Intrik Politik Soeharto yang Melarang dan Membelokkan Makna Imlek

Soeharto secara resmi melarang perayaan Imlek sejak 6 Desember 1967. 
tirto.id/Hafitz Maulana 301 Shares   Reporter: Iswara N Raditya
16 Februari, 2018a.. Rezim Orba tidak mengizinkan Tahun Baru Cina atau Imlek 
dirayakan secara terbuka
Instruksi Presiden 1967 membatasi tata cara peribadatan Tionghoa, termasuk 
dalam merayakan Imlek, pada era Soeharto. Gus Dur kemudian membatalkan 
instruksi itu.tirto.id - Belum resmi menjabat sebagai presiden, Soeharto sudah 
mengeluarkan kebijakan represif—terkhusus untuk kalangan warga keturunan 
Cina—pada awal pemerintahannya. Itu terjadi pada 1967 kala Soeharto masih 
berstatus pejabat presiden.

Melalui Instruksi Presiden No. 14 yang diteken tanggal 6 Desember 1967, 
Soeharto memerintahkan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta 
segenap badan dan alat pemerintah, dari pusat hingga daerah, untuk melaksanakan 
kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina. 

Salah satu poin yang terkandung dalam kebijakan itu adalah terkait aturan 
merayakan Tahun Baru Cina alias Imlek di Indonesia.

Fobia Cina ala Orba
Orde Baru seolah-olah mengidap fobia terhadap hal-hal yang berbau Cina. 
Padahal, etnis Tionghoa sudah menetap di Nusantara sejak berabad-abad silam dan 
telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, seperti halnya warga keturunan 
Arab dan Timur Tengah, India, atau kalangan “non-pribumi” lainnya.

Tidak sedikit tokoh-tokoh peranakan Cina—sejak zaman Majapahit hingga lahirnya 
Republik Indonesia—yang turut ambil bagian dalam perjuangan membentuk identitas 
dan mewujudkan kedaulatan negeri ini.


Baca juga: 
  a.. Tan Go Wat: Datang Dari Cina, Lalu "Mengislamkan" Jawa 
  b.. Melayu, Islam, dan Politisasi Pribumi ala Kolonial

Dengan alasan yang dikesankan seram, dibuatlah aturan resmi. Seperti diungkap 
Siew-Min Sai dan Chang-Yau Hoon dalam Chinese Indonesians Reassessed (2013), 
Soeharto menyebut bahwa manifestasi agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina 
yang berpusat dari negeri leluhurnya dapat menimbulkan pengaruh psikologis, 
mental, dan moril yang kurang wajar terhadap warga negara Indonesia (hlm. 212).

Maka, lanjut Soeharto dalam pertimbangan yang termaktub pada Instruksi Presiden 
1967 tersebut, hal-hal seperti itu perlu diatur serta ditempatkan fungsinya 
pada proporsi yang wajar sehingga tidak menjadi hambatan terhadap proses 
asimilasi.

Sebelum inpres itu ditetapkan, Soeharto terlebih dulu merilis Surat Edaran 
Presidium Kabinet Ampera No. 06 Tahun 1967 tentang Masalah Cina. Di situ 
disebutkan, istilah “Tionghoa” atau “Tiongkok” mengandung nilai-nilai 
asosiasi-psikopolitis yang berpotensi berdampak negatif bagi rakyat Indonesia.

Maka, diputuskan bahwa istilah “Tionghoa” dan “Tiongkok” tidak dipakai lagi, 
diganti dengan “Cina”. Soeharto mengklaim, penggunaan istilah “Cina” adalah 
kehendak rakyat Indonesia. Soeharto pun meresmikan penyebutan kata “Cina” bagi 
mereka yang berasal dari etnis Cina atau warga keturunan Tionghoa (Sri-Bintang 
Pamungkas, Ganti Rezim Ganti Sistim, 2014: 372).

Yosef Purnama Widyatmadja melalui buku Kebangsaan dan Globalisasi dalam 
Diplomasi (2005) bahkan dengan jelas menyebut tujuan Soeharto mengganti kata 
“Tiongkok dan Tionghoa” dengan kata “Cina”. Menurut Yosef, Soeharto 
melakukannya untuk menciptakan kebencian politik dan ras. Akibatnya, golongan 
keturunan Tionghoa sangat rentan menjadi kambing hitam dan sapi perah di 
tengah-tengah masyarakat (hlm. 33).

Terkait asimilasi, pemerintah Orde Baru menganjurkan—lebih tepatnya 
memaksa—warga keturunan Tionghoa yang masih memakai nama asli Cina agar 
menggantinya dengan “nama Indonesia”. Imbauan ini didukung berbagai jejaring 
pemerintah saat itu, termasuk Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa (LPKB).


Baca juga: 
  a.. Republik Lanfang, Republik Pertama di Nusantara 
  b.. Junus Jahja, Tionghoa-Nasionalis Petinggi MUI

LPKB yang dibentuk melalui Keputusan Presiden tanggal 18 Juli 1963 dipimpin 
seorang keturunan Cina bernama Kristoforus Sindhunata alias Ong Tjong Hay 
(Yunus Yahya, Peranakan Idealis, 2002: 213). Ia sebelumnya telah mengusulkan 
hal serupa kepada Sukarno, namun tidak digubris. Sindhunata kemudian memperoleh 
angin segar menjelang tamatnya Orde Lama.

Boleh Merayakan Imlek, Tapi…
Orang-orang peranakan Cina yang menjadi LPKB macam Ong Tjong Hay rupanya 
benar-benar ingin menjadi “orang Indonesia sejati”, seperti yang dikehendaki 
pemerintahan Soeharto. Maka, LPKB menegaskan perlunya penggantian nama bagi 
warga keturunan Tionghoa yang masih ingin tinggal dan hidup di Indonesia.

Dengan lebih ekstrim, LPKB menyatakan bahwa tujuan penggantian nama itu agar 
warga peranakan Tionghoa di Indonesia melupakan asal-usulnya. Mereka dianjurkan 
untuk meninggalkan agama dan adat-istiadat bawaan dari Cina, seperti bahasa, 
kebudayaan, dan seluruh kebiasaannya, termasuk dalam merayakan tahun baru alias 
Imlek.

Soeharto memang tidak serta-merta melarang perayaan tahun baru Cina bagi warga 
keturunan Tionghoa di Indonesia. Dalam Instruksi Presiden 1967 tercantum poin 
yang menyatakan bahwa “perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina 
dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam 
lingkungan keluarga.”

Maka, saat Imlek atau hari-hari penting dalam tradisi Cina lainnya tiba, 
keluarga keturunan Tionghoa di Indonesia masih tetap merayakannya, kendati 
dilakukan dalam nuansa yang kurang leluasa. Tidak seperti gemerlapnya perayaan 
Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam, Idul Fitri, ataupun Natal. Barangkali 
hal-hal seperti inilah yang menyebabkan peranakan Tionghoa di Indonesia kerap 
dikesankan eksklusif dan mementingkan kelompoknya sendiri.


Baca juga: 
  a.. Adriaan Valckenier, Gubernur Pembantai Cina di Batavia 
  b.. 13 Hari Pembantaian Orang Cina di Jakarta

Katrin Bandel dalam Sastra Nasionalisme Pascakolonialitas (2013) mencontohkan 
salah satu cara yang dilakukan kaum peranakan Tionghoa dalam merayakan Imlek. 
Bandel menukil penggalan kisah dari novel Dimsum Terakhir (2006) karya Clara Ng 
yang menceritakan keluarga Nung. Keluarga itu merayakan Imlek dengan cara makan 
dimsum bersama pada pagi harinya.  

Ide untuk melakukan hal itu, tulis Bandel, timbul sebagai respons terhadap 
kenyataan bahwa pada masa Orde Baru, Imlek bukanlah hari raya nasional. 
Anak-anak keturunan Tionghoa bahkan diawasi dan diintimidasi secara khusus agar 
tidak absen sekolah pada hari itu. Bandel menyebut, lewat acara tradisi makan 
dimsum pagi-pagi sebelum anak-anak berangkat sekolah, Imlek tetap bisa mereka 
rayakan (hlm. 76).

Bandel menambahkan, tradisi makan dimsum yang dilakukan keluarga Nung merupakan 
contoh ekspresi etnisitas yang menarik. Di situ tergabung tradisi etnis 
Tionghoa secara umum (perayaan Imlek), tradisi individual keluarga, dan sebuah 
penyesuaian dengan konteks politis dan konteks tempat, yaitu Indonesia masa 
Orde Baru.

Di samping itu, lanjut Bandel, tradisi makan dimsum bersifat sangat ambivalen. 
Artinya, di satu sisi, makan dimsum bersama merupakan acara gembira yang 
melambangkan kekhasan dan keutuhan keluarga mereka. Namun, pada waktu yang 
sama, acara itu merekam ketidakadilan dan rasisme terhadap mereka sebagai 
keluarga Tionghoa (hlm. 77).


Baca juga: 
  a.. Berjibaku Melawan Orde Baru Demi Hak Umat Khonghucu 
  b.. Wimanjaya Bertaruh Nyawa Membongkar Dosa Rezim Soeharto

Begitulah cara keluarga Nung merayakan Imlek di tengah nuansa represif Orde 
Baru. Tentunya keluarga atau orang-orang Tionghoa di Indonesia lainnya punya 
cara masing-masing untuk tetap bisa merayakan pergantian tahun. Misalnya dengan 
berkumpul dengan seluruh anggota keluarga besar atau teman-teman dekat, meski 
tetap harus berhati-hati.

Bermain Cantik Agar Tak Diusik
Tak hanya perayaan Imlek saja yang dibatasi. Nyaris semua hal yang berkaitan 
dengan budaya Tionghoa juga tidak mendapatkan tempat leluasa selama rezim 
Soeharto berkuasa, misalnya pertunjukan barongsai, bahkan pemakaian istilah 
khas Cina.

Imlek untuk menyebut Tahun Baru Cina, misalnya, hanya digunakan di Indonesia. 
Di Cina atau negara-negara lainnya, istilah Imlek kurang dikenal. Mereka 
biasanya memakai istilah Sin Cia. Istilah Imlek pun ditengarai sebagai salah 
satu wujud intrik politik pemerintah Orde Baru terhadap golongan peranakan 
Tionghoa.


Baca juga: 
  a.. Cinta dan Benci untuk Soeharto 
  b.. Algojo Orde Baru Itu Bernama Sudomo


 share infografik

"Dulu di Indonesia, zaman Orde Baru kan penyebutan dalam Bahasa Mandarin 
dilarang. Jadi, dicarikanlah istilah lain yang terkesan tidak mencolok nuansa 
Tiongkoknya. Akhirnya dipakailah istilah Imlek," ungkap Pemerhati Budaya 
Tionghoa, Budiyono Tantrayoga alias Suhu Tan, seperti dikutip CNN Indonesia, 8 
Februari 2016.

Pemakaian kata Imlek juga bertujuan agar makna sesungguhnya dari perayaan Tahun 
Baru Cina tidak tepat sasaran. Imlek artinya penanggalan bulan, sementara Sin 
Cia bermakna pesta makan-makan di tahun yang baru.

Begitu pula dengan ucapan Gong Xi Fat Zhai yang kini sangat marak terdengar di 
Indonesia ketika Imlek tiba. Gong Xi Fat Zhai, kata Suhu Tan, sebenarnya 
mengikuti budaya Hong Kong, bukan Cina alias Tiongkok. Ungkapan tersebut bukan 
pula kata-kata selamat yang biasa diucapkan dalam perayaan tahun baru di Cina 
atau di negara-negara lain.

"Gong Xi Fat Zhai artinya Selamat dan Semoga Semakin Tambah Harta. Itu ‘kan 
ungkapan yang ngawur, gara-gara terpengaruh sama gaya kapitalisme orang-orang 
Hong Kong," tukas Suhu Tan.

“Menggunakan istilah yang berbau Cina dilarang, ya gunakan saja yang berbau ke 
Hong Kong, yang kala itu dianggap tidak mewakili negara Cina tapi lebih sebagai 
koloni Inggris, sehingga dapat lampu hijau untuk dipakai (pada masa Orde 
Baru)," imbuhnya.

Ucapan yang lebih tepat untuk perayaan pergantian warsa Cina adalah Gong Xi Xin 
Nian, Wan Shi Ru Yi, yang artinya Selamat Tahun Baru, Semoga Segala Urusan 
Berjalan Lancar. 

"Hidup di bawah pemimpin yang rasis antibudaya Tionghoa ya harus 
pandai-pandailah bermain cantik,” ucap Suhu Tan.

Mencabut Belenggu Inpres
Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 yang membelenggu masyarakat keturunan 
Tionghoa akhirnya dicabut pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.. 
Pada 17 Januari 2000, dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 
tentang Pencabutan Inpres No.14/1967. 

Suksesor Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, melanjutkannya dengan menetapkan 
Imlek sebagai hari libur nasional, setara dengan hari-hari besar agama-agama 
lain yang diakui di Indonesia.


Baca juga: 
  a.. Panglima Islam Kekaisaran Cina Merambah Nusantara 
  b.. Perjuangan Orang Tionghoa dalam Pergerakan Nasional

Berikutnya, giliran Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mencabut 
Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 06/1967. Melalui Keppres No. 12/2014, 
Pencabutan surat edaran itu untuk menghilangkan pandangan dan perlakuan 
diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, yang 
pada dasarnya melanggar nilai-nilai dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Kini, Imlek selalu diperingati dengan amat meriah setiap tahunnya. Meski 
kesalahkaprahan terkait istilah yang digunakan akibat intrik politik Orde Baru 
masih belum diluruskan, namun setidaknya masyarakat keturunan Tionghoa di 
Indonesia bisa benar-benar bergembira dalam merayakan tahun barunya. 

Baca juga artikel terkait PERAYAAN IMLEK atau tulisan menarik lainnya Iswara N 
Raditya 

(tirto.id - isw/ivn)

Kirim email ke