----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In 
<gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Kamis, 18 Januari 2018 08.40.58 
GMT+1Judul: [GELORA45] Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, La Nyalla: Sudah Cukup di 
Media
     


Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, La Nyalla: Sudah Cukup di Media
Reporter:  
Artika Rachmi Farmita (Kontributor)
Editor:  
Rina Widiastuti
Kamis, 18 Januari 2018 07:46 WIB  
La Nyalla Mattalitti. TEMPO/Ilham Fikri
 
TEMPO.CO, Jakarta - La Nyalla Mattalitti tak memenuhi panggilan kedua Badan 
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Rabu, Januari 2018. La Nyalla 
beralasan dirinya tidak menerima undangan pemanggilan dari Bawaslu.

"Emangnya ada panggilan tah?" tulisnya membalas pesan Tempo melalui aplikasi 
Whatsapp, Rabu, 18 Januari 2018.

Baca: La Nyalla Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu Jawa Timur

Bawaslu kembali mengirimkan panggilan kepada La Nyalla untuk meminta 
klarifikasi terkait pernyataannya yang menyatakan ada permintaan duit Rp 40 
miliar dari Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon 
gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Bawaslu juga menjadwalkan panggilan kepada Ketua Kamar Dagang dan 
Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur itu pada Senin, 15 Januari 2018. Tapi, 
ketika itu Direktur Eksekutif KADIN Jawa Timur Heru Pramono yang hadir mewakili 
La Nyalla yang berhalangan hadir.

Meski sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu Jawa Timur, La Nyalla 
menolak dianggap tak mempunyai itikad baik. Menurut dia, penjelasannya melalui 
media sudah cukup. "Itikad baik apa? Saya sudah cukup ngomong di media. Silakan 
aja media nggoreng," ujarnya.

Baca: Kini La Nyalla Membantah Diminta Mahar oleh Prabowo

Tempo juga menerima keterangan tertulis dari La Nyalla terkait persoalan mahar 
politik tersebut. Ia membantah pernah mengatakan Ketua Umum Gerindra Prabowo 
Subianto memalaknya. Menurut dia, kalimat itu merupakan bahasa media. "Tidak 
pernah pula saya mengatakan bahwa Prabowo meminta uang mahar," tulisnya dalam 
keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 17 Januari 2018.

Pada 12 Januari lalu, La Nyalla blakblakan menyatakan diminta oleh Prabowo 
untuk menyediakan dana Rp 40 miliar agar bisa ikut dalam pertarungan kepala 
daerah. "Duit itu untuk dana saksi sebagai syarat surat rekomendasi dari Partai 
Gerindra bisa keluar," kata pengusaha yang juga kader Gerindra ini dalam 
konferensi pers 12 Januari 2018.

Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, La Nyalla mengatakan ketika dipanggil 
Prabowo, dia diminta untuk menyiapkan dan menyerahkan dana saksi Rp 40 miliar 
sekira 20 Desember 2017. Namun dia tidak setuju.

La Nyalla mengatakan hanya bersedia menyiapkan dan menyerahkan dana saksi dan 
dana pemenangan setelah resmi terdaftar sebagai calon Gubernur di KPU. Karena 
itu dia membuka cek Rp 70 miliar, yang bisa cair setelah resmi menjadi calon 
gubernur.

Setelah itu, La Nyalla diberi surat tugas Prabowo untuk mencari sendiri partai 
koalisi, dan diberi waktu 10 hari. Partai Gerindra memang tak bisa mengusung 
calon gubernur sendiri di Jawa Timur karena hanya memiliki 13 kursi di DPRD, 
dari syarat 20 kursi.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah tudingan La 
Nyalla bahwa Prabowo meminta duit Rp 40 miliar. Namun Fadli membenarkan bahwa 
di setiap pilkada akan diperlukan dana untuk maju sebagai kepala daerah karena 
pertarungan memerlukan logistik. "Tapi itu dari berbagai pihak dalam bentuk 
penggalangan dana."

Dalam menangani permasalahan "mahar politik" La Nyalla ini, Bawaslu tidak akan 
gegabah. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa 
Timur Aang Kunaifi mengatakan pihaknya memerlukan laporan langsung dari La 
Nyalla Mattalitti dan bukti-bukti yang cukup. Karena itu, ia pun memastikan 
pihaknya telah menyampaikan undangan tersebut kepada La Nyalla untuk hadir pada 
Rabu, 17 Januari 2018, pukul 14.00. "Tapi sampai pukul 14.00 tidak ada utusan 
atau beliau sendiri hadir ke kantor kami," kepada Tempo, Rabu, 17 Januari 2018.

Selain itu, kata Aang, Bawaslu juga perlu bersinergi dengan Kepolisian RI dan 
Kejaksaan ketika dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur pidana. "Jadi kami di 
Bawaslu mendirikan Sentra Gakundum untuk memudahkan koordinasi dengan 
kepolisian dan kejaksaan dalam hal menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang 
sifatnya pidana," ujarnya. 

YUSUF MANURUNG
    
  • [GELORA45] Tak Penuhi Pan... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] Tak P... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke