----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 19 Desember 2017 02.26.01 
GMT+1Judul: [GELORA45] Ahok Akan Dapat Remisi, Pendiri BTP Network: Agar Terus 
Berkarya
     








Ahok Akan Dapat Remisi, Pendiri BTP Network: Agar Terus Berkarya
Reporter: 
Alfan Hilmi
Editor: 
Dwi Arjanto
Senin, 18 Desember 2017 11:25 WIB KOMENTAR00101Font:   Arial  Roboto  Times  
Verdana   Ukuran Font: - +    
Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama 
alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang 
terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, 
lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS



TEMPO.CO, Jakarta -Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian 
menanggapi positif soal pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta yang menyebutkan kliennya bakal dapat 
remisi. Remisi diberikan pada saat Natal 25 Desember 2017 nanti.

Jack Lapian menyambut positif kabar tersebut. Menurutnya pemberian remisi 
harapannya dapat mengurangi masa tahanan Ahok selama dua tahun.

Baca : Pengacara Ahok Sebut Kliennya Bakal Beroleh Remisi 15 Hari

“Bagus, cukup bagus agar bisa terus berkarya. Diikuti saja sesuai dengan 
perundang-undangan yang ada,” kata Jack Lapian kepada Tempo, Senin 18 Desember 
2017.

Jack juga berharap dengan adanya remisi tersebut Ahok dapat bertemu dengan 
keluarganya. Menurutnya masa-masa ini adalah kesempatan bagi Ahok untuk bisa 
memfokuskan perhatiannnya kepada keluarga. Ia mengatakan dirinya nanti juga 
berencana akan menjenguk Ahok pada awal Januari nanti.

Infografik: Peluang Ahok dan Anies dalam Pilpres 2019

“Karena kemarin saat jadi Gubernur pak Ahok kerjanya gila. Jadi ini kesempatan 
Ahok untuk bersama keluarga,” kata dia.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Ahok bakal beroleh remisi 15 hari. Menurut 
Wayan, Ahok yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, telah 
menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.

Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan 
kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi 
untuk mendapatkan remisi," kata Wayan kepada Tempo, Ahad 17 Desember 2017.



    

Kirim email ke