Neni Nur Hayati
Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya
Pelaksana Teknis Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten 
Tasikmalaya

Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya








NENI NUR HAYATI
Kompas.com - 30/01/2018, 17:43 WIB
Petugas Panwaslu Kota Pekanbaru mensosialisasikan gerakan pencocokan dan 
penelitian (coklit) di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/1/2018). Sosialisasi yang 
digelar merupakan upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam kegiatan 
pencoklitan oleh KPU.(ANTARA FOTO/RONY MUHARRMAN)
PEMUKTAHIRAN daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan 
pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan 
klasik dan tak pernah kunjung usai.

Problem yang sering kali muncul pada tahapan ini di antaranya adalah petugas 
pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian 
(coklit) atau bisa juga coklit dilakukan oleh oknum lain yang tidak tercantum 
dalam surat keputusan KPU.

Selain itu, petugas pemuktahiran tidak mencoret pemilih yang sudah tidak 
memenuhi syarat dan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar 
di DPT.

Di samping masalah yang terjadi di lapangan, pada pemuktahiran daftar pemilih 
juga terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 
Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan 
lapangan (PPL) di Pilkada 2017, pada saat PPDP melakukan pencocokan dan 
penelitian dengan sensus door to door, beberapa pemilih yang tidak memenuhi 
syarat sudah dicoret. Namun, pada saat penetapan data pemilih sementara (DPS), 
data itu muncul kembali lagi untuk dilakukan perbaikan.

Beberapa kasus tersebut tentunya menjadi salah satu tantangan cukup berat pada 
pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Persoalan daftar pemilih ternyata memiliki implikasi cukup besar, tidak hanya 
pada hak konstitusional warga, tetapi juga penentuan jumlah tempat pemungutan 
suara dan surat suara.

Suara rakyat menjadi modal bagi pasangan calon kepala daerah, sehingga tak 
heran ketika terjadi pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan 
dan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, daftar pemilih selalu menjadi 
perkara yang dipersoalkan.

Seperti kasus yang terjadi pada Pilkada 2017 di Kota Tasikmalaya, pasangan 
calon Dede Sudrajat dan Asep Hidayat mengajukan gugatan sengketa hasil pungut 
hitung ke Mahkamah Konsitusi.

Salah satu hal yang diperkarakan mereka adalah menyangkut daftar pemilih karena 
ada penambahan daftar pemilih tetap dan surat keterangan pengganti kartu tanda 
penduduk elektroni yang diduga asli atau palsu.

Berdasarkan data yang dilansir dari KPU pada Pilkada 2017 yang diikuti oleh 101 
daerah yang tersebar di 7 (tujuh) provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten 
se-Indonesia, dari 41,1 juta orang sejumlah 691.611 orang tak masuk dalam 
daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini membuktikan bahwa beberapa persoalan daftar pemilih sejauh ini belum 
menemukan solusi yang tepat.

Model pengawasan coklit

Gerakan KPU Mencoklit Serentak yang dimulai pada 20 Januari 2018 dan berakhir 
18 Februari 2018 oleh KPU dan jajarannya sengaja digagas oleh KPU demi 
mengundang partisipasi aktif dan antusias masyarakat.

Syarat pemilih menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) 
adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau 
sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang 
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan 
hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP 
elektronik (e-KTP), dalam hal pemilih tidak belum memiliki e-KTP dapat 
menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan 
urusan kependudukan dan pencatatan sipil setempat serta tidak sedang menjadi 
anggota TNI/Polri.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Jawa 
Barat, dari jumlah penduduk 44.039.313 jiwa, jumlah wajib KTP sebanyak 
31.780.151 orang dan yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 29.887.332 orang (94,04 
persen).

Adapun yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 31.338.189 (98,61 persen) 
serta belum perekaman sejumlah 441.962 (1,39 persen).


Dari data tersebut, hampir 100 persen penduduk di Jawa Barat sudah melakukan 
perekaman e-KTP sehingga tidak mengancam hak pilih warga negara.

Menjawab atas beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemuktahiran daftar 
pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah meluncurkan Gerakan Awasi Coklit, 
di mana seluruh pihak dapat terlibat untuk melakukan pengawasan pada tahapan 
pencocokan dan penelitian. Hal ini dilakukan agar warga negara yang sudah 
memenuhi syarat tercatat di DPT.

Pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota menyoroti titik fokus pengawasan di 
antaranya pemetaan daerah/TPS rawan, pencermatan dokumen/data, pemeriksaan 
akurasi, penilaian kepatuhan prosedur dan keterlibatan stakeholder.

Pertama, pemetaan daerah atau tempat pemungutan suara (TPS) rawan dilakukan 
untuk mengetahui permasalahan awal yang muncul sebelum coklit dilakukan.

Kedua, pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyerahan daftar 
penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) telah dikondolidasi, diverifikasi, dan 
divalidasi oleh pemerintah kepada KPU.

Pencermatan ini juga dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih 
menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT terakhir, memastikan proses sinkronisasi 
DP4, dan DPT pemilu terakhir dijalankan oleh KPU, daftar pemilih dimutakhirkan 
dan diumumkan secara luas oleh PPS, serta memastikan seluruh berkas dokumen 
daftar pemilih memuat identitas kependudukan pemilih yang memenuhi syarat 
secara lengkap.

Ketiga, pemeriksaan akurasi. Pemeriksaan dilakukan oleh PPL dibantu oleh 
pengawas pemilu di tingkat kecamatan dengan pengujian secara sampling untuk 
menguji keabsahan proses coklit telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran 
daftar pemilih dengan menanyakan langsung kepada pemilih.

Keempat, penilaian kepatuhan prosedur. Pengawasan dilakukan kepada PPDP 
menjalankan standar prosedur operasional (SOP) dengan baik dan benar, 
memastikan KPU dan jajarannya ke bawah melakukan keterbukaan akses dan 
informasi atas penyelenggaraan tahapan pemuktahiran daftar pemilih yang 
dilaksanakan, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilu ditindaklanjuti 
oleh KPU di tingkatannya serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat 
terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat dilakukan pencoretan.

Kelima, keterlibatan stakeholder. Seluruh elemen masyarakat yang menjadi 
pengawas partisipatif diharapkan terlibat dalam melakukan pengawasan, paling 
tidak memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT serta melaporkan jika ada 
petugas yang tidak benar melakukan tugas coklit di lapangan.

Sanksi pelanggaran

Pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 
Pasal 177 menyebut bagi siapa saja yang dengan sengaja memberikan keterangan 
yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau orang lain tentang sesuatu hal 
yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara 
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda 
paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

Pasal ini berlaku bagi setiap orang yang memberikan keterangan palsu pada 
proses pemuktahiran daftar pemilih, baik itu masyarakat, penyelenggra pemilu, 
ataupun pasangan calon.

Lebih lanjut dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177A ayat 
(1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum 
memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 58, dipidana 
dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan 
denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara itu, sanksi yang berlaku untuk orang yang menghalang-halangi 
penyelenggara dalam melaksanakan tugas menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 
2016 Pasal 198 A bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak 
kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melakukan 
tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling 
lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta.

Kasus menghalang-halangi penyelenggara pemilu pernah terjadi di Kecamatan 
Indihiang Kota Tasikmalaya pada Pilkada 2017, saat PPDP melakukan coklit di 
sebuah rumah kemudian tidak diterima dengan baik dan merobek dokumen yang 
sedang dibawa oleh PPDP.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Tasikmalaya dan diproses 
di Gakkumdu.

Beberapa kasus yang terjadi pada pilkada sebelumnya pada tahapan pemuktahiran 
daftar pemilih, diharapkan tidak terjadi kembali dan stakeholder dapat bekerja 
sama untuk mewujudkan kualitas daftar pemilih yang akurat.

Kirim email ke