----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <mi...@ziggo.nl>Kepada: 
"diskusifo...@googlegroups.com" <diskusifo...@googlegroups.com>Terkirim: 
Selasa, 23 Januari 2018 20.18.16 GMT+1Judul: Fw: 'Jangan Pilih Parpol Pro LGBT 
dan Miras' Republika Online
   ----- Original Message ----- From: Sri Isni  Sent: Sunday, January 21, 2018 
8:12 PMSubject: : 'Jangan Pilih Parpol Pro LGBT dan Miras' Republika Online
      


'Jangan Pilih Parpol Pro LGBT dan Miras'

Ahad 21 January 2018 11:19 WIB

Rep: Fergie Nadira/ Red: Joko Sadewo
Parpol pendukung miras dijual bebas dan menolak perluasan pidana zina harus 
dihukum


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 
Fahira Idris mengaku tidak kaget dengan pernyataan bahwa fraksi-fraksi di DPR 
setuju minuman beralkohol dijual di warung. Parpol pendukung penjualan bebas 
minuman beralkhohol dan perluasan pidana zina, harus dihukum oleh publik.





Soal adanya dukungan terhadap penjualan bebas minuman beralkhohol, menurut  
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris, sudah tergambar 
dari tidak jelasnyanya nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman 
Beralkohol (LMB).


 


"RUU LMB yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh Pansus dan ditargetkan disahkan 
pada Juni 2016. Namun, hingga sekarang tidak jelas perkembangannya,” kata Ketua 
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris, dalam siaran persnya, 
AHad (21/1).





Hal ini, kata dia, senada dengan desakan perluasan pidana zina, yang masih 
ditentang sejumlah fraksi. Masyarakat mendesak zina diberlakukan merata. Tidak 
hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang 
belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama 
jenis.





 





Jika benar nanti undang-undang membolehkan miras dijual di warung-warung, 
termasuk jika hubungan intim sesama jenis tidak dipidana, Fahira mengajak 
masyarakat menghukum partai politik. 





"Jangan pilih parpol yang dalam pembahasan kedua RUU ini pro miras dan menolak 
perluasan pidana zina dalam RUU KUHP, termasuk caleg-calegnya dan calon 
presidennya pada Pemilu 2019,” kata Fahira.





Bagi Fahira yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, pengesahan RUU LMB 
yang molor bertahun-tahun, sudah membuktikan bahwa banyak fraksi yang tidak 
sepakat miras menjadi barang terlarang. Begitu juga perluasan pemidanaan zina 
yang hingga detik ini masih ada fraksi yang menginginkan hanya untuk mereka 
yang sudah terikat perkawinan atau sama dengan yang sudah diatur dalam KUHP.





Jika ada anggota atau fraksi DPR yang setuju miras dijual di warung-warung 
mungkin perlu dicek kesehatan jiwa dan pikirannya. "Selain itu, menganggap 
perzinahan sesama jenis dan mereka yang belum terikat perkawinan tidak bisa 
dipidana, sama saja Anda melegalkan hubungan intim sesama jenis, kumpul kebo 
dan seks bebas. Ini sama saja mengajak perang umat," kata Senator Jakarta ini.





Fahira berharap semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU LMB dan RUU KUHP 
dengan memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada 
Pemerintah. Masyarakat harus terus bersuara untuk mengingat DPR dan Pemerintah 
untuk tidak main-main dalam membahas kedua RUU ini.





BERITA LAINNYA
   
   -     
 

       

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to diskusiforum+unsubscr...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to diskusifo...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

Attachment: em_image
Description: Binary data

Kirim email ke