Kaleidoskop 2017, 10 Beda Pemerintahan Anies Baswedan dan AhokReporter:  Non 
KorespondenEditor:  Clara Maria Tjandra Dewi H.Kamis, 28 Desember 2017 06:30 
WIB 
Foto kolaborasi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang 
biasa disebut Ahok (kiri) dan Anies Baswedan. TEMPO/Dhemas Reviyanto 
Atmodjo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kaleidoskop 2017, terdapat sejumlah perbedaan gaya 
kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno 
dengan pemimpin sebelumnya, Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. 

Sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2017, pendekatan yang 
digunakan pasangan Anies-Sandi untuk membenahi permasalahan di DKI Jakarta 
kerap mengundang kontroversi. Berikut 10 perbedaan pemerintahan Anies Baswedan 
dan Sandiaga Uno selama dua bulan memerintah DKI Jakarta dibandingkan dengan 
era Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. 


1.APBD DKI 
Usulan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 
77,1 triliun yang diajukan Gubernur Anies Baswedan menuai kontroversi. RAPBD 
2018 ini lebih besar Rp 7 triliun dibandingkan anggaran di masa kepemimpinan 
Ahok sebesar Rp 70,19 triliun.
  
Salah satu yang mendapat perhatian publik adalah dana hibah Rp 1,7 triliun. 
Meski secara nominal, dana hibah era Anies Baswedan sebenarnya lebih kecil bila 
dibandingkan dengan masa Ahok. Pada 2016, anggaran hibah Ahok mencapai Rp 2,2 
triliun.

Pada APBD DKI 2018, belanja hibah Rp 1,7 triliun dialokasikan ke 104 badan, 
lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan sarana ibadah, seperti masjid, gereja, 
pura, dan majelis taklim. Pada era Ahokdi 2016, belanja hibah dibagikan untuk 
90 badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

2.Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
Anies Baswedan menganggarkan honorarium untuk 73 anggota TGUPP sebesar Rp 28 
miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Nilai itu melonjak 14 
kali lipat dari rencana anggaran sebelumnya, yang hanya Rp 2,3 miliar. Menurut 
Anies, setiap orang yang bekerja untuk membantu gubernur menyusun kebijakan 
harus dibiayai pemerintah daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo merekomendasikan sumber anggaran untuk TGUPP diambil 
dari biaya penunjang operasional (BOP) gubernur seperti yang dilakukan pada era 
Ahok. Jumlah TGUPP Anies pun dinilai terlalu gendut ketimbang era Jokowi yang 
hanya 9 orang dan 13 orang pada pemerintahan Ahok.   

Baca: Anies Menata Tanah Abang, Ketua DPRD DKI Sebut Itu Contoh Buruk

3.Pengaduan ke Balai Kota dipindah ke kecamatan
Salah satu tradisi yang tak lagi diteruskan di masa pemerintahan Gubernur Anies 
adalah pengaduan masyarakat ke Balai Kota DKI.  Tradisi yang dimulai sejak masa 
kepemimpinan Jokowi ini memberi kesempatan bagi warga menyampaikan keluhan dan 
aspirasinya secara langsung bertatap muka dengan gubernur dan wakil gubernur. 

Mulai pertengahan November, layanan pengaduan masyarakat bagi warga Jakarta 
diselenggarakan di 44 kantor kecamatan setiap Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 
11.00 WIB. Dengan demikian, warga yang ingin mengadu tidak harus datang ke 
Balai Kota dan menemui Anies-Sandi.

4.Rapat tak lagi disiarkan di YouTube dan keterbukaan terhadap wartawan
Gaya kepemimpinan Anies-Sandi disorot oleh awak media lantaran dianggap lebih 
tertutup dibanding dengan pemimpin sebelumnya. Baik Anies dan Sandi dinilai 
lebih irit bicara saat ditanya soal rencana strategis dalam setiap program 
kerjanya. Bahkan tak jarang mereka menghindar dari awak media yang telah 
menunggu. Rapat yang sebelumnya bebas diliput wartawan pun kini tertutup.

Setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi pemimpin Jakarta, pemerintah 
DKI juga jarang mengunggah video yang merekam proses rapat di lingkungan 
pemerintahan. Padahal pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot 
Saiful Hidayat, hampir semua peristiwa rapat diunggah di situs YouTube sehingga 
masyarakat tahu bagaimana pemerintah membuat kebijakan.

Sandiaga beralasan kanal YouTube Pemprov DKI pasti dipenuhi komentar masyarakat 
yang pro dan kontra setelah video diunggah. Kanal ini justru menjadi arena 
saling ejek sehingga Sandiaga khawatir perdebatan itu bisa memicu perpecahan.

5.Penataan Tanah Abang
Keruwetan di kawasan Tanah Abang telah menjadi pekerjaan rumah bagi setiap 
pemimpin DKI. Berbeda dengan pemimpin sebelumnya yang melarang pedagang kaki 
lima atau PKL berjualan di trotoar karena mengganggu pejalan kaki, Gubernur 
Anies Baswedan memilih menutup Jalan Jatibaru Raya dari kendaraan umum dan 
pribadi untuk PKL.

Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang ditutup pada pukul 08.00-18.00 
WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur, baik yang ke arah Jatibaru maupun 
Jalan Kebon Jati. Jalur ke arah Jalan Kebon Jati dipakai oleh 400 pedagang kaki 
lima atau PKL. Jalur sebaliknya digunakan bus Transjakarta untuk mengangkut 
penumpang dari stasiun Tanah Abang tanpa dipungut biaya.

6.Reklamasi Teluk Jakarta 
Berbeda dengan gubernur sebelumnya, baik Ahok maupun Djarot Saiful Hidayat, 
Gubernur Anies Baswedan menolak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.. 
Bahkan pada 22 November 2017, Anies mencabut Rancangan Peraturan Daerah tentang 
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta untuk dikaji lagi. 
Menurut Anies, pihaknya  ingin membangun kawasan pantai Jakarta dengan 
mempertimbangkan aspek geopolitik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya.

7. Penutupan Hotel Alexis 
Satu janji kampanye yang ditunaikan Gubernur Anies Baswedan adalah menutup 
Hotel Alexis. Hotel yang disebut sarang prostitusi itu resmi berhenti karena 
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) miliknya tak lagi diperpanjang oleh 
Pemprov DKI sejak 30 Oktober 2017.
Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama berdalih tak bisa menutup Alexis 
meski perda di DKI Jakarta melarang prostitusi karena tidak ada bukti bahwa 
hotel dan griya pijat itu menjalankan praktek prostitusi.

8.Azan 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan agar suara azan dari 
Masjid Fatahillah diperdengarkan lewat pengeras suara ke seluruh ruangan gedung 
Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Suara 
azan sebelumnya hanya terdengar di sekitar Masjid Fatahillah yang terletak di 
dalam kompleks Balai Kota.

9.Pergub soal baju dinas PNS Pemprov DKI 
Gubenur Anies Baswedan merevisi peraturan gubernur tentang pakaian dinas PNS 
DKI soal jadwal penggunaan pakaian khas Betawi sadariah. Semula, pegawai 
Pemprov DKI dijadwalkan mengenakan pakaian sadariah pada hari Kamis. Dalam 
Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang pakaian dinas, baju batik dipakai pada 
Jumat. 

Pada aturan baru dalam Pergub Nomor 183 Tahun 2017, jadwal pemakaian baju 
sadariah dan batik ditukar. Sebab, baju sadariah yang mirip dengan baju koko 
dianggap lebih pas dikenakan pada Jumat yang berbarengan dengan salat Jumat.

Untuk aturan pemakaian ikat pinggang dan sepatu pantofel tidak ada perubahan, 
sehingga Wagub DKI Sandiaga Uno wajib mengenakan sepatu pantofel hitam dan tak 
lagi mengenakan sepatu kets seperti pada saat pertama kali bertugas di Balai 
Kota. Namun hingga saat ini Sandiaga masih menolak memakai sabuk hitam PNS DKI.

10. Pengelolaan Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi peraturan gubernur yang mengatur 
pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) bagi kegiatan publik. Melalui 
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen 
Nasional, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, 
dan keagamaan.

Pada era kepemimpinan sebelumnya, Monas tak boleh digunakan sebagai tempat 
untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama per 13 Oktober 2017. Dalam 
pergub itu Monas disebutkan hanya untuk kepentingan negara.

Dalam pergub baru ini, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus 
memperoleh izin gubernur yang diambil berdasarkan rekomendasi dari sebuah tim, 
dan bukan sekadar diskresi dari Gubernur Anies Baswedan.

Kirim email ke