https://nasional.tempo.co/read/1051772/otto-hasibuan-advokat-dilahirkan-untuk-
menghalangi-penyidikan?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_4
Otto Hasibuan: Advokat Dilahirkan untuk
Menghalangi Penyidikan
Reporter:
Riani Sanusi Putri
Editor:
Juli Hantoro
Kamis, 18 Januari 2018 17:38 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1051772/otto-hasibuan-advokat-dilahirkan-untuk-menghalangi-penyidikan?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_4#comments>
20002
#
#
#
#
Otto Hasibuan: Advokat Dilahirkan untuk Menghalangi Penyidikan
<https://nasional.tempo.co/read/1051772/otto-hasibuan-advokat-dilahirkan-untuk-menghalangi-penyidikan?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_4>
Kuasa Hukum Otto Hasibuan, menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai
kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, di
gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Desember 2017. Otto
Hasibuan mundur jadi pengacara Setya Novanto, karena tidak terjalin
kesepakatan yang jelas cara-cara penanganan perkara. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi)Otto Hasibuan
<https://nasional.tempo.co/read/1035739/tiga-alasan-otto-hasibuan-mau-jadi-pengacara-setya-novanto>
mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan
Peradi terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang PTPK
terhadap Fredrich Yunadi
<https://nasional.tempo.co/read/1051691/alasan-fredrich-yunadi-ajukan-praperadilan>.
Menurut Otto, sangat tipis perbedaan antara menghalangi penyidikan KPK
dan menjalankan profesi sebagai advokat.
"Karena advokat itu /by nature/ dilahirkan untuk menghalangi penyidikan.
Itu agar penyidik tidak sewenang-wenang," kata Otto di kantor Peradi,
Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga: Batal Diperiksa, Fredrich Yunadi: Cuma Bengong di KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1051411/batal-diperiksa-fredrich-yunadi-cuma-bengong-di-kpk>
Otto mengatakan Peradi ingin membantu KPK untuk memahami apakah langkah
Fredrich Yunadi termasuk upaya menghalangi penyidikan atau menjalankan
tugas advokat. Ketua Peradi menyatakan pihaknya menyesalkan tidak ada
upaya dari KPK untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan
penahanan Fredrich.
Menurut dia, advokat memang memiliki fungsi untuk menghalangi penyidikan
agar yang berwenang tidak melakukannya secara sewenang-wenang. Ia
mengatakan, sampai saat ini Peradi belum memiliki titik terang atas
kasus Fredrich. "Terus terang kita masih gelap. Advokat memang pasti
membuat penegak hukum terhalang," tutur Otto Hasibuan.
Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
<https://goo.gl/C74L2s>
Sebelumnya, anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Noor, telah datang
ke gedung KPK untuk mengajukan audiensi terkait dengan pelanggaran kode
etik oleh Fredrich. KPK, ujar Kaspudin, meminta waktu untuk mempelajari
surat yang dikirimkan Peradi pada Rabu, 17 Januari 2018.
Baca juga: Bahas Fredrich Yunadi, Komisi Pengawasan Peradi Sambangi KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1051410/bahas-fredrich-yunadi-komisi-pengawasan-peradi-sambangi-kpk>
KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan /obstruction of
justice/ atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek /e-KTP/ dengan
terdakwa Setya Novanto. KPK menduga mantan kuasa hukum Setya itu telah
merekayasa data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau,
Bimanesh.
Fredrich Yunadi
<https://nasional.tempo.co/read/1051660/fredrich-yunadi-daftarkan-gugatan-praperadilan-lawan-kpk>diduga
melakukan rekayasa itu setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan pada
16 November 2017. Setya kecelakaan ketika dalam masa pencarian oleh KPK
yang menyatakannya buron. KPK menduga, rekayasa oleh Fredrich Yunadi dan
Bimanesh dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan.