PENUNTASAN KASUS PELANGGARAN HAM 1965 JANGAN TERHENTI (III)Md Kartaprawira·26 
Januari 2018„Mencari Payung Hukum Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1965“ 
Oleh MD KartaprawiraA.Setelah jatuhnya rejim Orba /Suharto yang dengan kejam 
telah menginjak-injak berbagai macam norma HAM, maka sesuai makin panasnya suhu 
reformasi di Indonesia saat itu, mulailah para presiden berikutnya berusaha 
merintis pembangunan dalam bidang Hak Azasi Manusia (HAM) yang berakibat 
terbitnya berbagai macam perundang-undangan tentang hak asasi manusia.Pada era 
Presiden B.J. Habibie berhasil diterbitkan „UU No.39/1999 tentang Hak Azasi 
Manusia“(UUHAM/1999). Pada era Presiden Gusdur diterbitkan „UU No. 26/2000 
Tentang Pengadilan HAM”(UU PHAM/2000). Sedang pada era Presiden Megawati 
diterbitkan „UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi“ 
(UUKKR/2004). Perlu diketahui, bahwa diterbitkannya UUKKR/2004 adalah suatu 
keharusan, sebab dalam UU PHAM/2000 penuntasan kasus pelanggaran HAM 
dimungkinkan melalui 2 (dua) jalur, yaitu jalur pengadilan ad hoc (yudisial) 
dan jalur Rekonsiliasi (non-yudisial).Sayang SBY yang berhasil menjadi presiden 
dalam 2 masa jabatan tidak menampakkan langkah-langkah untuk memajukan 
penerapan norma-norma HAM dalam kehidupan. Bahkan kasus besar – Pelanggaran HAM 
berat/Kejahatan kemanusiaan/genosida politik 1965 tidak mendapat perhatian yang 
semestinya.Sebaliknya (celakanya!) di dalam era pemerintahan SBY salah satu 
payung hukum penting dalam penuntasan kasus besar 1965 tersebut di atas, yaitu 
UUKKR/2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan memakai apa yang 
dinamakan azas „ultra petita.“ Padahal UU KKR adalah satu-satunya piranti hukum 
yang masih tersisa untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat 1965/kejahatan 
kemanusiaan/genosida politik 1965 setelah dicantumkannya pasal 28/i ayat 1 di 
dalam UUD 1945 sebagai akibat amandemen UUD 1945. Dalam pasal 28/i Ayat 1 
tersebut dinyatakan: „....hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum berlaku 
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa 
pun.“ Jadi kasus pelanggaran HAM 1965 tersebut di atas tidak dapat diajukan ke 
pengadilan (termasuk pengadilan ad hoc). Inilah yang dinamakan azas 
non-retroaktif, artinya tidak boleh berlaku surut. Penerapan azas 
non-retroaktif (berdasarkan pasal tersebut) bahkan merupakan suatu PELANGGARAN 
HAM. Harap jangan dicampur-adukkan dan jangan disalah-mengertikan antara Azas 
non-retroaktif dengan institusi „Daluwarsa“. Jadi jelas satu-satunya jalan 
penuntasan kasus pelanggaran HAM 1965 adalah hanya melalui jalur Rekonsiliasi, 
selama Pasal 28/i Ayat 1 UUD 1945 tidak/belum dicabut atau dirubah. Memang 
sangat disesalkan adanya pasal 28/i Ayat 1 dalam UUD 1945 tersebut, sebab 
mengakibatkan impunitas secara konstitusional terlindungi dengan nyaman, 
sebaliknya merugikan para korban secara total. Tapi yang mengherankan tidak ada 
peduli HAM yang   mempersoalkan hal tersebut, meskipun problemnya sudah lama 
beredar di media cetak dan medsos/internet sejak tahun 2005*. Mungkin mereka 
membenarkan pasal tersebut dalam kaitannya kasus pelanggaran HAM 1965. Bahkan 
pada bulan Desember 2000 ketika di dalam pertemuan dengan team MPR di KBRI Den 
Haag tentang Sosialisasi Putusan MPR berkaiatan amandemen UUD, hal tersebut 
sempat diajukan oleh penulis. Tetapi tidak ada respon yang memuaskan.           
                    Nampak sekali bagaimana pelaku berusaha untuk bebas total 
dari tanggung jawab hukum. Meskipun melalui jalur pengadilan penuntasan kasus 
HAM 1965 tidak dapat dilaksanakan, namun  eksistensi UU KKR/2004 terasa tidak 
nyaman bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, 
pembumi-hangusan UU KKR/2004 tentu bukan suatu yang mengagetkan dan aneh. 
Apakah pembatalan UUKKR/2004 oleh MK tersebut ada hubungannya dengan 
usaha-usaha Orba-senyap yang aktif di semua sector strategis di era reformasi, 
wallahu a’lam. Yang jelas sudah 13 tahun sesudah UUKKR/2004 dibatalkan 
UUKKR-Baru belum ada tanda-tanda kemunculannya. Berarti penuntasan kasus 
pelanggaran HAM 1965 juga masih tanda tanya kapan dimulai, sebaliknya bisa 
dipastikan impunitas terus berlangsung dengan aman tanpa ada gangguan.   B. 
Muncul pertanyaan mengapa UU KKR tidak nyaman bagi para 
pelaku/penjahat-kemanusiaan 1965? Jawabannya: Karena di dalam proses KKR 
apabila pelaku tidak mengakui Kebenaran (kejahatan yang dilakukannya) dan tidak 
mau minta Maaf – maka pelaku tidak akan mendapat amnesti dan selanjutnya 
diajukan ke PENGADILAN (UUKKR/2004 Pasal 29 Ayat 3). Maka ketika UUKKR/2004 
yang mengandung pasal ketidak-nyamanan tersebut dibatalkan oleh majelis hakim 
Mahkamah Konstitusi (Ketua Jimly Asshiddiqie) tentu para pelaku kejahatan 
kemanusiaan 1965 akan bisa tidur nyenyak. Maka terjadinya Pencantuman azas 
non-retroaktif dalam UUD 1945 (Pasal 28/i Ayat 1) melalui amandemen dan 
Pembatalan UUKKR/2004 oleh Mahkamah Konstitusi berarti: baik melalui Pengadilan 
 maupun Rekonsiliasi tidak ada kemungkinan lagi untuk menuntasan kasus HAM 
1965-66. Dengan demikian para pelaku tetap bebas dari tanggung jawab hukum. Dan 
Hidup Impunitas! Apakah kejadian-kejadian tersebut ada sangkut pautnya dengan 
mafia-uang, KPK lah yang harus turun tangan. Mampukah?Kesimpulannya:  UU 
Pengadilan HAM/2000 (alhamdulillah masih eksis) menjadi UU yang impoten tidak 
bisa dijadikan piranti hukum untuk menuntaskan kasus kejahatan HAM 1965 dan 
kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya sebagai akibat: 1.Pencantuman Pasal 
28/i Ayat 1 dalam UUD 1945 melalui amandemen dan 2.Pembatalan UUKKR/2004 oleh 
Mahkamah Konstitusi. Tetapi sebaliknya impunitas bagi para pelaku bisa 
dinikmatkan terus sampai dewasa ini.Menurut pendapat penulis apabila pemerintah 
akan tetap melakukan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965 melalui 
Rekonsiliasi Nasional, seperti janjinya, haruslah kilas balik dan mengkaji 
ulang ex-UUKKR/2004 dan mengambil pokok-pokok positif yang terdapat di dalamnya 
secara serius, jujur, adil dan manusiawi. Sejatinya kita tidak perlu 
menciptakan „sepeda baru“, cukup „sepeda yang ada“ (ex-UUKKR/2004) 
disempurnakan dan dikemas dengan tepat sehingga bisa dieksploitasi yang 
menghasilkan manfaat. Maka akan tercipta Payung hukum baru untuk Rekonsiliasi 
Nasional, yang mungkin berwujud UU-KKR, PERPU-KKR, PERPRES-KKR dan lain 
sebagainya, tergantung situasinya. Dengan demikian rekonsiliasi nasional tidak 
akan berwujud formalitas bersalam-salaman - sing wis yo wis. Tapi Rekonsiliasi 
tersebut dipayungi jaminan kepastian hukum. Rekonsiliasi akar rumput pun harus 
kepayungan juga.Sayangnya hal-hal tersebut di atas tidak banyak dipahami oleh 
masyarakat, baik yang kanan maupun „kiri“ selama ini. Misalnya terus menerus 
menuntut jalur pengadilan untuk penuntasan kasus 1965. Padahal sudah ditutup 
pintunya oleh UUD 1945 Pasal 28/i Ayat 1. Bahkan ada yang ngawur menuntut kasus 
pelanggaran HAM 1965 diajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional 
(International Criminal Court) di Den Haag, yang juga menerapkan azas 
non-retroaktif. Dan ada sementara orang yang menggebu-gebu menuntut agar 
keputusan IPT1965 dilaksanakan/dipatuhi oleh Indonesia, karena 
ketidak-tahuannya bahwa keputusan IPT1965 tidak mempunyai kekuatan hukum. Meski 
harus diakui bahwa IPT1965 mempunyai arti positif juga bagi perjuangan para 
korban untuk mencapai keadilan. Yang mengherankan adalah Komnasham sendiri 
menunjukkan ketidak pahamannya mengenai Pasal 28/ i ayat 1 UUD1945, yang 
dibuktikan dengan tuntutannya kepada Jaksa Agung agar hasil penyelidikannya 
tentang dugaan adanya pelanggaran HAM berat 1965 ditindaklanjuti ke tingkat 
penyidikan. Bukankah hal tersebut berarti melaksanakan proses jalur Pengadilan, 
yang telah tertutup pintunya oleh Pasal non-retroaktif? Tetapi kalau hasil 
penyelidikan Komnasham tersebut ditujukan untuk pembuktian Kebenaran dalam 
proses Rekonsiliasi – bagus sekali. Meskipun harus menunggu timbulnya payung 
hukum proses Rekonsiliasi – UUKKR-Baru. Memang tugas Pemerintah Jokowi dewasa 
ini lebih berat dan rumit dibanding pemerintah-pemerintah sebelumnya. Sebab 
situasi politik yang sangat berbeda dengan situasi era-era pemerintahan 
sebelumnya. Proses timbulnya UU Pengadilan HAM/2000, dan UUKKR/2004 di era 
Gusdur dan Megawati, tidak terjadi rame-rame, demonstrasi dan gejolak panas 
lainnya. Tetapi di era SBY di mana para korban berani secara terbuka menuntut 
penuntasan kasus pelanggaran HAM berat 1965 demi kebenaran dan keadilan, maka 
mulailah terbangun dengan beringas kekuatan anti Komunis dengan semangat 
radikalis-ISIS untuk menghadapinya. Bahkan ada ex-perwira yang sanggup memimpin 
melabrak istana.Di era pemerintahan Jokowi langkah pertama untuk menindak 
lanjuti janji Rekonsiliasi yang berwujud Simposium Kesejarahan kasus 1965 saja 
sudah menimbulkan „perang dingin“ yang cukup panas antara mereka yang setuju 
dan yang menolak. Meskipun panasnya tidak seperti di Timur Tengah tetapi sudah 
cukup mengobarkan rasa kebencian, fitnahan-keji, saling-kecurigaan dalam 
masyarakat. Padahal disinyalir „perang dingin“ dalam simposium tersebut   
sengaja diciptakan pihak-pihak tertentu untuk menimbulkan situasi resah yang 
bertujuan mengacaukan kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi yang pro 
rakyat.Bagaimana pun presiden Jokowi harus menepati janjinya. Maka sebagai 
sumbangan pikiran penulis mengusulkan dibentuknya perundang-undangan KKR-baru 
yang mengandung pokok-pokok positif dari ex-UUKKR/2004: Pengungkapan Kebenaran  
- diuangkap fakta-fakta kejahatan yang telah terjadi. Kemudian Permintaan maaf 
atau penyesalan pelaku kepada korban setelah Kebenaran diakui pelaku, dan 
akhirnya Penegakan Keadilan:  Korban mendapatkan hak-hak kewarganegaraan 
sepenuhnya,  kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan lain-lainnya. Sedang 
pelaku mendapatkan amnesti. Demikian adalah pokok-pokok positif ex-UUKKR/2004, 
yang mengambil hikmah dari pengalaman Rekonsiliasi di Afrika Selatan. Den Haag, 
26 Januari 
2018*.http://indonesia-berjuang.blogspot.nl/2005/11/md-kartaprawira-gelapnya-jalan-menuju.html
 THURSDAY, NOVEMBER 17, 2005 GELAPNYA JALAN MENUJU KE KEBENARAN DAN 
KEADILANhttps://www.facebook.com/md.kartaprawira/notes?lst=1667642678%3A1667642678%3A1516997885

Kirim email ke