----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Senin, 12 Februari 2018 08.38.03
GMT+1Judul: [GELORA45] Eks Ketua Fraksi Demokrat Akui Dapat Duit Proyek e-KTP
dari Nazarudin
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi e-KTP
Eks Ketua Fraksi Demokrat Akui Dapat Duit Proyek e-KTP dari Nazarudin
SENIN, 12 FEB 2018 13:59 | EDITOR : KUSWANDI
Ilustrasi kasus e-KTP (Dok. JawaPos.com)
Berita Terkait
- Setya Novanto Disebut Inginkan Proyek e-KTP Tetap Berjalan
- Ganjar Pranowo Bantah Terima Suap, Pengacara Setnov: KPK Harus Dalami
- Begini Kata Novanto Soal Dirinya Disebut Punya Kantor Konsorsium e-KTP
JawaPos.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengaku pernah
menerima uang sebesar Rp 970 juta dari Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin
terkait proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 2010 lalu.
"Saya terima hampir Rp 1 miliar dipakai untuk operasional operasi," kata Jafar
saat menjadi saksi terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Terkait penerimaan 'duit panas' tersebut, awalnya menurut mantan Ketua Fraksi
Partai Demokrat ini, Nazarudin tidak menjelaskan terkait uang yang diberikan
untuk kegiatan operasional Partai Demokrat.
Ilustrasi kasus e-KTP (Koko/JawaPos.com)
"Dia (Nazarudin) tidak menjelaskan dan tidak dijelaskan, yang saya tau kas dari
pada partai," ungkap Jafar kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena tidak dijelaskan sumber duit tersebut, Jafar pun mengaku sama sekali
tidak tahu menahu dan tidak curiga sedikitpun tentang asal usul uang dari
Nazarudin. Hal ini lantaran adanya dana pemasukan iuran (kas) partai sebesar Rp
5 juta per bulan, yang dibebankan kepada 148 anggota Fraksi Demokrat di DPR.
Namun belakangan Jafar baru tahu, kalau uang tersebut merupakan uang aliran
dana e-KTP yang mengalir ke kas partainya melalui Nazaruddin, sebagaimana yang
disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia diperiksa saat
Nazaruddin menjadi tersangka.
"Saya rasa itu ulasan penjelasan dari Nazarudin bahwa itu uang e-KTP ke KPK
tentunya. Nazarudin bilang, itu uang dari e-KTP, 'kok bisa?' kalau memang itu
dari e-KTP saya kembalikan," ujar Jafar.
Tak hanya itu, Jafar juga menyebut bahwa dirinya tidak diharuskan untuk
memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana partai, sebagaimana hal
umum dalam bidang keuangan.
"Sebenarnya tidak seperti itu (memberi laporan) di fraksi, karena kegiatannya
begitu terinstruksi, dinamikanya sangat tinggi," paparnya.
Hal inilah pada akhirnya yang membuat Jafar berani untuk memakai uang tersebut
untuk membeli mobil, meski pada akhirnya uang tersebut ia kembalikan untuk
kegiatan fraksi.
"Saya pinjam untuk beli mobil Landcruiser, tapi sebenarnya untuk kegiatan
partai," ucap Jafar.
Lebih jauh, Jafar menyatakan saat ini uang yang diberikan dari Nazarudin sudah
dikembalikan ke KPK yang dia peroleh dari hasil pinjaman keluarganya.
"(Dikembalikan ke KPK) saya bulatkan menjadi Rp 1 miliar, dari uang sebesar Ro
970 juta," pungkasnya.
(rdw/JPC)