----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: "[email protected]" 
<[email protected]>; [email protected] 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 26 Januari 2018 20.31.41 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Evaluasi Tanah Abang, Polisi Sebut Kemacetan,Malah Naik 60 Persen 
---- 6 Poin Soal Tanah Abang, Polisi: Beleid Anies-Sandi Picu Gangguan
     
 


 
 

 
 
https://metro.tempo.co/read/1054410/evaluasi-tanah-abang-polisi-sebut-kemacetan-malah-naik-60-persen?
 
AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3
 
 
 Evaluasi Tanah Abang, Polisi Sebut Kemacetan 
 
 
Malah Naik 60 Persen 
   Reporter: 
Caesar Akbar
   Editor: 
Dwi Arjanto
  Jumat, 26 Januari 2018 16:55 WIB     0 komentar     22106       
   -    
 
           
   -      
 
   -    
 
   -    
 
       
Suasana trotoar Tanah abang yang masih dipenuhi oleh PKL (pedagang Kaki lima), 
Jakarta,24 Desember 2017. Menurut Pemprov DKI Jakarta pedagang yang masih 
menempati trotoar akan didata dan masuk dalam daftar tunggu untuk mendapatkan 
tenda. Tempo/Fakhri Hermansyah
   
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya 
Komisaris Besar Halim Pagarra berharap enam poin rekomendasinya terkait dengan 
penataan kawasan Tanah Abang dapat diterima dan dilaksanakan Pemerintah 
Provinsi DKI Jakarta.
 
Pasalnya, menurut dia, beberapa kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta 
Anies Baswedan itu justru memperparah kepadatan lalu lintas di area Tanah 
Abang, yang sebenarnya telah terjadi menahun.
 
"Kalau kita lihat pengamatan mata, sekitar 60 persen peningkatannya di wilayah 
itu," tutur Halim, di kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, 26 
Januari 2018.
 Baca: Anies Baswedan Diminta Buka Jalan, PKL Tanah Abang Pasrah
 
Berdasarkan pengamatan dan survei kepolisian, kata Halim, ada beberapa titik 
yang menjadi macet dan padat setelah penerapan aturan itu. "Misalnya dari Jalan 
Fahrudin sampai dengan Tomang, Jalan Slipi sampai dengan Tanah Abang, juga 
Jalan Jatibaru itu terjadi kemacetan di jam-jam tertentu," tuturnya.
   
Ditambah timbulnya permasalahan baru, yakni terjadi antrean angkot-angkot yang 
akan mengangkut penumpang. Penutupan Jalan Jatibaru itu juga menimbulkan 
keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu lantaran akses jalan menuju 
tempat tinggalnya ditutup sehingga mesti memutar lebih jauh.
 
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengunjungi Jalan Jatibaru, Tanah 
Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018. MARIA FRANSISCA
 
Kepolisian akhirnya melayangkan surat rekomendasi terkait dengan penataan Tanah 
Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami telah memberi rekomendasi 
berdasarkan hasil survei dan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan satu bulan 
ini, kami merekomendasikan enam poin," ujar Halim.
 
Adapun salah satu poin yang direkomendasikan kepolisian adalah Pemprov DKI 
Jakarta mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan-kebijakan ihwal Tanah 
Abang, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak 
menimbulkan masalah baru.
 
Lihat juga: Desakan Menguat, Jalan Jatibaru Tanah Abang Akan Dibuka 
  
                                                                                
            =========================
 
 
 
https://metro.tempo.co/read/1054358/6-poin-soal-tanah-abang-polisi-beleid-anies-sandi-picu-gangguan?
 BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_2
 
 6 Poin Soal Tanah Abang, Polisi: Beleid Anies-
 
Sandi Picu Gangguan 
   Reporter: 
Caesar Akbar
   Editor: 
Dwi Arjanto
  Jumat, 26 Januari 2018 15:19 WIB     0 komentar     12004       
   -  Font: 
           
   -  Ukuran Font: - + 
   -    
 
   -    
 
       
Tenda Pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah 
Abang, Jakarta, 5 Januari 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes 
Halim Pagarra meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, 
Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti semula. TEMPO/Subekti.
   
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya melayangkan surat 
rekomendasi terkait penataan Tanah Abang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
(Anies-Sandi).
 
"Kami telah memberi rekomendasi berdasarkan hasil survey dan pengamatan 
Ditlantas selama pelaksanaan satu bulan ini, kami rekomendasikan ada enam 
poin," ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris 
Besar Halim Pagarra di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2018 soal 
Tanah Abang.
 
Kata Halim, berdasarkan pengamatan dan survey direktoratnya, kebijakan yang 
diambil pemerintah era Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi) itu 
menimbulkan gangguan lalu lintas. "Di situ ada kemacetan, kepadatan, dari 
Fahrudin menuju Slipi dan Jatibaru itu terjadi kepadatan di jam-jam tertentu," 
tuturnya.
 
Baca : Begini Perbedaan Jokowi dan Anies Baswedan Bereskan Tanah Abang
   
Belum lagi, penutupan itu juga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang merasa 
terganggu lantaran akses jalan menuju tempat tinggalnya ditutup sehingga mesti 
memutar lebih jauh.
 
Adapun 6 poin yang direkomendasikan kepolisian antara lain agar pemprov DKI 
Jakarta melakukan evaluasi dan pengkajian kembali kebijakan tersebut, baik dari 
aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak timbulkan masalah baru.
 
Puluhan hingga ratusan angkutan kota jalur Tanah Abang tengah berkumpul di 
Jalan Jati Baru, Tanah Abang pada Senin, 22 Januari 2018. Mereka akan berdemo 
di Balai Kota menuntut Jalan Jatibaru Raya dan putaran Blok A kembali dibuka. 
Tempo/M Rosseno Aji
 
Selanjutnya, dia mendorong agar pemerintah menempatkan pedagang kaki lima ke 
lebih layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.. 
"kami sangat memperhatikan pedagang kaki lima sebagai rakyat kecil."
 
Dia juga merekomendasikan pemerintah agar mengembalikan dan mengoptimalkan 
kembali fungsi jalan yang sudah dilakukan penutupan.
 
"Sehingga tidak terjadi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan bisa 
meningkatkan kinerja lalu lintas, termasuk pada angkutan umum," ujarnya. Halim 
juga meminta pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang 
dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
 
Selain itu, Polda mendorong agar pemerintah melibatkan kepolisian sejak awal 
apabila hendak membuat kebijakan yang berdampak pada masalah keamanan, 
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Begitu pula dengan 
penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan, menurut dia, mesti 
dikoordinasikan untuk mendapat izin dari kepolisian.
 
Halim berharap rekomendasi itu bisa diterima dan dilaksanakan oleh Pemprov DKI 
Jakarta. "Makanya setiap hari setiap saat harus dievaluasi kembali, dikaji 
kembali kebijakan tersebut, sehingga fungsi jalan kembali secara normal," 
tuturnya soal rekomendasi penataan Tanah Abang.
   
 
 
 
 
 
 
     

Kirim email ke