https://papua.antaranews.com/berita/464824/ahok-diizinkan-hadiri-mediasi-perceraian


Ahok diizinkan hadiri mediasi perceraian

Senin, 8 Januari 2018 18:25 WIB

Basuki Tjahaja Purnama Memilih Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) bersama istri, Veronica Tan (kanan)
menunjukkan jari yang sudah ditandai tinta usai melakukan pencoblosan di
TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (15/2/2017). Ahok hadir
bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan
Gubernur DKI Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A) (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari
pengadilan

Jakarta (Antaranews Papua) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum)
Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa Polri akan
memberikan izin kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.

Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya
surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.

"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari
pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelumnya kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.
Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan
pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur.

Josefina Agatha Syukur mengungkapkan kondisi mantan Gubernur DKI Jakarta
itu saat ingin mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Veronica Tan.

"Kalau sedih pastilah siapa sih yang mau terjadi perceraian, pasti enggak
ada. Kalau lihat ekspresinya sedih, (tetapi) enggak ada menangis," ujar dia
ditemui saat melengkapi berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.

Meski demikian, menurut Josefina, hal tersebut tidak sampai mengganggu
kesehatan Ahok. Sementara itu, dia mengaku belum berkomunikasi dengan
anak-anak Ahok.

"Sejauh ini enggak (mengganggu kesehatan). Kondisi terakhir kalau hari ini
saya belum tahu karena terakhir kita komunikasi tanggal 4 kemarin," ujar
dia.

"Setelah mengajukan pendaftaran saya cuma bilang saya sudah daftarkan saja
tapi belum ada report apa-apa," lanjut dia.

Josefina membenarkan telah ada pembicaraan antara Ahok dan Veronica terkait
perceraian. "Akhir 2017," ujar dia singkat.

Mengenai rumor orang ketiga yang menyebabkan keretakan rumah tangga Ahok
dan Veronica, Josefina juga enggan berkomentar.

"Nanti ikuti sidangnya. Alasan semua ada di gugatan," kata dia.

Saat ini, Josefina mengatakan bahwa pemberkasan gugatan perceraian telah
selesai dilakukan.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan menunggu untuk panggilan sidang pertama
yang diperkirakan akan berlangsung pekan depan atau dua pekan lagi.

"Sidang pertama biasanya pengacaranya saja yang hadir kemudian nanti
ditentukan mediatornya siapa," ujar Josefina.

"Nanti akan dibicarakan lagi (dengan Ahok), kemarin belum sempat bicarakan
itu, cuma bicarakan pure isi gugatan saja, nanti setelah ini baru saya beri
tahu seperti apa langkah selanjutnya," tambah dia.

Sedangkan Fifi Lety, adik mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias
Ahok, buka suara terhadap komentar-komentar di media sosial mengenai
perceraian Ahok dengan Veronica Tan.

"Mohon maaf ini sangat pribadi. Mohon doa semua ya. Gbu all trims ksh atas
doa dan perhatiannya," tulis @fifiletytjahajapurnama di Instagram.

Warganet menumpahkan kekecewaan atas gugatan cerai Ahok terhadap Veronica
di unggahan terbaru Fify, yang juga kuasa hukum Ahok untuk perceraian ini.
Padahal unggahan sama sekali tidak berkaitan dengan perceraian sang kakak

Di akun Fifi, mereka meninggalkan komentar berisi tidak percaya atas berita
tersebut, kaget karena berita itu benar sekaligus harapan mereka terhadap
mantan oran nomor satu di Jakarta.

"Nangisss saya. Peedddihhh rasanya. Sangat2. Apapun alasannya hanya
keluarga yg paham. Tp jangan berpisah pleeaasseeee. Tuhan Jesus turut
menangis," kata akun @mpokidhe di kolom komentar.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai didaftarkan pada
5 Januari lalu melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. (*)

Pewarta : Anita P. Dewi, Natisha Andarningtyas, dan Arindra
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Kirim email ke