----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: Chalik Hamid 
<[email protected]>Cc: GELORA_In <[email protected]>; 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>; Persaudaraan 
<[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>Terkirim: Kamis, 1 Februari 2018 02.31.23 GMT+1Judul: 
Re: [nasional-list] Mahfud MD: Korupsi e-KTP Tak Bisa,Dibantah Siapa Pun
     

SUDAH DARI PRINSIP YANG PALING DASAR PUN , maka Kita semua harus menyadari 
bahwa:
KTP maupun PASSPORT adalah MILIK PRIBADI SETIAP WARGA NEGARA  dan SEKALAI GUS 
SURAT DOKUMENT RESMI NEGERA dan sekali gus merupakan PUBLIC  DOCUMENT yang 
dikeluarkan dan disyahkan oleh NEGARA  dan dilindungi oleh HUKUM .
Setiap Oknum dan atau Subjekt yang Tidak berwenang dan Tidak mempunyai 
Kewenangan  DAN TIDAK BERHAK untuk Mengesahkan , Membuat , Mencetak dan 
Mengedarkan dan APALAGI UNTUK MENJADI USAHA BUSINNES PRIBADI atau PERUSAHAAN 
atau Usaha Perorangan dan  atau MEMPERDAGANGKANnya  dengan Maksud mendapatkan 
KEUNTUNGAN bagi Dirinya ( baik berupa Komisi maupun Uang Sogokan dan atau 
Pembagian Keuntungan yang dihasilkan oleh  Usaha MEMPERDANGKAN KTP dan atau 
PASPORT sebegai DOKUMENT RESMI NEGARA  dan HAK MILIK PRIBADI setiap Warganegara 
(WNI ) bisa dianggap sebagai TINDAK PELANGGARAN  HUKUM yang BERAT  dan atas 
dasar Tindakan Pelanggaran Hukum tsb diatas ... maka  bisa langsung dianggap 
sebagai TINDAK PIDANA KRIMINAL dan atau PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR ) dan atau 
bahkan KEDUANYA ....

Note: 1.  ( Ingat bhw > Semua Data2 yg tercantum dalam KTP maupun Paport adalah 
Data2 Pribadi dan sekali Gus Milik Pribadi setiap Waraganegara > dalam hal ini 
WNI . 
2. Organ atau Lembaga yang berhak memutuskan dan berwenang membahas, 
mengusulkan , mengesyahkan dan mengeluarkan serta memberikan Keputusan  
segalanya tentang KTP dan PASSPORT   ( Termasuk  Konfigurasi dan struktur Kolum 
dan Data2 yang dibutuhkan , Cap dan Tanda Tangan Resmi , dll)  Hanya bisa 
dilakukan oleh Lembaga2 Resmi yang ditunjuk berdasarkan Undang2  dan yang 
diharapakan untuk mebentuk KERJA SAMANYA  adalah diantaranya > KEM.DALAM NEGRI 
dan KEMENTRIAN KEHAKIMAN serta JAWATAN IMIGRASI PUSAT serta berapa SUB- LEMBAGA 
( Subordinate Institute ) yang diatur dan ditentukan menurut Undang2 yang 
berlaku.  3. Kiranya Ketua DPR. R.I  apalagi Ketua Partai Politik maupun 
kemungkinan besar Presiden sekali pun ( Apalagi jika atas dasar Projekt yg 
diusulkan smentara PERUSAHAN  SWASTA .... dan semacamnya..) kiranya Tidak ada 
Sangkut pautnya dan Kewenanganya untuk Memutuskan tentang PEMBUATAN dan atau 
PELAKSANAAN PESANAN  PROJEKT  E-KTP ...lebih2 di LUAR NEGRI ..... 
Si Kabayan, manusia awam tanpa KTP  ( Komisi Titipan (Para)  Pejabat....)  
.....🤔😠
2018-01-31 19:11 GMT+01:00 'j.gedearka' [email protected] [nasional-list] 
<[email protected]>:

     
 


 
 
https://news.detik.com/berita/ d-3843945/mahfud-md-korupsi-e- 
ktp-tak-bisa-dibantah-siapa- pun?_ga=2.163473084. 1822251607.1517421852- 
1753059925.1517421852
 
  Rabu 31 Januari 2018, 23:07 WIB 
Mahfud MD: Korupsi e-KTP Tak Bisa 
 
 
Dibantah Siapa Pun
 Rina Atriana - detikNews     Share 0    Tweet     Share 0    0 Komentar     
Mahfud MD (Foto: Andhika Presetia/detikcom)                  Jakarta - Mantan 
Ketua MK Mahfud MD yakin akan adanya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di 
Kemendagri. Menurut Mahfud, korupsi e-KTP tak bisa dibantah siapapun.. 
 
 "Korupsi e-KTP memang benar-benar ada, tidak bisa dibantah oleh siapapun 
hingga saat ini. Soal angka yang berbeda-beda itu soal nanti lah pembuktian di 
pengadilan," kata Mahfud saat hadir di acara Mata Najwa seperti disiarkan Trans 
7, Rabu (31/1/2018) malam. 
 
 Mahfud menceritakan ada seorang mantan Menteri yang bercerita kepadanya 
perihal kejanggalan proyek RP 5,9 triliun ini. Namun oleh Mendagri kala itu, 
Gamawan Fauzi, disebut semua proses sudah di bawah kontrol. 
 
 "Ada mantan menteri, teman saya yang minta tak disebut namanya datang ke Pak 
Gamawan Fauzi sebelum proyek ini berjalan, bahwa ini nggak beres, bahwa ini ada 
seorang peserta tender menang di segala hal tapi dikalahkan dalam satu hal yang 
kecil, sehingga dimenangkan ke orang lain. 
 
 
|  Baca juga: Tersangka Kasus e-KTP Ingin Jadi JC, KPK: Jangan Setengah Hati  |

 
 Lalu Pak Gamawan mengatakan sudah beres, semuanya melalui prosedur-prosedur 
yang sudah terkontrol oleh berbagai lembaga," tutur Mahfud. 
 
 Saat ini sidang Setya Novanto di kasus e-KTP masih bergulir di Pengadilan 
Tipikor. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. 
 (rna/fdn)  korupsi e-ktp mahfud md
 
 
 
 
 
 
 
  

   

    

Kirim email ke