----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'K. Prawira' [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Kepada:
[email protected] <[email protected]>;
[email protected]
<[email protected]>; DISKUSI FORUM HLD
<[email protected]>; Gelora 45 <[email protected]>; Jaringan
Kerja Indonesia <[email protected]>; Ib Gerpindo
<[email protected]>; LISI <[email protected]>; Yahoo! Inc.
<[email protected]>Cc: Md Kartaprawira
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 16 Februari 2018 14.28.45
GMT+1Judul: [nasional-list] Fw: Mahfud MD: DPR Mengacaukan Garis
Ketatanegaraan...
Mahfud MD: DPR Mengacaukan Garis Ketatanegaraan...
FABIAN JANUARIUS KUWADOKompas.com - 14/02/2018, 15:18 WIB Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi pembicara pada diskusi publik
Efektivitas Pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi
ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju
masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD menyoroti
disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD
(MD3) oleh DPR RI.
Ia mengatakan, dengan disahkannya UU MD3 itu, DPR RI telah mengacaukan garis
ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.
"DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan ya. Soal etika dicampur
aduk dengan persoalan hukum," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana
Presiden, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Pasal yang mencerminkan campur aduknya etika dengan hukum yakni pasal yang
memberikan wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk mengadukan
orang yang dinilai merendahkan martabat DPR secara lembaga atau perorangan.
(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)
"Harusnya DPR kalau mau campur adukkan penegakan hukum dengan etika, ya itu
tidak boleh," ujar Mahfud.
"Misalnya ada orang dianggap menghina DPR, enggak perlu pakai dewan etiknya
segala. Kan sudah ada hukumnya KUHP pidana, menghina atau mencemarkan pejabat
publik dan lembaga publik. Kenapa dimasukkan lagi MKD yang harus melapor?"
lanjut dia.
Diberitakan, DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018) kemarin.
Meski diwarnai interupsi dari fraksi PPP dan walk out dari Partai Nasdem, Fadli
Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu.
"Apakah revisi Undang-Undang MD3 dapat disetujui?" tanya Fadli.
"Setuju," jawab para wakil rakyat yang tersisa.
Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan hal itu merupakan kewenangan tambahan bagi MKD.
Selanjutnya proses hukum bagi penghina anggota DPR akan diserahkan ke
polisi.(Kompas TV)