Lucunya, KPU segera konsultasi dengan DPR dan Pemerintah 
(baca: partai-partai lama). 

Hasilnya, 3 lembaga itu kompak mengartikan putusan MK ini 
baru berlaku setelah 2019, alias berlaku mulai pemilu 2024, bukan 
sejak hakim mengetok palu.
-

KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap VerifikasiPartai Lama MOH. 
NADLIRKompas.com 16/01/2018. 22:53 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - KomisiPemilihan 
Umum ( KPU) RI diminta tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 
53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadapseluruh partai 
politik calon peserta Pemilu 2019.  "Meminta KPU sebagai penyelenggarapemilu 
untuk mematuhi putusan MK dengan segera melaksanakan verifikasi faktualterhadap 
partai politik calon peserta pemilu," ujar Direktur EksekutifPerkumpulan untuk 
Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melaluiketerangan tertulis, 
Selasa (16/1/2018) malam. KPU juga didorong untuk segera menetapkanjadwal 
verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu yangsudah 
memenuhi syarat administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual. 
Partai-partai itu adalah Partai Perindo,Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 
PDI-P, Partai Hanura, Partai NasionalDemokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional 
(PAN), Partai Keadilan Sejahtera(PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai 
Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa 
(PKB). Saat ini, verifikasifaktual baru dilaksanakan terhadap empat partai 
politik yakni, PartaiSolidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai 
Berkarya. KPU juga diingatkan untuk menolaksegala bentuk intervensi dari pihak 
manapun, termasuk dari DPR dan pemerintahdemi menjamin pelaksanaan pemilu yang 
luber, jujur dan adil. "Ini untuk menjaga sikapmandiri KPU dalam melaksanakan 
segala tugas dan kewenangannya," kata Titi. Sementara itu, Badan Pengawas 
Pemilu(Bawaslu) RI diharapkan melakukan pengawasan secara adil, demokratis, 
danprofesional terhadap KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual partai 
politikcalon peserta pemilu. Pada rapat hari ini, pemerintah danKomisi II DPR 
sepakat meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untukmenyaring 
partai peserta Pemilu 2019. Kesepakatan itu diambil dalam rapatdengar pendapat 
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi PemilihanUmum, Badan 
Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diKompleks Parlemen, 
Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Kesepakatan pemerintah dan DPR 
iniberlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan 
MKtersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi 
untukditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.. Padahal, 
verifikasi faktualmerupakan ketentuan yang harus dijalankan karena MK telah 
membatalkan Pasal 173Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
Dengan putusan MK itu, partai yangmerupakan peserta Pemilu 2014 juga harus 
mengikuti tahapan verifikasi faktualuntuk Pemilu 2019.  Tahapan ini sama 
seperti yangdilalui oleh partai baru. Meski demikian, DPR dan 
pemerintahbersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan 
tahapanverifikasi faktual. Komisi II DPR pun mendesak KPUmelaksanakan 
rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya menyatakanbahwa rekomendasi 
DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat. Penulis :Moh. 
NadlirEditor : InggriedDwi Wedhaswary

Kirim email ke