Yogi Brery di BeritaHukum 2 menit ago Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara Tambah Denda Rp 1 Miliar Jambur.com,Jakarta-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan hukuman pengganti atau subsider selama enam bulan kurungan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Putusan dari majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan tahun penjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis, (21/12/2017). Ketiga, Hakim menambahkan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 2.500.000 dan Rp 1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun. Hakim mengatakan Andi Narogong telah terbukti melakukan perbuatan korupsi serta mengarahkan proyek e-KTP bersama-sama dengan beberapa pihak. Artikel Terkait - Dua Pengacara Novanto, Fredrich & Otto Mundur Dari Kasus E-KTP Jambur.com,Jakarta-Pengacara Fredrich Yunadi ikut mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto setelah… - Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar Jambur.com,Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, pengusaha Andi… - Ditahan KPK, Golkar Munaslub Gantikan Setya Novanto ? Jambur.com/Berita Politik - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengemukakan bahwa partainya haruslah memiliki figur… Hakim menimbang bahwa perbuatan Andi memiliki dampak yang masif dalam hal pengelolaan data kependudukan yang berakibat sampai saat ini. Tetapi hakim mengabulkan penetapan Andi sebagai justice collaborator, sebab telah mengungkap peran beberapa pihak dalam mega proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut. Pada perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak seperti, pejabat Kemendagri, panitia proyek, sampai pada anggota DPR juga ikut menerima jatah tersebut. Dalam dakwaan lainnya, Andi juga memperkaya korporasi seperti Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. SUMBER: https://www.jambur.com/berita/20171221/11142/andi-narogong-divonis-8-tahun-penjara-tambah-denda-rp-1-miliar/amp
