Anang ingin jadi "justice collaborator" KPK
 Rabu, 31 Januari 2018 13:40 WIB
 
Tersangka kasus e-KTP yang juga mantan direktur utama PT Quadra Solution, Anang 
Sugiana Sudihardjo. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat 
permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. 
untuk menjadi "justice collaborator" (JC) dalam kasus itu.

"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan 
tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri 
Diansyah di Jakarta, Rabu.

KPK, menurut Febri, memandang inisiatif Anang sebagai langkah positif. Tapi KPK 
mengajukan syarat, pengajuan itu tidak dilakukan setengah hati.

"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," 
ucap Febri.

Kasus korupsi yang menjeratnya membuat Anang terancam pidana penjara hingga 
seumur hidup dan maksimal 20 tahun.

"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan 
mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, 
narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," kata Febri..

Menurut dia, jika Anang serius mengajukan JC, maka dia harus membuka 
seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain dalam kasus itu.

"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. 
Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.

Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, tegas mengatur 
bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya 
hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.

"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu 
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," sambung Febri.

Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus 
korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana..

Kasus e-KTP telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dan menimbulkan efek 
yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di 
Indonesia.

Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai 
tersangka kasus ini pada 27 September 2017. Dia dikenai Pasal 2 Ayat (1) atas 
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 
No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik

Kirim email ke