----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Rabu, 
24 Januari 2018 18.57.49 GMT+1Judul: tahun-politik-rawan-maladministrasi
       
   -  
  Otomotif IPK Gaya Hidup Sehat  
 
25 Januari 2018  

TAHUN POLITIK RAWAN MALADMINISTRASI

OMBUDSMAN PERLU GANDENG KPK AGAR LAPORAN MASYARAKAT BISA DITINDAKLANJUTI
22 Januari 2018 20:28 BC Editorial dibaca: 517 Pin It    Tweet   
Kabar 24 / 

ilustrasi

Keluhan masyarakat terhadap rendahnya pelayanan publik di berbagai daerah 
cenderung terus meningkat. Ombdusman RI bahkan menilai isu mal-administrasi 
(penyimpangan kewenangan) akan semakin banyak terjadi tahun ini terkait 
penyelenggaraan Pilkada serentak sehingga lembaga ini akan membentuk tim khusus 
untuk mengawasinya. 

"Tahun 2018 ini daerah-daerah, termasuk Jakarta rentan maladministrasi. Karena 
ini tahun politik. Semua orang sibuk. Mungkin nanti kita akan rumuskan gugus 
tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018, karena 
tahun itu rentan maladministrasi," ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di 
Jakarta pekan lalu. 

Anggota Ombudsman Laode Ida menambahkan, "Tahu 2018-2019 ini rentan sekali 
maladministrasi karena fokus orang kepada perebutan kekuasaan,  utamanya akan 
terjadi di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun ini. Disana ada 
pengarahan massa dan pengerahan dana. Jadi penyalahgunaan anggaran oleh bupati 
yang incumbent, atau yang didukung oleh incumbent, itu bisa terjadi. Ada 
kesulitan yang tinggi untuk melakukan pengawasan karena itu ada daerah," kata 
Laode. 

Pemerintah Daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat 
kepada Ombudsman RI sepanjang tahun lalu. Laporan yang masuk terkait Pemda 
berjumlah 3.247, melampaui kepolisian yang berada di urutan kedua dengan jumlah 
1.041 laporan. 

Berdasarkan evaluasi Ombudsman, kepatuhan pemerintah daerah kepada 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sangat rendah. Hanya 
36 persen pemerintah provinsi yang dinilai sudah patuh kepada UU Pelayanan 
Publik. Sementara pemerintah kebupaten atau kota persentasenya lebih rendah 
lagi yaitu hanya persen. 

Tahun ini akan lebih rawan terutama mengenai penyaluran anggaran yang bisa 
disalahgunakan oleh kepala daerah atau birokrasi di daerah untuk kepentingan 
politiknya.  "Mereka sekali lagi akan menggunakan anggaran itu secara sembrono 
untuk menggapai kekuasaan," kata Laode. 

Kita sepakat dengan sinyalemen Ombudsman RI mengenai kondisi yang makin rentan 
terhadap penyalahgunaan jabatan dan anggaran negara. Orientasi para pejabat dan 
elite politik yang masih haus kekuasaan makin tak peduli dengan pengelolaan 
administrasi dan anggaran secara baik, benar dan bertanggungjawab..  Ini semua 
adalah biang rendahnya pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. 

Maka kita sependapat bila Ombudsman membentuk berbagai gugus tugas untuk 
melakukan pengawasan, termasuk rencana pembukaan kantor perwakilan di 
daerah-daerah yang dinilai rawan. Namun demikian, sejumlah pertanyaan bisa kita 
ajukan terhadap rencana tersebut. 

Pertama, sejauhmana efektifitas dan tindak lanjut pelaporan masyarakat kepada 
Ombudsman RI? Apa yang bisa dilakukan Ombudsman untuk menindaklanjutinya? 
Bagaimana caranya untuk menekan instansi pemerintah agar bersedia memperhatikan 
laporan masyarakat tersebut? 

Kedua, penyalahgunaan anggaran terus menerus terjadi baik di pemerintah pusat 
maupun daerah. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus yang diungkap Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi penegak hukum lainnya. Ini menunjukkan 
mandulnya aparat pengawas pemerintah, baik inspektorat maupun BPK. 

Ketiga, Tidak adanya UU atau peraturan pembubaran partai politik yang terlibat 
korupsi menyebabkan tetap suburnya penyalahgunaan anggaran oleh pejabat, baik 
di pusat maupun daerah. Sebab,  bila kasusnya terbongkar, yang dijerat hanya 
kader parpolnya, sedangkan partai yang menikmati dana korupsi pun tak terjamah 
sanksi apapun. 

Keempat, Ombudsman RI seharusnya bekerjasama dengan KPK untuk mengawasi masalah 
penyimpangan anggaran tersebut. Dengan demikian aparat pemerintah akan lebih 
berhati-hati. 

Kita ingin ke depan Ombudsman RI bukan lagi “macan ompong” yang hanya menerima 
laporan masyarakat tapi tidak mampu berbuat apa-apa. Karenanya, kita 
menyarankan agar Ombudsman menggandeng lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya 
KPK, agar temuan-temuannya bisa ditindaklanjuti. Masyarakat sudah capek 
melaporkan temuannya, maka jangan sampai mereka lelah menunggu yang tidak ada 
ujungnya. 

 

Sumber : BERBAGAI SUMBER 
  
Berita Lain 
  
 

 

Tentang Kami | Agen Berlangganan (Unduh PDF) | Berita Hari Ini
©2013 Sinar Harapan Online   Subcribe  

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To post to this group, send email to [email protected].
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

Kirim email ke