----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Kepada: Chalik Hamid <[email protected]>Cc: GELORA_In <[email protected]>; '[email protected]' [email protected] [temu_eropa] <[email protected]>; Persaudaraan <[email protected]>; Sahala Silalahi <[email protected]>Terkirim: Kamis, 1 Februari 2018 02.31.23 GMT+1Judul: Re: [nasional-list] Mahfud MD: Korupsi e-KTP Tak Bisa,Dibantah Siapa Pun
SUDAH DARI PRINSIP YANG PALING DASAR PUN , maka Kita semua harus menyadari bahwa: KTP maupun PASSPORT adalah MILIK PRIBADI SETIAP WARGA NEGARA dan SEKALAI GUS SURAT DOKUMENT RESMI NEGERA dan sekali gus merupakan PUBLIC DOCUMENT yang dikeluarkan dan disyahkan oleh NEGARA dan dilindungi oleh HUKUM . Setiap Oknum dan atau Subjekt yang Tidak berwenang dan Tidak mempunyai Kewenangan DAN TIDAK BERHAK untuk Mengesahkan , Membuat , Mencetak dan Mengedarkan dan APALAGI UNTUK MENJADI USAHA BUSINNES PRIBADI atau PERUSAHAAN atau Usaha Perorangan dan atau MEMPERDAGANGKANnya dengan Maksud mendapatkan KEUNTUNGAN bagi Dirinya ( baik berupa Komisi maupun Uang Sogokan dan atau Pembagian Keuntungan yang dihasilkan oleh Usaha MEMPERDANGKAN KTP dan atau PASPORT sebegai DOKUMENT RESMI NEGARA dan HAK MILIK PRIBADI setiap Warganegara (WNI ) bisa dianggap sebagai TINDAK PELANGGARAN HUKUM yang BERAT dan atas dasar Tindakan Pelanggaran Hukum tsb diatas ... maka bisa langsung dianggap sebagai TINDAK PIDANA KRIMINAL dan atau PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR ) dan atau bahkan KEDUANYA .... Note: 1. ( Ingat bhw > Semua Data2 yg tercantum dalam KTP maupun Paport adalah Data2 Pribadi dan sekali Gus Milik Pribadi setiap Waraganegara > dalam hal ini WNI . 2. Organ atau Lembaga yang berhak memutuskan dan berwenang membahas, mengusulkan , mengesyahkan dan mengeluarkan serta memberikan Keputusan segalanya tentang KTP dan PASSPORT ( Termasuk Konfigurasi dan struktur Kolum dan Data2 yang dibutuhkan , Cap dan Tanda Tangan Resmi , dll) Hanya bisa dilakukan oleh Lembaga2 Resmi yang ditunjuk berdasarkan Undang2 dan yang diharapakan untuk mebentuk KERJA SAMANYA adalah diantaranya > KEM.DALAM NEGRI dan KEMENTRIAN KEHAKIMAN serta JAWATAN IMIGRASI PUSAT serta berapa SUB- LEMBAGA ( Subordinate Institute ) yang diatur dan ditentukan menurut Undang2 yang berlaku. 3. Kiranya Ketua DPR. R.I apalagi Ketua Partai Politik maupun kemungkinan besar Presiden sekali pun ( Apalagi jika atas dasar Projekt yg diusulkan smentara PERUSAHAN SWASTA .... dan semacamnya..) kiranya Tidak ada Sangkut pautnya dan Kewenanganya untuk Memutuskan tentang PEMBUATAN dan atau PELAKSANAAN PESANAN PROJEKT E-KTP ...lebih2 di LUAR NEGRI ..... Si Kabayan, manusia awam tanpa KTP ( Komisi Titipan (Para) Pejabat....) .....🤔😠 2018-01-31 19:11 GMT+01:00 'j.gedearka' [email protected] [nasional-list] <[email protected]>: https://news.detik.com/berita/ d-3843945/mahfud-md-korupsi-e- ktp-tak-bisa-dibantah-siapa- pun?_ga=2.163473084. 1822251607.1517421852- 1753059925.1517421852 Rabu 31 Januari 2018, 23:07 WIB Mahfud MD: Korupsi e-KTP Tak Bisa Dibantah Siapa Pun Rina Atriana - detikNews Share 0 Tweet Share 0 0 Komentar Mahfud MD (Foto: Andhika Presetia/detikcom) Jakarta - Mantan Ketua MK Mahfud MD yakin akan adanya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri. Menurut Mahfud, korupsi e-KTP tak bisa dibantah siapapun.. "Korupsi e-KTP memang benar-benar ada, tidak bisa dibantah oleh siapapun hingga saat ini. Soal angka yang berbeda-beda itu soal nanti lah pembuktian di pengadilan," kata Mahfud saat hadir di acara Mata Najwa seperti disiarkan Trans 7, Rabu (31/1/2018) malam. Mahfud menceritakan ada seorang mantan Menteri yang bercerita kepadanya perihal kejanggalan proyek RP 5,9 triliun ini. Namun oleh Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi, disebut semua proses sudah di bawah kontrol. "Ada mantan menteri, teman saya yang minta tak disebut namanya datang ke Pak Gamawan Fauzi sebelum proyek ini berjalan, bahwa ini nggak beres, bahwa ini ada seorang peserta tender menang di segala hal tapi dikalahkan dalam satu hal yang kecil, sehingga dimenangkan ke orang lain. | Baca juga: Tersangka Kasus e-KTP Ingin Jadi JC, KPK: Jangan Setengah Hati | Lalu Pak Gamawan mengatakan sudah beres, semuanya melalui prosedur-prosedur yang sudah terkontrol oleh berbagai lembaga," tutur Mahfud. Saat ini sidang Setya Novanto di kasus e-KTP masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. (rna/fdn) korupsi e-ktp mahfud md
