Ninik Yuniati 
      
Kajian Periodik PBB, Komnas HAM: Kita Dipermalukan
 
"Indonesia masih belum sukses untuk merespon dan menindaklanjuti 
rekomendasi-rekomendasi itu."
  
 Jumat, 28 Apr 2017 08:16 WIB
      
Ilustras






   
KBR, Jakarta- Pemerintah Indonesia bakal dicecar tentang penegakan HAM dalam 
Kajian Universal Periodik (Universal Periodic Review, UPR) Dewan HAM 
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss 3-5 Mei mendatang. Setidaknya 
93 negara akan mempertanyakan pelaksanaan 150 rekomendasi UPR   pada 2012. Di 
antaranya masalah pelanggaran HAM berat masa lalu, Papua, perlindungan terhadap 
 minoritas, serta kebebasan berkeyakinan.

Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Komar 
mengatakan, delegasi Indonesia di Jenewa   dipimpin   Menteri Luar Negeri Retno 
Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Ini sinyal yang sangat baik dan sangat kuat terkait dengan komitmen pemerintah 
terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Di siklus pertama tahun 2008, 
delegasi Indonesia dipimpin oleh dirjen dari Kementerian Luar Negeri, siklus 
kedua, dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Jadi tahun ini, sekaligus menegaskan 
komitmen kita ketika delegasi dipimpin oleh dua menteri sekaligus," kata Dicky 
di Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (27/4/2017).

Staf Ahli Deputi V (Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, 
Pertahanan, Keamanan dan HAM) Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim 
memperkirakan masalah hukuman mati juga akan ditanyakan dalam persidangan. Kata 
dia, delegasi sudah siap menjelaskan apa adanya tentang hal itu.

"Jadi akan tetap kami laporkan apa yang sudah pemerintah lakukan soal hukuman 
mati. Wujudnya kan sudah ada yakni revisi UU KUHP," ujar dia.

Selain memberikan jawaban perkasus, pemerintah juga akan melaporkan upaya 
pemerintahan baru dalam menegakkan HAM.

Dalam sidang UPR, Dewan HAM PBB juga akan menerima laporan dari masyarakat 
sipil serta badan PBB yang berada di Indonesia. Laporan ini disebut shadow 
report.

"Shadow report penting untuk memperoleh gambaran utuh. Dan ini bisa menjadi 
pertimbangan untuk siapapun delegasi yang akan mengamati HAM di suatu negara," 
imbuh Dicky Komar.

Komnas HAM sebagai salah satu pelapor khusus menyatakan telah mengirimkan 
laporan. Ketua Pelapor Khusus Komnas HAM Imdadun Rahmat memprediksi Indonesia 
kembali akan mendapat rapor merah. 

Kata Imdadun  pemerintah terbukti   gagal menjalankan rekomendasi UPR, salah 
satunya soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Ini tercermin dari 
masih banyaknya kasus yang belum terselesaikan. Ditambah lagi, pengaduan 
kasus-kasus baru tetap berlanjut.

"Saya menyampaikan keprihatinan bahwa setelah 5 tahun kita diberi waktu oleh 
Komisi HAM PBB, untuk memperbaiki kondisi pelaksanaan HAM di Indonesia termasuk 
di dalamnya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, Indonesia masih belum 
sukses untuk merespon dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu. Kita 
masih cukup berat di masa-masa yang akan datang," kata Imdadun Rahmat, di 
Komnas HAM, Selasa (25/4/2017).

Komnas HAM mencatat pada tiga bulan terakhir terdapat belasan laporan pengaduan 
tentang pelanggaran KBB.

"Cukup banyak memang di Jawa Barat, untuk kabupaten Bogor saja itu ada tiga 
kasus baru dilaporkan, Kemudian di kota Depok, Banjar," tuturnya.

Selain itu, Komnas juga memaparkan setidaknya 9 pelanggaran KBB di seluruh 
Indonesia yang penyelesaiannya masih menggantung. Di antaranya, menimpa Gereja 
Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, HKBP Filadelfia di Bekasi, pengungsi 
Syiah di Sampang, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), serta Jamaah Ahmadiyah 
Indonesia (JAI). 

Imdadun menambahkan, dengan rapor merah, Indonesia akan dipermalukan di dunia 
internasional. Selain itu, Indonesia akan kehilangan peluang untuk memiliki 
peran penting di PBB.

"Jadi kita di-shame, dipermalukan oleh bangsa-bangsa yang lain. Dan 
konsekuensinya, maka Indonesia tidak akan mendapatkan peran yang strategis di 
dalam posisi penting di PBB," imbuhnya.

Editor: Rony Sitanggang
SUMBER: 
http://kbr.id/nasional/04-2017/kajian_periodik_pbb__komnas_ham__kita_dipermalukan/89937.html

Kirim email ke