*Baju Golkar berwarna kuning. Mayoritas Golkar beragama Islam, mereka
agaknya tidak tahu bahwa warna kuning dilarang. Mau ganti warna merah nanti
dibilang komunis. Warna Biru warna partai demokrat. Warna putih tidak
semangat, hanya warna hitam yang masih belum dipakai partai politik. Selain
itu mungkin *

*kalau makan gulai warna kuning yang lebih celaka karena masuk perut, jadi
benda haram ditelan akibatnya hanya neraka menunggu.*


https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-muslim-berbaju-warna-kuning.htm


Bolehkah Muslim Berbaju Warna Kuning?

29
<https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-muslim-berbaju-warna-kuning.htm#>

Redaksi – Kamis, 26 Rabiul Awwal 1439 H / 14 Desember 2017 12:00 WIB

Assalamu’alaikum

Ustadz, sebelumnya jazakallah atas jawaban atas pertanyaan saya yang lalu,
saya membaca beberapa hadits dalam buku terjemahan Subulus Salam jilid II
yang menyatakan bahwa Rosulullah Saw. melarang kita umat Islam untuk
mencelup kain dengan warna kuning, bagaimana maksudnya, mohon penjelasannya
? atas segera jawaban Ustadz saya ucapkan Jazakallah Khoiron Katsiro

Wassalamu’alaikum

Walaikumussalam Wr Wb

Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Rasulullah saw pernah ditanya,”Pakaian apa
yang dikenakan saat orang berihram? Beliau saw menjawab,”Janganlah engkau
memakai baju, sorban, celana, baju panjang, terompah kecuali bagi seseorang
yang tidak mendapati sandal maka pakailah terompah itu dengan dipotong
bagian atas dari mata kakinya. Dan janganlah engkau mengenakan kain yang
sedikitpun terkena kunyit (warna kuning).” (Muttafaq alaih, sedangkan
lafazhnya dari Muslim)

Hadits ini merupakan dalil diharamkannya mengenakan pakaian (ihram) yang
dicelup dengan warna kuning. Namun terjadi perbedaan pendapat terhadap
sebab pelarangannya, apakah dikarenakan ia adalah perhiasan atau bau yang
ditimbulkannya ? Maka para ulama berpendapat bahwa sebab pelarangan itu
adalah dikarenakan bau yang ditimbulkannya jika ia digunakan untuk mewarnai
pakaian. Namun apabila ia disiram dengan air dan baunya menjadi hilang maka
diperbolehkan berihram dengannya.

Terdapat didalam sebuah riwayat “Kecuali jika ia mencucinya” walaupun
demikian (dicuci), pengenaan kain berwarna merah dan kuning tetap
diharamkan bagi kaum laki-laki dalam keadaan tidak berihram sebagaimana
diharamkannya saat mereka berihram.” (Subulus Salam juz II hal 386)

Dari Ali ra* bahwasanya Rasulullah saw melarang mengenakan pakaian sutra
dan juga al muashfar* “ (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi) *Muashfar* adalah
pakaian atau kain yang dicelup dengan warna merah yang ditimbulkan dari
tanaman ushfur yaitu tanaman yang bijinya dibuat minyak, yang sudah dikenal
dikalangan orang-orang arab.

Hadits tersebut mengandung pengharaman terhadap pakaian yang dicelup dengan
warna merah (muashfar) sebagaimana pendapat al Hadawiyah. Sedangkan
sekelompok sahabat Nabi saw, tabi’in memperbolehkan pengenaan pakaian yang
dicelup dengan warna merah, demikian pula pendapat fara fuqoha selain
ahmad. Ada juga yang mengatakan makruh tanzih (kalaupun dilakukan maka
pelakunya tidaklah terkena sangsi). Mereka mengatakan bahwa Nabi saw pernah
mengenakan pakaian merah.” Didalam shahihain dari Ibnu Umar,”Aku pernah
menyaksikan Rasulullah saw mencelup dengan warna kuning.”

Ibnul Qoyyim memberikan jawaban terhadap hal ini dengan mengatakan bahwa ia
adalah pakaian yang seluruhnya merah. Dia mengatakan,*”Sesungguhnya pakaian
berwarna merah itu adalah dua pakaian yang berasal dari Yaman yang dijahit
dengan benang berwarna merah dan hitam. Permasalahan hanya karena terdapat
benang merah ini sudah diketahui sedangkan apabila seluruhnya berwarna
merah maka larangan terhadapnya lebih utama lagi. Disebutkan didalam
shahihain bahwa Nabi saw melarang mengenakan sutra yang berwarna
merah.”* (Subulussalam
juz II hal 178 – 179)

Dalam pewarnaan pada kain ini paling tidak ada dua permasalahan :
Pertama : Apabila kain dicelup dengan warna merah (muasfhar).
Kedua : Apabila kain dicelup dengan warna kuning (muza’far).

Apabila kain dicelup dengan warna merah (muashfar) maka terdapat perbedaan
pendapat :

   1.

   Ahmad dan al Hadawiyah mengharamkannya berdasarkan riwayat dari Amru bin
   Ash berkata,*”Rasulullah saw melihatku mengenakan dua pakaian dari
   muasfaroin. Beliau saw bersabda,”Sesungguhnya ini adalah diantara pakaian
   orang-orang kafir maka janganlah kamu memakainya.” *(HR. Muslim)
   2.

   Jumhur sahabat, tabi’in, Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i membolehkannya
   berdasarkan riwayat dari Baro bin Azib yang mengatakan,*”Aku pernah
   menyaksikan Nabi saw mengenakan pakaian berwarna merah.”* (HR. Bukhori
   Muslim)
   3.

   Ada riwayat dari Imam Malik yang mengatakan bahwa hal itu adalah makruh
   tanzih apabila dipakai di kebun, pasar dan tempat-tempat lainnya kecuali di
   dalam atau halaman rumah. Mereka juga berdalil dengan dalil yang digunakan
   kelompok kedua.

Sedangkan apabila kain dicelup dengan warna kuning (muza’far) maka pendapat
para ulama adalah :

   1.

   Abu Hanifah, Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa hal itu
   haram digunakan baik pada pakaian maupun badan, berdasarkan riwayat dari
   Anas bin Malik ra bahwasanya Rasulullah saw melarang seorang laki-laki yang
   menggunakan za’faron (warna dari kunyit).” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud)
   2.

   Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu adalah makruh tanzih
   berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar ra yang berkata*,”Aku pernah
   menyaksikan Nabi saw mencelup dengan warna kuning.”*
   3.

   Sebagian ulama yang lain ada yang melarangnya pada saat mengenakan ihram
   untuk haji atau umroh berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw melarang
   seorang yang berihram mengenakan kain yang terdapat waros atau za’faron
   (warna kuning).
   4.

   Imam Malik membolehkan penggunaan warna kuning untuk kain / pakaian dan
   diharamkan apabila digunakan untuk badan, berdasarkan riwayat dari Abu Musa
   bahwa Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat seseorang yang
   dibadannya ada sesuatu dari kholuq (pewangi yang berwarna kuning).”.

Didalam kitabnya “Ma’rifatus Sunan” Imam Baihaqi memberikan tanggapan
terhadap pendapat Imam Syafi’i yang mengharamkan pencelupan kain dengan
warna kuning dengan mengatakan,” Imam Syafi’i melarang seseorang terhadap
kunyit (warna kuning) dan membolehkan muashfar (warna merah) dengan
mengatakan bahwa aku memberikan keringanan didalam muashfar dikarenakan aku
tidak mendapati seorang pun yang menceritakan dari Nabi saw yang melarang
tentang hal ini kecuali apa yang dikatakan oleh Ali ra yang mencegahku dan
aku tidak mengatakan mencegah kalian.

Baihaqi mengatakan bahwa ada hadits-hadits yang menunjukkan tentang
pelarangan tentang hal itu secara umum lalu dia menyebutkan hadits Abdullah
bin Amr bin al ‘Ash diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan juga
beberapa hadits yang lainnya. Kemudian dia mengatakan,”Seandainya
hadits-hadits ini sampai kepada Syafi’i pasti dia akan berdalil dengan
hadits-hadits ini.” Kemudian dia juga menyebutkan sanad-sanadnya yang
dishahihkan oleh Syafi’i dan dia (Syafi’i) mengatakan,”Apabila hadits Nabi
saw berbeda dengan pendapatku maka amalkanlah hadits itu dan tinggalkanlah
pendapatku.” Dan dalam riwayat lain dia mengatakan,”Itu adalah pendapatku.”

Baihaqi mengatakan,”Syafi’i telah mengatakan,”*Dan aku melarang seorang
yang tidak sedang mengenakan ihram dalam kondisi apa pun mengenakan
za’faron (warna kuning).” Dia berkata,”dan aku memerintahkannya apabila dia
mengenakan pakaian kuning hendaklah dia mandi.” Baihaqi mengatakan,”Dia
mengikuti sunnah didalam kain yang dicelup dengan warna kuning maka apabila
dia mengikutinya pula didalam muashfar (warna merah) tentulah lebih
utama.”* Dia
mengatakan,”Sebagian salaf telah memakruhkan muashfar, demikian ini juga
pandapat Abu Ubaidah al Hulaimi dari para sahabat kami dan hal ini
dirukhshohkan oleh sekelompok ulama. Karena sunnah lebih utama untuk
diikuti. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 74 – 76)

Jadi dilarang bagi seorang laki-laki mencelup kainnya dengan ushfur
sehingga berwarna merah dan juga dengan za’fron sehingga berwarna merah.

Adapun pakaian-pakaian dari warna-warna selainnya maka para ulama tidaklah
berbeda pendapat dalam membolehkannya, bahkan mereka telah bersepakat dalam
hal ini sebagaimana disebutkan oleh Nawawi didalam majmu’ (4/337) :
*“Diperbolehkan
mengenakan warna putih, merah, kuning, hijau baik ia merupakan garis-garis
warna maupun tidak bergaris, tidak ada perbedaan didalam hal ini dan tidak
pula dimakruhkan sedikit pun.”*

Didalam “al Mausu’ah al Fiqhiyah” (6/132 – 136) disebutkan bahwa para ulama
telah bersepakat bahwa sunnah mengenakan pakaian berwarna putih… para
fuqoha telah bersepakat bahwa boleh mengenakan pakaian yang berwarna merah
/ kuning selama bukan berasal dari muashfar atau muza’far”

Bagi para wanita diperbolehkan mengenakan warna apa saja selama ia tidak
berhias untuk orang-orang asing (bukan suaminya). Adapun orang-orang yang
mengharamkan muashfar, muza’far dan yang lainnya hanyalah mengkhususkannya
bagi kaum laki-laki.

Ibnu Abdil Barr didalam “Tamhid” (16/123) mengatakan,*”Adapun terhadap kaum
wanita maka tidak ada perbedaan diantara para ulama dalam membolehkan
pakaian mereka dicelup dengan muashfar, baik yang merah pekat, merah tidak
pekat, atau kain yang dicelup dengan warna merah tipis.”* (www.islam-qa.com)

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-

Kirim email ke