----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In <[email protected]>Terkirim: Rabu, 31 Januari 2018 12.31.42 GMT+1Judul: [GELORA45] Setnov Ingin Ganjar Bersaksi di Sidang E-KTP
Setnov Ingin Ganjar Bersaksi di Sidang E-KTP Rabu, 31 Januari 2018 | 8:04 http://sp.beritasatu.com/home/setnov-ingin-ganjar-bersaksi-di-sidang-e-ktp/122575 Setya Novanto [rakyatku] Berita Terkait - Setnov Rahasiakan Catatan Penerima Aliran Dana E-KTP - Mirwan Sebut SBY Enggan Setop Proyek E-KTP - Setnov Janji Bakal Ungkap Inisiator Korupsi E-KTP - Fredrich Tantang Penyidik KPK untuk Dikonfrontir dengan Istri Novanto - Kasus Merintangi Penyidikan, 3 Dokter IDI Menolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh [JAKARTA] Mantan Ketua DPR, Setya Novanto berkeinginan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa. Harapan itu disampaikan Novanto usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (30/1). "Iya (berkeinginan Ganjar dihadirkan sebagai saksi)," kata Novanto sambil mengangguk usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Novanto mengakui keinginan pihaknya agar Jaksa KPK menghadirkan Ganjar sebagai saksi di persidangan perkara korupsi e-KTP yang menjerat kliennya. Maqdir mengaku terdapat sejumlah hal yang bakal dikonfirmasi pihaknya terhadap politikus PDIP tersebut. Hal ini lantaran saat proyek e-KTP bergulir, Ganjar menjabat sebagai Pimpinan Komisi II DPR yang merupakan mitra Kemdagri. Apalagi dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Ganjar yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Novanto sempat memintanya untuk tidak 'galak-galak' terkait proyek e-KTP. "Ya tentu, tentu semuanya, di Komisi II itu apa sih yang dilakukan, kan waktu itu beliau Wakil Ketua (Komisi II)," kata Maqdir saat dikonfirmasi. Meski demikian, Maqdir mengakui hadir atau tidaknya Ganjar di persidangan merupakan kewenangan Jaksa KPK. Permintaan pihaknya untuk menghadirkan Ganjar pun belum tentu disetujui oleh Jaksa. "Jika Jaksa menganggap masih dibutuhkan (kesaksiannya) mereka akan panggil, karena yang akan membuktikan benar atau tidaknya dakwaan itu kan Jaksa. Jadi itu semua sepenuhnya tergantung pada Jaksa, kita tidak bisa minta supaya Jaksa hadirkan. Bisa juga kita minta, tapi belum tentu mereka mau," katanya. KPK sendiri memastikan nama Ganjar merupakan salah satu saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan Novanto. Hal ini lantaran Ganjar satu dari 99 saksi yang telah diperiksa tim penyidik saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kehadiran Ganjar dinilai penting untuk membuktikan dakwaan terhadap Novanto. Meski demikian, Febri mengaku tak mengetahui secara pasti kapan Ganjar akan dihadirkan Jaksa di persidangan. "Kemarin saya cek, Ganjar adalah salah satu saksi yang sudah kita panggil dalam proses penyidikan untuk SN (Setya Novanto) pada saat itu. Jadi kalau dibutuhkan keterangannya di persidangan, karena kan kita harus membuktikan dakwaan. Tidak tertutup kemungkinan kita akan hadirkan. Itu sepenuhnya tergantung pada kebutuhan JPU membuktikan rangkaian peristiwanya. (Ganjar) Satu di antara 99 saksi yang sudah kita panggil (di penyidikan)," katanya. Febri mengakui, terdapat sejumlah hal yang bakal dikonfirmasi Jaksa terhadap Ganjar di persidangan, termasuk mengenai pernyataan Ganjar yang menyebut Novanto memintanya untuk tidak galak. Selain itu, secara umum, Jaksa KPK juga bakal menginformasi mengenai proses pembahasan proyek e-KTP di Komisi II.. Tentu kita akan klarifikasi kejadian pada saat itu," katanya. Ganjar telah berulang kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut baik untuk penyidikan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong maupun mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto. Bahkan nama Ganjar disebut turut menikmati aliran dana proyek e-KTP. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima uang sebesar USD520 ribu dari proyek e-KTP. Tim penyidik KPK telah kembali memanggil Ganjar pada Rabu (3/1). Saat itu, Ganjar sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka politikus Golkar, Markus Nari. Namun, dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan yang tak dapat diwakili, Ganjar mangkir dari pemeriksaan tim penyidik. Atas ketidakhadirannya ini, KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ganjar. Namun, Febri mengaku belum mendapat informasi mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan Ganjar ini. "Saya belum dapat informasi (soal penjadwalan ulang pemeriksaan Ganjar). Tapi yang pasti di penyidikan atas nama SN sudah (diperiksa)," kata Febri. Febri memastikan proses hukum dan pemeriksaan ini tak berhubungan dengan proses Pilkada Jawa Tengah yang kembali diikuti Ganjar. Febri menyatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ganjar maupun saksi lain sepenuhnya tergantung kebutuhan penyidikan lantaran yang bersangkutan dinilai mengetahui kasus korupsi yang sedang ditangani. "Tergantung kebutuhan. Proses Pilkada kan proses politik yang berjalan. Kita tetap di koridor hukum. Pemeriksaan itu kan kita mendengarkan keterangan, jadi posisinya kalau ada saksi yang dipanggil itu karena yang bersangkutan memilki pengetahuan, bukan hal lain," katanya. Diduga mangkirnya Ganjar dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari ini terkait dengan proses Pilkada yang sedang diikutinya. Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan KPK jika Ganjar kembali mangkir, Febri menjawab diplomatis. "Kita tak mau berandai-andai," katanya. [F-5]
