https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180124143546-20-271243/100-hari-anies-sandi-dan-hampanya-
pijakan-hukum
100 Hari Anies-Sandi dan Hampanya Pijakan
Hukum
*Oscar Ferry *, CNN Indonesia | Rabu, 24/01/2018 17:47 WIB
Bagikan :
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180124143546-20-271243/100-hari-anies-sandi-dan-hampanya-pijakan-hukum#>
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180124143546-20-271243/100-hari-anies-sandi-dan-hampanya-pijakan-hukum#>
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180124143546-20-271243/100-hari-anies-sandi-dan-hampanya-pijakan-hukum#>
100 Hari Anies-Sandi dan Hampanya Pijakan Hukum Dalam menata PKL di
Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
dinilai tak mengeluarkan peraturan gubernur atau peraturan daerah.
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hari ini tepat
100 hari menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Anies-Sandi
pun bergerak cepat. Selama tiga bulan lebih ini, sejumlah kebijakan
dikeluarkan Anies-Sandi.
Namun, hampir semua kebijakan yang diterbitkan bukan tanpa masalah atau
kritik. Apalagi mayoritas kebijakan yang dikeluarkan lebih cenderung
pada pemenuhan janji politik mereka saat kampanye saat Pilgub DKI 2017 lalu.
"Dalam tiga bulan ini kelihatannya, Anies-Sandi fokus pada kebijakan
untuk merealiasasi janji politik mereka saat kampanye," ujar pengamat
tata kota, Yayat Supriatna kepada /CNNIndonesia.com/, Rabu (24/1).
Lihat juga:
Beda Kata Makna Sama ala Anies-Sandi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180122194515-23-270807/beda-kata-makna-sama-ala-anies-sandi/>
Ada 23 janji politik Anies-Sandi saat berkampanye pada gelaran Pilgub
DKI 2017 silam. Sebut saja, penataan Tanah Abang, rencana menghidupkan
kembali becak di Jakarta, DP rumah nol rupiah, sampai pada penutupan Alexis.
Yayat berpendapat, waktu tiga bulan bukan perkara mudah untuk menilai
kesuksesan Anies-Sandi memimpin Jakarta dengan kebijakan-kebijakan yang
sudah dikeluarkan. Tapi satu hal yang jelas terlihat di mata Yayat
adalah kekosongan hukum dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
"Kebijakan-kebijakan itu ada kevakuman hukum, kekosongan hukum atau
bertentangan perda. Harusnya dilihat dulu, supaya tidak timbulkan
konflik," ujar Yayat.
Yayat mencontohkan, penataan PKL di Tanah Abang. Menurut Yayat, PKL di
Jakarta memang tak ada tempat dalam tata ruang kota Jakarta.
Lihat juga:
Reklamasi dan Konflik Baru Anies Baswedan-Sofyan Djalil
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180123184816-20-271075/reklamasi-dan-konflik-baru-anies-baswedan-sofyan-djalil/>
Dalam menata PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Anies tak
mengeluarkan peraturan gubernur atau peraturan daerah. Selain ketiadaan
peraturan, penataan PKL di sana justru menabrak sejumlah aturan dan
bertentangan dengan kondisi yang ada.
Anies memerintahkan sebagian Jalan Jatibaru Raya ditutup untuk
mengakomodasi ratusan PKL berdagang. Tak ada kendaraan yang dibolehkan
lewat di waktu yang sudah ditentukan selain bus TransJakarta Explorer.
Kebijakan penataan PKL ini mendapat keluhan dari sejumlah pihak, dari
pejalan kaki yang susah melintas sampai menurunnya omset sopir angkot.
Belum lagi kemacetan di beberapa titik sekitar Tanah Abang imbas dari
penutupan Jalan Jatibaru Raya.
"Anies-Sandi harus mengkaji lagi penataan di Tanah Abang ini bersifat
sementara atau permanen. Kalau permanenen harus bagaimana selanjutnya,"
kata Yayat.
Lihat juga:
Cuap-cuap dan Mimpi 'Manis' OK OCE di Ibu Kota
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180123112948-20-270945/cuap-cuap-dan-mimpi-manis-ok-oce-di-ibu-kota/>
Contoh lainnya, ia menambahkan, rencana mengembalikan becak untuk
beroperasi di Ibu Kota. Menurut Yayat, Anies harus melihat lagi Perda
Nomor 5 tahun 2014 tentang moda transportasi dan Perda Nomor 28 tahun
2007 tentang Ketertiban. Dalam perda-perda itu becak dilarang beroperasi
di Jakarta.
Kemudian DP rumah nol rupiah. Yayat menjelaskan, Anies hanya ingin
mewujudkan janji kampanyenya untuk menghadirkan hunian murah bagi warga
Jakarta. Namun, DP rumah nol rupiah itu juga dinilai Yayat tidak jelas,
baik dari segi skemanya, lahannya, maupun peraturan atau landasan hukum
yang digunakan.
"Dari awal janji saat kampanye sampai kemarin /groundbreaking/, belum
diperjelas (Anies-Sandi). Masih ada kekosongan hukum, terkait pergubnya,
perdanya, lahannya, skemanya itu bagaimana," ujar Yayat.
Yayat mengakui, kebijakan yang dikeluarkan Anies-Sandi memang ingin
mengedepankan prorakyat, dari segi keadilan maupun kesetaraan. Namun,
Anies-Sandi bukan berarti harus mengesampingkan peraturan maupun
permasalahan yang ada.
"Dari 100 hari memang janji politik yang ingin segera diselesaikan. Tapi
instrumen agar janji-janji itu harus dibuat supaya jadi rasional.
(Anies-Sandi) harus jelas, harus tegas (dalam mengeluarkan kebijakan),"
ujar Yayat.
*(osc/djm)*
FOKUS
Jejak 100 Hari Anies-Sandi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/fokus/jejak-100-hari-anies-sandi-3793/all>