ttp://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/24723/Syarat-Pilbup-Aceh-Paslon-Harus-Bisa-Baca-Alquran
<http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/24723/Syarat-Pilbup-Aceh-Paslon-Harus-Bisa-Baca-Alquran>
Syarat Pilbup Aceh, Paslon Harus Bisa Baca Alquran

12 Januari 19:08 | Dilihat : 364

Balon Bupati Aceh Selatan hendak mengikuti ujian baca Alquran

*Aceh (SI Online)* - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan
melakukan uji mampu membaca Alquran bagi tujuh pasangan bakal calon
bupati/wakil bupati di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (11/1).

Kegiatan ini melibatkan dewan juri diantaranya, Tgk Ahmad Ibrahim (Kepala
Baitul Mal Aceh Selatan), Drs Syahril Anas (Imam Besar Masjid Agung
Istiqamah Tapaktuan) dan Tgk Rusdi Nur SPd.

Pelaksanaan uji baca Alquran bagi bakal pasangan Calon dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2018 ini berjalan lancar.

Ujian mampu baca Alquran ini merupakan salah satu tahapan yang wajib
dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 Tentang pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra yang
ditanyai wartawan mengatakan penilaian hasil tes tersebut nantinya akan
diserahkan oleh pihak dewan juri kepada KIP dalam amplop tertutup yang
berisi nilai masing-masing kandidat serta rekomendasi.

"Rekomendasi yang diberikan tim, merupakan salah satu syarat atau
kelengkapan dokumen bagi pasangan calon. Rekomendasi tersebut akan
diserahkan kepada masing-masing kandidat sekaligus dengan hasil tes
kesehatan," jelas Edi Syahputra ST.

Seperti diketahui, jumlah pasangan calon yang mendaftar ke kantor KIP Aceh
Aceh Selatan sebanyak 7 pasangan, tiga pasangan yang diusung oleh partai
politik dan 4 pasangan dari jalur perseorangan. Pada pelaksanaan uji mampu
baca Alquran semua pasangan calon hadir untuk mengikutinya.

"Untuk penilaian uji mampu baca Alquran diambil dari tiga aspek, yakni
penguasaan tajwid (tata baca), fashahah (fasih) dan adab atau etika saat
membaca," jelas Ketua Dewan Juri, Tgk Ahmad Ibrahim.

Sesuai keputusan KIP Aceh Selatan, kata dia, penilaian yang dilakukan
terhadap kandidat hanya sebatas kemampuan uji baca Alquran. Terhadap
kandidat yang mampu meraih nilai 50 dari setiap aspek yang diuji maka sudah
lolos dalam uji tersebut.

"Penilaian yang akan kami sampaikan dimasukkan dalam amplop tertutup. Hanya
pihak KIP dan kandidat bersangkutan yang mengetahuinya. Hari ini kami
langsung menggelar rapat dan hasilnya akan kami serahkan kepada pihak KIP
keesokan harinya," ungkap Ahmad Ibrahim.

Pantauan di lapangan, uji mampu baca Alquran bagi tujuh pasangan calon
tersebut berjalan lancar. Turut hadir pada acara tersebut, Ketua KIP Aceh
Selatan Khairunis Absyir beserta komisioner lainnya dan Ketua Panwaslih
Aceh Selatan, Hendra Saputra S.Si serta komisioner Panwaslih lainnya.

Kegiatan ini juga diramaikan puluhan pendukung dan simpatisan masing -
masing bakal pasangan calon.
  • [GELORA45] ... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • [GELOR... 'Karma, I Nengah [PT. BI-POS]' ineng...@chevron.com [GELORA45]

Kirim email ke