Lucunya, KPU segera konsultasi dengan DPR dan Pemerintah (baca: partai-partai lama).
Hasilnya, 3 lembaga itu kompak mengartikan putusan MK ini baru berlaku setelah 2019, alias berlaku mulai pemilu 2024, bukan sejak hakim mengetok palu. - KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap VerifikasiPartai Lama MOH. NADLIRKompas.com 16/01/2018. 22:53 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - KomisiPemilihan Umum ( KPU) RI diminta tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadapseluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. "Meminta KPU sebagai penyelenggarapemilu untuk mematuhi putusan MK dengan segera melaksanakan verifikasi faktualterhadap partai politik calon peserta pemilu," ujar Direktur EksekutifPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melaluiketerangan tertulis, Selasa (16/1/2018) malam. KPU juga didorong untuk segera menetapkanjadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu yangsudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum menjalani verifikasi faktual. Partai-partai itu adalah Partai Perindo,Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai NasionalDemokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera(PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ini, verifikasifaktual baru dilaksanakan terhadap empat partai politik yakni, PartaiSolidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya. KPU juga diingatkan untuk menolaksegala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan pemerintahdemi menjamin pelaksanaan pemilu yang luber, jujur dan adil. "Ini untuk menjaga sikapmandiri KPU dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangannya," kata Titi. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI diharapkan melakukan pengawasan secara adil, demokratis, danprofesional terhadap KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politikcalon peserta pemilu. Pada rapat hari ini, pemerintah danKomisi II DPR sepakat meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual untukmenyaring partai peserta Pemilu 2019. Kesepakatan itu diambil dalam rapatdengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi PemilihanUmum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diKompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Kesepakatan pemerintah dan DPR iniberlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MKtersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untukditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.. Padahal, verifikasi faktualmerupakan ketentuan yang harus dijalankan karena MK telah membatalkan Pasal 173Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan MK itu, partai yangmerupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktualuntuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yangdilalui oleh partai baru. Meski demikian, DPR dan pemerintahbersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapanverifikasi faktual. Komisi II DPR pun mendesak KPUmelaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya menyatakanbahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat. Penulis :Moh. NadlirEditor : InggriedDwi Wedhaswary