http://sp.beritasatu.com/home/kpk-dalami-helikopter-bupati-kukar/122100
KPK Dalami Helikopter Bupati Kukar
Selasa, 2 Januari 2018 | 8:16

Rita Widyasari [beritasatu] 

Berita Terkait

  a.. 2018, KPK Fokus Tuntaskan Kasus E-KTP dan BLBI 
  b.. KPK Banding Vonis Dudung Purwadi 
  c.. Terima Kunjungan Menteri ESDM Ethiopia, Menteri Jonan Tak Penuhi 
Panggilan KPK 
  d.. Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Ignasius Jonan 
  e.. Lengkapi Berkas, KPK Ajukan Pengunduran Sidang Praperadilan Setnov
[JAKARTA] Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus 
dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), 
Rita Widyasari. Salah satu yang didalami penyidik mengenai helikopter yang 
diduga bagian gratifikasi yang diterima Rita.

Pengusutan terhadap helikopter milik Rita ini mencuat lantaran penyidik 
memeriksa Kus Handono, seorang pejabat Kementerian Perhubungan di bidang 
perhubungan laut beberapa waktu lalu. Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui, 
pemeriksaan terhadap ‎Kus dilakukan penyidik untuk mendalami helikopter ini.

"KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat di kementerian 
perhubungan di bidang perhubungan udara, kami mengklarifikasi dan mendalami 
beberapa informasi tentang prosedur pembelian, penggunaan, dan lalu lintas 
angkutan udara," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/1).

Berdasar informasi, kepemilikan pesawat itu atas nama sebuah perusahaan. 
Disinggung mengenai hal ini, Febri masih enggan mengungkap secara gamblang. 
Febri hanya menyebut pendalaman mengenai kepemilikan helikopter itu dilakukan 
seiring proses penyidikan dua kasus yang menjerat Rita. Dikatakan, KPK akan 
terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan tersangka Rita. 
Dalam perkembangan ‎penyidikan kedua kasus ini, tak tertutup kemungkinan KPK 
bakal menjerat Rita dengan sangkaan lain.

"Kemungkinan pengembangan tentu ada sepanjang nanti kita ketemu buktinya, dan 
tentu kita menemukan informasi itu proses verifikasi harus dilakukan 
berulang-ulang, sehingga proses dilakukan hasilnya lebih presisi," tegasnya.

‎Diketahui, Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan 
kasus dugaan gratifikasi. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama 
Khairudin diduga menerima hadiah terkait dengan jabatannya sebagai bupati. 
Setidaknya, Rita menerima gratifikasi sebesar USD 775.000 atau sekitar Rp 6,97 
miliar yang diduga berkaitan dengan sejumlah proyek selama menjabat sebagai 
Bupati Kutai Kartanegara.

Sementara, dalam kasus dugaan suap, Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 
miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima selama periode 
Juli dan Agustus 2010 lalu. Suap ini diduga untuk memuluskan perizinan lokasi 
untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan 
Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. [F-5]

Kirim email ke