Ninik Yuniati
Kajian Periodik PBB, Komnas HAM: Kita Dipermalukan
"Indonesia masih belum sukses untuk merespon dan menindaklanjuti
rekomendasi-rekomendasi itu."
Jumat, 28 Apr 2017 08:16 WIB
Ilustras
KBR, Jakarta- Pemerintah Indonesia bakal dicecar tentang penegakan HAM dalam
Kajian Universal Periodik (Universal Periodic Review, UPR) Dewan HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss 3-5 Mei mendatang. Setidaknya
93 negara akan mempertanyakan pelaksanaan 150 rekomendasi UPR pada 2012. Di
antaranya masalah pelanggaran HAM berat masa lalu, Papua, perlindungan terhadap
minoritas, serta kebebasan berkeyakinan.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Komar
mengatakan, delegasi Indonesia di Jenewa dipimpin Menteri Luar Negeri Retno
Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Ini sinyal yang sangat baik dan sangat kuat terkait dengan komitmen pemerintah
terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Di siklus pertama tahun 2008,
delegasi Indonesia dipimpin oleh dirjen dari Kementerian Luar Negeri, siklus
kedua, dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Jadi tahun ini, sekaligus menegaskan
komitmen kita ketika delegasi dipimpin oleh dua menteri sekaligus," kata Dicky
di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (27/4/2017).
Staf Ahli Deputi V (Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum,
Pertahanan, Keamanan dan HAM) Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim
memperkirakan masalah hukuman mati juga akan ditanyakan dalam persidangan. Kata
dia, delegasi sudah siap menjelaskan apa adanya tentang hal itu.
"Jadi akan tetap kami laporkan apa yang sudah pemerintah lakukan soal hukuman
mati. Wujudnya kan sudah ada yakni revisi UU KUHP," ujar dia.
Selain memberikan jawaban perkasus, pemerintah juga akan melaporkan upaya
pemerintahan baru dalam menegakkan HAM.
Dalam sidang UPR, Dewan HAM PBB juga akan menerima laporan dari masyarakat
sipil serta badan PBB yang berada di Indonesia. Laporan ini disebut shadow
report.
"Shadow report penting untuk memperoleh gambaran utuh. Dan ini bisa menjadi
pertimbangan untuk siapapun delegasi yang akan mengamati HAM di suatu negara,"
imbuh Dicky Komar.
Komnas HAM sebagai salah satu pelapor khusus menyatakan telah mengirimkan
laporan. Ketua Pelapor Khusus Komnas HAM Imdadun Rahmat memprediksi Indonesia
kembali akan mendapat rapor merah.
Kata Imdadun pemerintah terbukti gagal menjalankan rekomendasi UPR, salah
satunya soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Ini tercermin dari
masih banyaknya kasus yang belum terselesaikan. Ditambah lagi, pengaduan
kasus-kasus baru tetap berlanjut.
"Saya menyampaikan keprihatinan bahwa setelah 5 tahun kita diberi waktu oleh
Komisi HAM PBB, untuk memperbaiki kondisi pelaksanaan HAM di Indonesia termasuk
di dalamnya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, Indonesia masih belum
sukses untuk merespon dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu. Kita
masih cukup berat di masa-masa yang akan datang," kata Imdadun Rahmat, di
Komnas HAM, Selasa (25/4/2017).
Komnas HAM mencatat pada tiga bulan terakhir terdapat belasan laporan pengaduan
tentang pelanggaran KBB.
"Cukup banyak memang di Jawa Barat, untuk kabupaten Bogor saja itu ada tiga
kasus baru dilaporkan, Kemudian di kota Depok, Banjar," tuturnya.
Selain itu, Komnas juga memaparkan setidaknya 9 pelanggaran KBB di seluruh
Indonesia yang penyelesaiannya masih menggantung. Di antaranya, menimpa Gereja
Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, HKBP Filadelfia di Bekasi, pengungsi
Syiah di Sampang, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), serta Jamaah Ahmadiyah
Indonesia (JAI).
Imdadun menambahkan, dengan rapor merah, Indonesia akan dipermalukan di dunia
internasional. Selain itu, Indonesia akan kehilangan peluang untuk memiliki
peran penting di PBB.
"Jadi kita di-shame, dipermalukan oleh bangsa-bangsa yang lain. Dan
konsekuensinya, maka Indonesia tidak akan mendapatkan peran yang strategis di
dalam posisi penting di PBB," imbuhnya.
Editor: Rony Sitanggang
SUMBER:
http://kbr.id/nasional/04-2017/kajian_periodik_pbb__komnas_ham__kita_dipermalukan/89937.html