Padahal cuman remisi 15 hari.
---“Kalau status terpidana itu harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan 
(lapas). Karena itu dia harus bermasyarakat namanya juga dimasyarakatkan. Jadi 
bisa dinilai dia berbuat baik atau tidak selama di pemasyarakatan itu sebagai 
salah satu syarat remisi. Nah, bagaimana kalau dia diisolasi di rutan Brimob. 
Rutan itu kan untuk penempatan sementara bagi yang statusnya belum terpidana. 
Dari mana melihat perbuatan baiknya jika dia tidak di pemasyarakatan,” kata 
Juru Bicara Tim Advokasi GNPF Ulama, Kapitra Ampera saat dihubungi 
Republika.co.id, Rabu (20/12).
....Rabu , 20 December 2017, 18:58 WIB
Tim Advokasi GNPF Kritik Rencana Remisi untuk Ahok


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Tim Advokasi GNPF Kritik Rencana Remisi untuk Ahok | Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim adovakasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) 
Ulama mengkritik usulan pemberian...
 |

 |

 |



Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan 
kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di 
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, 
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim adovakasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) 
Ulama mengkritik usulan pemberian remisi natal kepada terpidana kasus penodaan 
agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terutama, soal penempatan Ahok di rumah 
tahanan (Rutan) Brimob, bukan di lembaga lemasyarakatan (Lapas).
“Kalau status terpidana itu harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan 
(lapas). Karena itu dia harus bermasyarakat namanya juga dimasyarakatkan. Jadi 
bisa dinilai dia berbuat baik atau tidak selama di pemasyarakatan itu sebagai 
salah satu syarat remisi. Nah, bagaimana kalau dia diisolasi di rutan Brimob. 
Rutan itu kan untuk penempatan sementara bagi yang statusnya belum terpidana. 
Dari mana melihat perbuatan baiknya jika dia tidak di pemasyarakatan,” kata 
Juru Bicara Tim Advokasi GNPF Ulama, Kapitra Ampera saat dihubungi 
Republika.co.id, Rabu (20/12).

Menurutnya, jika alasan khawatir masalah keamanan jika di tempatkan di salah 
satu lapas yang ada di Jakarta, Ahok kan sejak dia dieksekusi pascaputusan 
tetap hakim bisa ditempatkan di lapas yang aman. Misalnya, di Bali, Manado, 
atau Papua. “Tapi ini kan tidak. Artinya dia secara aturan belum menjalani 
putusan hakim selaku terpidana untuk ditempatkan di lembaga pemasyarakatan,” 
kata Kapitra.

Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) mengusulkan pemberian remisi pada Hari 
Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok. "15 hari, itu masih usulan," kata Menkumham Yasonna Laoly 
di  kantornya, Rabu (20/12).

Pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok 
telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan. "Itu masih usulan tetapi 
hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang 
minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan 
perundang-undangan," ucap Yasonna.

Kirim email ke