----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Rabu, 31 Januari 2018 12.31.42 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Setnov Ingin Ganjar Bersaksi di Sidang E-KTP
     


Setnov Ingin Ganjar Bersaksi di Sidang E-KTP
Rabu, 31 Januari 2018 | 8:04

http://sp.beritasatu.com/home/setnov-ingin-ganjar-bersaksi-di-sidang-e-ktp/122575
Setya Novanto [rakyatku] 


Berita Terkait
   
   - Setnov Rahasiakan Catatan Penerima Aliran Dana E-KTP 
   - Mirwan Sebut SBY Enggan Setop Proyek E-KTP 
   - Setnov Janji Bakal Ungkap Inisiator Korupsi E-KTP 
   - Fredrich Tantang Penyidik KPK untuk Dikonfrontir dengan Istri Novanto 
   - Kasus Merintangi Penyidikan, 3 Dokter IDI Menolak Jadi Saksi Meringankan 
Bimanesh

[JAKARTA] Mantan Ketua DPR, Setya Novanto berkeinginan agar Jaksa Penuntut Umum 
(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah, 
Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang 
menyeretnya sebagai terdakwa. Harapan itu disampaikan Novanto usai diperiksa 
penyidik KPK, Selasa (30/1).

"Iya (berkeinginan Ganjar dihadirkan sebagai saksi)," kata Novanto sambil 
mengangguk usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Novanto mengakui keinginan pihaknya agar Jaksa KPK 
menghadirkan Ganjar sebagai saksi di persidangan perkara korupsi e-KTP yang 
menjerat kliennya. Maqdir mengaku terdapat sejumlah hal yang bakal dikonfirmasi 
pihaknya terhadap politikus PDIP tersebut. Hal ini lantaran saat proyek e-KTP 
bergulir, Ganjar menjabat sebagai Pimpinan Komisi II DPR yang merupakan mitra 
Kemdagri. Apalagi dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong, Ganjar yang 
dihadirkan sebagai saksi menyebut Novanto sempat memintanya untuk tidak 
'galak-galak' terkait proyek e-KTP.

"Ya tentu, tentu semuanya, di Komisi II itu apa sih yang dilakukan, kan waktu 
itu beliau Wakil Ketua (Komisi II)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Maqdir mengakui hadir atau tidaknya Ganjar di persidangan 
merupakan kewenangan Jaksa KPK. Permintaan pihaknya untuk menghadirkan Ganjar 
pun belum tentu disetujui oleh Jaksa.

"Jika Jaksa menganggap masih dibutuhkan (kesaksiannya) mereka akan panggil, 
karena yang akan membuktikan benar atau tidaknya dakwaan itu kan Jaksa. Jadi 
itu semua sepenuhnya tergantung pada Jaksa, kita tidak bisa minta supaya Jaksa 
hadirkan. Bisa juga kita minta, tapi belum tentu mereka mau," katanya.

KPK sendiri memastikan nama Ganjar merupakan salah satu saksi yang bakal 
dihadirkan dalam persidangan Novanto. Hal ini lantaran Ganjar satu dari 99 
saksi yang telah diperiksa tim penyidik saat kasus ini masih dalam tahap 
penyidikan. Kehadiran Ganjar dinilai penting untuk membuktikan dakwaan terhadap 
Novanto. Meski demikian, Febri mengaku tak mengetahui secara pasti kapan Ganjar 
akan dihadirkan Jaksa di persidangan.

"Kemarin saya cek, Ganjar adalah salah satu saksi yang sudah kita panggil dalam 
proses penyidikan untuk SN (Setya Novanto) pada saat itu. Jadi kalau dibutuhkan 
keterangannya di persidangan, karena kan kita harus membuktikan dakwaan. Tidak 
tertutup kemungkinan kita akan hadirkan. Itu sepenuhnya tergantung pada 
kebutuhan JPU membuktikan rangkaian peristiwanya. (Ganjar) Satu di antara 99 
saksi yang sudah kita panggil (di penyidikan)," katanya.

Febri mengakui, terdapat sejumlah hal yang bakal dikonfirmasi Jaksa terhadap 
Ganjar di persidangan, termasuk mengenai pernyataan Ganjar yang menyebut 
Novanto memintanya untuk tidak galak. Selain itu, secara umum, Jaksa KPK juga 
bakal menginformasi mengenai proses pembahasan proyek e-KTP di Komisi II..

Tentu kita akan klarifikasi kejadian pada saat itu," katanya.

Ganjar telah berulang kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan 
keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut baik untuk penyidikan terhadap 
dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong maupun 
mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto. Bahkan nama Ganjar disebut 
turut menikmati aliran dana proyek e-KTP. Dalam dakwaan terhadap Irman dan 
Sugiharto, Ganjar disebut menerima uang sebesar USD520 ribu dari proyek e-KTP.

Tim penyidik KPK telah kembali memanggil Ganjar pada Rabu (3/1). Saat itu, 
Ganjar sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan 
tersangka politikus Golkar, Markus Nari. Namun, dengan alasan sedang 
menjalankan tugas kedinasan yang tak dapat diwakili, Ganjar mangkir dari 
pemeriksaan tim penyidik. Atas ketidakhadirannya ini, KPK pun menjadwalkan 
ulang pemeriksaan terhadap Ganjar. Namun, Febri mengaku belum mendapat 
informasi mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan Ganjar ini.

"Saya belum dapat informasi (soal penjadwalan ulang pemeriksaan Ganjar). Tapi 
yang pasti di penyidikan atas nama SN sudah (diperiksa)," kata Febri.

Febri memastikan proses hukum dan pemeriksaan ini tak berhubungan dengan proses 
Pilkada Jawa Tengah yang kembali diikuti Ganjar. Febri menyatakan, pemanggilan 
dan pemeriksaan terhadap Ganjar maupun saksi lain sepenuhnya tergantung 
kebutuhan penyidikan lantaran yang bersangkutan dinilai mengetahui kasus 
korupsi yang sedang ditangani.

"Tergantung kebutuhan. Proses Pilkada kan proses politik yang berjalan. Kita 
tetap di koridor hukum. Pemeriksaan itu kan kita mendengarkan keterangan, jadi 
posisinya kalau ada saksi yang dipanggil itu karena yang bersangkutan memilki 
pengetahuan, bukan hal lain," katanya.

Diduga mangkirnya Ganjar dalam proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka 
Markus Nari ini terkait dengan proses Pilkada yang sedang diikutinya. 
Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan KPK jika Ganjar kembali mangkir, 
Febri menjawab diplomatis.

"Kita tak mau berandai-andai," katanya. [F-5]

 


    

Kirim email ke