Yogi Brery  di BeritaHukum  2 menit ago 
 Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara Tambah Denda Rp 1 Miliar 
 
Jambur.com,Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun 
penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti atau subsider selama 
enam bulan kurungan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Putusan dari 
majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan 
tahun penjara.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah 
terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan 
pidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan 
kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan 
amar putusan, Kamis, (21/12/2017).

Ketiga, Hakim menambahkan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 
sebesar US$ 2.500.000 dan Rp 1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu 
selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 
2 tahun.

Hakim mengatakan Andi Narogong telah terbukti melakukan perbuatan korupsi serta 
mengarahkan proyek e-KTP bersama-sama dengan beberapa pihak.
   
Artikel Terkait   
   - Dua Pengacara Novanto, Fredrich & Otto Mundur Dari Kasus E-KTP   
Jambur.com,Jakarta-Pengacara Fredrich Yunadi ikut mengundurkan diri dari tim 
kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto setelah…

   - Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar   
Jambur.com,Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus 
korupsi KTP elektronik atau e-KTP, pengusaha Andi…

   - Ditahan KPK, Golkar Munaslub Gantikan Setya Novanto ?   
Jambur.com/Berita Politik - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji 
mengemukakan bahwa partainya haruslah memiliki figur…




Hakim menimbang bahwa perbuatan Andi memiliki dampak yang masif dalam hal 
pengelolaan data kependudukan yang berakibat sampai saat ini. Tetapi hakim 
mengabulkan penetapan Andi sebagai justice collaborator, sebab telah mengungkap 
peran beberapa pihak dalam mega proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.

Pada perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya 
sejumlah pihak seperti, pejabat Kemendagri, panitia proyek, sampai pada anggota 
DPR juga ikut menerima jatah tersebut.

Dalam dakwaan lainnya, Andi juga memperkaya korporasi seperti Perum PNRI, PT 
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan 
manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

SUMBER: 
https://www.jambur.com/berita/20171221/11142/andi-narogong-divonis-8-tahun-penjara-tambah-denda-rp-1-miliar/amp

Kirim email ke