----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In <gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Kamis, 18 Januari 2018 08.40.58 GMT+1Judul: [GELORA45] Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, La Nyalla: Sudah Cukup di Media
Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, La Nyalla: Sudah Cukup di Media Reporter: Artika Rachmi Farmita (Kontributor) Editor: Rina Widiastuti Kamis, 18 Januari 2018 07:46 WIB La Nyalla Mattalitti. TEMPO/Ilham Fikri TEMPO.CO, Jakarta - La Nyalla Mattalitti tak memenuhi panggilan kedua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Rabu, Januari 2018. La Nyalla beralasan dirinya tidak menerima undangan pemanggilan dari Bawaslu. "Emangnya ada panggilan tah?" tulisnya membalas pesan Tempo melalui aplikasi Whatsapp, Rabu, 18 Januari 2018. Baca: La Nyalla Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu Jawa Timur Bawaslu kembali mengirimkan panggilan kepada La Nyalla untuk meminta klarifikasi terkait pernyataannya yang menyatakan ada permintaan duit Rp 40 miliar dari Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Timur. Sebelumnya, Bawaslu juga menjadwalkan panggilan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur itu pada Senin, 15 Januari 2018. Tapi, ketika itu Direktur Eksekutif KADIN Jawa Timur Heru Pramono yang hadir mewakili La Nyalla yang berhalangan hadir. Meski sudah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu Jawa Timur, La Nyalla menolak dianggap tak mempunyai itikad baik. Menurut dia, penjelasannya melalui media sudah cukup. "Itikad baik apa? Saya sudah cukup ngomong di media. Silakan aja media nggoreng," ujarnya. Baca: Kini La Nyalla Membantah Diminta Mahar oleh Prabowo Tempo juga menerima keterangan tertulis dari La Nyalla terkait persoalan mahar politik tersebut. Ia membantah pernah mengatakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memalaknya. Menurut dia, kalimat itu merupakan bahasa media. "Tidak pernah pula saya mengatakan bahwa Prabowo meminta uang mahar," tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 17 Januari 2018. Pada 12 Januari lalu, La Nyalla blakblakan menyatakan diminta oleh Prabowo untuk menyediakan dana Rp 40 miliar agar bisa ikut dalam pertarungan kepala daerah. "Duit itu untuk dana saksi sebagai syarat surat rekomendasi dari Partai Gerindra bisa keluar," kata pengusaha yang juga kader Gerindra ini dalam konferensi pers 12 Januari 2018. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, La Nyalla mengatakan ketika dipanggil Prabowo, dia diminta untuk menyiapkan dan menyerahkan dana saksi Rp 40 miliar sekira 20 Desember 2017. Namun dia tidak setuju. La Nyalla mengatakan hanya bersedia menyiapkan dan menyerahkan dana saksi dan dana pemenangan setelah resmi terdaftar sebagai calon Gubernur di KPU. Karena itu dia membuka cek Rp 70 miliar, yang bisa cair setelah resmi menjadi calon gubernur. Setelah itu, La Nyalla diberi surat tugas Prabowo untuk mencari sendiri partai koalisi, dan diberi waktu 10 hari. Partai Gerindra memang tak bisa mengusung calon gubernur sendiri di Jawa Timur karena hanya memiliki 13 kursi di DPRD, dari syarat 20 kursi. Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah tudingan La Nyalla bahwa Prabowo meminta duit Rp 40 miliar. Namun Fadli membenarkan bahwa di setiap pilkada akan diperlukan dana untuk maju sebagai kepala daerah karena pertarungan memerlukan logistik. "Tapi itu dari berbagai pihak dalam bentuk penggalangan dana." Dalam menangani permasalahan "mahar politik" La Nyalla ini, Bawaslu tidak akan gegabah. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan pihaknya memerlukan laporan langsung dari La Nyalla Mattalitti dan bukti-bukti yang cukup. Karena itu, ia pun memastikan pihaknya telah menyampaikan undangan tersebut kepada La Nyalla untuk hadir pada Rabu, 17 Januari 2018, pukul 14.00. "Tapi sampai pukul 14.00 tidak ada utusan atau beliau sendiri hadir ke kantor kami," kepada Tempo, Rabu, 17 Januari 2018. Selain itu, kata Aang, Bawaslu juga perlu bersinergi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan ketika dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur pidana. "Jadi kami di Bawaslu mendirikan Sentra Gakundum untuk memudahkan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam hal menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang sifatnya pidana," ujarnya. YUSUF MANURUNG