LGBT. Di
Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan aturan yang melarang
penambilan tertentu di televisi yang dianggap mempromosikan LGBT -termasuk
lelaki yang dianggap tampil 'kemayu.' Pernyataan para politisi dan kelompok
tertentu juga kerap menggunakan isu 'propaganda/promosi LGBT' terkait tekanan
yang diderita kalangan minoritas seksual itu.
Putusan ini dpuji berbagai pihak. Antara lain LBH Masyarakat, yang menyebut
bahwa dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat
mengkriminalisasi suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai
negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana
dimintakan oleh pemohon."
Melalui putusan ini, tambah LBH Masyarakat dalam pernyataannya, "MK telah
menjaga hak atas privasi warga negaranya, tidak menambah overpopulasi penjara,
mencegah terjadinya persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan perempuan,
menjauhkan regulasi yang memungkinkan mundurnya kesuksesan intervensi HIV,
serta menjaga keberadaan pasal yang melindung anak-anak dari hubungan seksual
yang terjadi karena relasi kuasa dari orang yang lebih dewasa secara usia."