PENUNTASAN KASUS PELANGGARAN HAM 1965 JANGAN TERHENTI (III)Md Kartaprawira·26 Januari 2018„Mencari Payung Hukum Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965“ Oleh MD KartaprawiraA.Setelah jatuhnya rejim Orba /Suharto yang dengan kejam telah menginjak-injak berbagai macam norma HAM, maka sesuai makin panasnya suhu reformasi di Indonesia saat itu, mulailah para presiden berikutnya berusaha merintis pembangunan dalam bidang Hak Azasi Manusia (HAM) yang berakibat terbitnya berbagai macam perundang-undangan tentang hak asasi manusia.Pada era Presiden B.J. Habibie berhasil diterbitkan „UU No.39/1999 tentang Hak Azasi Manusia“(UUHAM/1999). Pada era Presiden Gusdur diterbitkan „UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM”(UU PHAM/2000). Sedang pada era Presiden Megawati diterbitkan „UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi“ (UUKKR/2004). Perlu diketahui, bahwa diterbitkannya UUKKR/2004 adalah suatu keharusan, sebab dalam UU PHAM/2000 penuntasan kasus pelanggaran HAM dimungkinkan melalui 2 (dua) jalur, yaitu jalur pengadilan ad hoc (yudisial) dan jalur Rekonsiliasi (non-yudisial).Sayang SBY yang berhasil menjadi presiden dalam 2 masa jabatan tidak menampakkan langkah-langkah untuk memajukan penerapan norma-norma HAM dalam kehidupan. Bahkan kasus besar – Pelanggaran HAM berat/Kejahatan kemanusiaan/genosida politik 1965 tidak mendapat perhatian yang semestinya.Sebaliknya (celakanya!) di dalam era pemerintahan SBY salah satu payung hukum penting dalam penuntasan kasus besar 1965 tersebut di atas, yaitu UUKKR/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan memakai apa yang dinamakan azas „ultra petita.“ Padahal UU KKR adalah satu-satunya piranti hukum yang masih tersisa untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat 1965/kejahatan kemanusiaan/genosida politik 1965 setelah dicantumkannya pasal 28/i ayat 1 di dalam UUD 1945 sebagai akibat amandemen UUD 1945. Dalam pasal 28/i Ayat 1 tersebut dinyatakan: „....hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.“ Jadi kasus pelanggaran HAM 1965 tersebut di atas tidak dapat diajukan ke pengadilan (termasuk pengadilan ad hoc). Inilah yang dinamakan azas non-retroaktif, artinya tidak boleh berlaku surut. Penerapan azas non-retroaktif (berdasarkan pasal tersebut) bahkan merupakan suatu PELANGGARAN HAM. Harap jangan dicampur-adukkan dan jangan disalah-mengertikan antara Azas non-retroaktif dengan institusi „Daluwarsa“. Jadi jelas satu-satunya jalan penuntasan kasus pelanggaran HAM 1965 adalah hanya melalui jalur Rekonsiliasi, selama Pasal 28/i Ayat 1 UUD 1945 tidak/belum dicabut atau dirubah. Memang sangat disesalkan adanya pasal 28/i Ayat 1 dalam UUD 1945 tersebut, sebab mengakibatkan impunitas secara konstitusional terlindungi dengan nyaman, sebaliknya merugikan para korban secara total. Tapi yang mengherankan tidak ada peduli HAM yang mempersoalkan hal tersebut, meskipun problemnya sudah lama beredar di media cetak dan medsos/internet sejak tahun 2005*. Mungkin mereka membenarkan pasal tersebut dalam kaitannya kasus pelanggaran HAM 1965. Bahkan pada bulan Desember 2000 ketika di dalam pertemuan dengan team MPR di KBRI Den Haag tentang Sosialisasi Putusan MPR berkaiatan amandemen UUD, hal tersebut sempat diajukan oleh penulis. Tetapi tidak ada respon yang memuaskan. Nampak sekali bagaimana pelaku berusaha untuk bebas total dari tanggung jawab hukum. Meskipun melalui jalur pengadilan penuntasan kasus HAM 1965 tidak dapat dilaksanakan, namun eksistensi UU KKR/2004 terasa tidak nyaman bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, pembumi-hangusan UU KKR/2004 tentu bukan suatu yang mengagetkan dan aneh. Apakah pembatalan UUKKR/2004 oleh MK tersebut ada hubungannya dengan usaha-usaha Orba-senyap yang aktif di semua sector strategis di era reformasi, wallahu a’lam. Yang jelas sudah 13 tahun sesudah UUKKR/2004 dibatalkan UUKKR-Baru belum ada tanda-tanda kemunculannya. Berarti penuntasan kasus pelanggaran HAM 1965 juga masih tanda tanya kapan dimulai, sebaliknya bisa dipastikan impunitas terus berlangsung dengan aman tanpa ada gangguan. B. Muncul pertanyaan mengapa UU KKR tidak nyaman bagi para pelaku/penjahat-kemanusiaan 1965? Jawabannya: Karena di dalam proses KKR apabila pelaku tidak mengakui Kebenaran (kejahatan yang dilakukannya) dan tidak mau minta Maaf – maka pelaku tidak akan mendapat amnesti dan selanjutnya diajukan ke PENGADILAN (UUKKR/2004 Pasal 29 Ayat 3). Maka ketika UUKKR/2004 yang mengandung pasal ketidak-nyamanan tersebut dibatalkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (Ketua Jimly Asshiddiqie) tentu para pelaku kejahatan kemanusiaan 1965 akan bisa tidur nyenyak. Maka terjadinya Pencantuman azas non-retroaktif dalam UUD 1945 (Pasal 28/i Ayat 1) melalui amandemen dan Pembatalan UUKKR/2004 oleh Mahkamah Konstitusi berarti: baik melalui Pengadilan maupun Rekonsiliasi tidak ada kemungkinan lagi untuk menuntasan kasus HAM 1965-66. Dengan demikian para pelaku tetap bebas dari tanggung jawab hukum. Dan Hidup Impunitas! Apakah kejadian-kejadian tersebut ada sangkut pautnya dengan mafia-uang, KPK lah yang harus turun tangan. Mampukah?Kesimpulannya: UU Pengadilan HAM/2000 (alhamdulillah masih eksis) menjadi UU yang impoten tidak bisa dijadikan piranti hukum untuk menuntaskan kasus kejahatan HAM 1965 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya sebagai akibat: 1.Pencantuman Pasal 28/i Ayat 1 dalam UUD 1945 melalui amandemen dan 2.Pembatalan UUKKR/2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi sebaliknya impunitas bagi para pelaku bisa dinikmatkan terus sampai dewasa ini.Menurut pendapat penulis apabila pemerintah akan tetap melakukan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965 melalui Rekonsiliasi Nasional, seperti janjinya, haruslah kilas balik dan mengkaji ulang ex-UUKKR/2004 dan mengambil pokok-pokok positif yang terdapat di dalamnya secara serius, jujur, adil dan manusiawi. Sejatinya kita tidak perlu menciptakan „sepeda baru“, cukup „sepeda yang ada“ (ex-UUKKR/2004) disempurnakan dan dikemas dengan tepat sehingga bisa dieksploitasi yang menghasilkan manfaat. Maka akan tercipta Payung hukum baru untuk Rekonsiliasi Nasional, yang mungkin berwujud UU-KKR, PERPU-KKR, PERPRES-KKR dan lain sebagainya, tergantung situasinya. Dengan demikian rekonsiliasi nasional tidak akan berwujud formalitas bersalam-salaman - sing wis yo wis. Tapi Rekonsiliasi tersebut dipayungi jaminan kepastian hukum. Rekonsiliasi akar rumput pun harus kepayungan juga.Sayangnya hal-hal tersebut di atas tidak banyak dipahami oleh masyarakat, baik yang kanan maupun „kiri“ selama ini. Misalnya terus menerus menuntut jalur pengadilan untuk penuntasan kasus 1965. Padahal sudah ditutup pintunya oleh UUD 1945 Pasal 28/i Ayat 1. Bahkan ada yang ngawur menuntut kasus pelanggaran HAM 1965 diajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court) di Den Haag, yang juga menerapkan azas non-retroaktif. Dan ada sementara orang yang menggebu-gebu menuntut agar keputusan IPT1965 dilaksanakan/dipatuhi oleh Indonesia, karena ketidak-tahuannya bahwa keputusan IPT1965 tidak mempunyai kekuatan hukum. Meski harus diakui bahwa IPT1965 mempunyai arti positif juga bagi perjuangan para korban untuk mencapai keadilan. Yang mengherankan adalah Komnasham sendiri menunjukkan ketidak pahamannya mengenai Pasal 28/ i ayat 1 UUD1945, yang dibuktikan dengan tuntutannya kepada Jaksa Agung agar hasil penyelidikannya tentang dugaan adanya pelanggaran HAM berat 1965 ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Bukankah hal tersebut berarti melaksanakan proses jalur Pengadilan, yang telah tertutup pintunya oleh Pasal non-retroaktif? Tetapi kalau hasil penyelidikan Komnasham tersebut ditujukan untuk pembuktian Kebenaran dalam proses Rekonsiliasi – bagus sekali. Meskipun harus menunggu timbulnya payung hukum proses Rekonsiliasi – UUKKR-Baru. Memang tugas Pemerintah Jokowi dewasa ini lebih berat dan rumit dibanding pemerintah-pemerintah sebelumnya. Sebab situasi politik yang sangat berbeda dengan situasi era-era pemerintahan sebelumnya. Proses timbulnya UU Pengadilan HAM/2000, dan UUKKR/2004 di era Gusdur dan Megawati, tidak terjadi rame-rame, demonstrasi dan gejolak panas lainnya. Tetapi di era SBY di mana para korban berani secara terbuka menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965 demi kebenaran dan keadilan, maka mulailah terbangun dengan beringas kekuatan anti Komunis dengan semangat radikalis-ISIS untuk menghadapinya. Bahkan ada ex-perwira yang sanggup memimpin melabrak istana.Di era pemerintahan Jokowi langkah pertama untuk menindak lanjuti janji Rekonsiliasi yang berwujud Simposium Kesejarahan kasus 1965 saja sudah menimbulkan „perang dingin“ yang cukup panas antara mereka yang setuju dan yang menolak. Meskipun panasnya tidak seperti di Timur Tengah tetapi sudah cukup mengobarkan rasa kebencian, fitnahan-keji, saling-kecurigaan dalam masyarakat. Padahal disinyalir „perang dingin“ dalam simposium tersebut sengaja diciptakan pihak-pihak tertentu untuk menimbulkan situasi resah yang bertujuan mengacaukan kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi yang pro rakyat.Bagaimana pun presiden Jokowi harus menepati janjinya. Maka sebagai sumbangan pikiran penulis mengusulkan dibentuknya perundang-undangan KKR-baru yang mengandung pokok-pokok positif dari ex-UUKKR/2004: Pengungkapan Kebenaran - diuangkap fakta-fakta kejahatan yang telah terjadi. Kemudian Permintaan maaf atau penyesalan pelaku kepada korban setelah Kebenaran diakui pelaku, dan akhirnya Penegakan Keadilan: Korban mendapatkan hak-hak kewarganegaraan sepenuhnya, kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan lain-lainnya. Sedang pelaku mendapatkan amnesti. Demikian adalah pokok-pokok positif ex-UUKKR/2004, yang mengambil hikmah dari pengalaman Rekonsiliasi di Afrika Selatan. Den Haag, 26 Januari 2018*.http://indonesia-berjuang.blogspot.nl/2005/11/md-kartaprawira-gelapnya-jalan-menuju.html THURSDAY, NOVEMBER 17, 2005 GELAPNYA JALAN MENUJU KE KEBENARAN DAN KEADILANhttps://www.facebook.com/md.kartaprawira/notes?lst=1667642678%3A1667642678%3A1516997885
[GELORA45] Fw: PENUNTASAN KASUS PELANGGARAN HAM 1965 JANGAN TERHENTI (III)
'K. Prawira' [email protected] [GELORA45] Fri, 26 Jan 2018 13:20:04 -0800
