ICW Minta KPK Kejar Pelaku Selain Fredrich Yunadi dan Bimanesh  Reporter: 
M Yusuf Manurung
  Editor: 
Rina Widiastuti
 Minggu, 14 Januari 2018 17:21 WIB   
Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, 
resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 13 
Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia 
Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) menelusuri pelaku lain dalam dugaan obstruction of justice (OJ) atau 
merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP untuk Setya 
Novanto, selain mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter 
Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Tetap harus ditelusuri. Bagaimanapun dalam konteks proses ini, yang merintangi 
banyak juga," katanya di kantornya Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, 
Minggu, 14 Januari 2018.

Baca: Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu Hal Ini

KPK saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Fredrich 
Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan manipulasi data medis 
atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
 
Tama mengatakan, KPK tetap harus menelusuri pihak lain yang telah dicekal ke 
luar negeri terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui 
apakah pihak tersebut melakukan tindak pidana OJ atau tidak. "Pihak pihak 
tersebut wajib dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan 
HAM mencegah Fredrich Yunadi, Bimanesh, mantan kontributor Metro TV Muhammad 
Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah untuk mencegah bepergian ke luar negeri 
dalam enam bulan ke depan. Surat itu dilayangkan pada 8 Januari 2018.

Baca: Pengamat: Penahanan Fredrich Yunadi Bukan Kriminalisasi Advokat

Fredrich dan Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. 
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo telah ditahan di rumah tahanan 
KPK. Untuk Fredrich, KPK sebelumnya melakukan penjembutan paksa pada Jumat 
malam, 12 Januari 2018, karena mangkir dari panggilan.
   
   - ICW
   - KPK
   - Fredrich Yunadi
   
   - Setya Novanto
    
   - 1 hari lalu  
   -     
Pengamat: Penahanan Fredrich Yunadi Bukan Kriminalisasi Advokat
   


       

Kirim email ke