Imigrasi Ngurah Rai-Bali deportasi 56 warga Tiongkok
 Jumat, 2 Februari 2018 08:49 WIB
 
ILUSTRASI. Deportasi Warga Tiongkok Petugas Kantor Imigrasi Madiun menunjukkan 
dua paspor warga Tiongkok sebelum dideportasi dari Kantor Imigrasi Madiun, Jawa 
Timur, Jumat (30/12/2016). Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi dua orang warga 
Tiongkok, Weiqiang Zhao dan Zuoyou Wen karena melanggar administrasi 
keimigrasian. (ANTARA /Siswowidodo) ()

Kuta, Bali (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Provinsi 
Bali, melakukan deportasi sebanyak 55 orang warga Tiongkok dan satu warga 
Taiwan yang terlibat kejahatan internasional media daring atau "online raud".

"Hari ini Pukul 09.00 Wita kami segera melakukan deportasi terhadap warga 
Tiongkok dan Taiwan dengan tujuan pesawat Listen Cina menuju Tianjin, Cina," 
kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Ari Budijanto di 
Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat.

Ia mengatakan, dengan melakukan deportasi kepada 56 orang warga asing ini, 
sudah dipastikan mereka tidak bisa datang lagi (black list) ke Indonesia dan 
Bali khususnya untuk selamanya.

Puluhan warga asal Tiongkok ini datang ke Bali dengan menggunakan visa sebagai 
wisatawan yang izin tinggalnya sudah habis. Namun, diakui Ari ada juga beberapa 
tersangka izin tinggalnya masih berlaku karena Polda Bali melakukan penangkapan 
pada 11 Januari 2018.

Untuk warga asal negeri Tirai Bambu yang terlibat kasus kejahatan dunia maya 
ini, jelas Ari, ada yang masuk ke Bali pada bulan November 2017 dan Desember 
2017, sehingga sudah dipastikan izin tinggalnya sebagai wisatawan sudah habis.

"Rata-rata yang izin tinggalnya sudah habis ini, karena visa kunjungan sebagai 
wisatawan hanya berlaku selama 30 hari," katanya.

Ia mengungkapkan, warga Tiongkok ini dalam melakukan aksi kejahatannya tidak 
terdeteksi di imigrasi. Namun, setelah dilakukan penangkapan oleh Polda Bali 
dan dilakukan penyandingan data di imigrasi baru diketahui masa berlaku izin 
tinggalnya sudah habis.

Ari menegaskan, pihak imigrasi akan terus melakukan pengawasan untuk kedatangan 
orang asing yang datang ke Bali, namun tidak terdeteksi oleh mereka (wisatawan) 
untuk memberikan kenyamanan untuk wisatawan lainnya.

"Kami juga meminta setiap penginapan (hotel dan vila) agar melaporkan 
keberadaan orang asing di tempatnya," ujarnya.

Kantor imigrasi Bali, juga telah menyiapkan aplikasi secara "online" kepada 
pemilik hotel agar bisa segera melaporkan warga asing yang menginap ditempatnya 
dalam waktu cepat dan detik.

"Ini salah satu bentuk pengawasan yang Kantor Imigrasi lakukan dan informasi 
yang kami miliki kami juga bagikan kepada pemangku kepentingan lainnya terkait 
keberadaan orang asing ini," katanya.


Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Monalisa
  • [GELORA45] Imigrasi Ngur... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]

Kirim email ke