----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Cc: 
"[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Jumat, 16 Februari 2018 10.39.05 
GMT+1Judul: E-mail met bijlage (attachment): DPR MAKIN JAUH DARI RAKYAT
    Otomotif IPK Gaya Hidup Sehat  
 
16 Februari 2018  

DPR MAKIN JAUH DARI RAKYAT

HARI-HATI PARA PENGKRITIK. KINI DPR BISA MENEMPUH LANGKAH HUKUM
13 Februari 2018 07:36 BC Editorial dibaca: 1385 Pin It    Tweet   
blogastydwi.blogspot.com / 

Ilustrasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berubah menjadi institusi yang berbeda, 
lebih powerful. Sebetulnya bagus-bagus saja kalau hal itu berkaitan dengan 
kewenangannya mengontrol pemerintah. Lain halnya bila hanya mempertebal benteng 
”para anggota yang terhormat” yang tidaklah ada artinya bagi kepentingan 
rakyat. 

Penambahan kewenangan DPR disahkan dalam sidang paripurna yang mengesahkan 
revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD 
menjadi Undang Undang (UU). Sesuai UU baru yang disahkan Senin (12/2) DPR kini 
bisa meminta bantuan Polri untuk memaksa pihak tertentu menghadiri panggilan 
DPR. Hak imunitas anggota DPR juga lebih dipertegas. Selain itu DPR bisa 
memidanakan para pengkritik, baik perorangan maupun lembaga, yang dinilai 
merendahkan martabat dan kehormatan anggota maupun lembaga. 

Pasal 73 UU MD3 butir (3) berbunyi: “Dalam hal setiap orang sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali 
berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan 
paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.” 

Pasal 122 huruf k bahkan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan 
(MKD) DPR untuk mengambil langkah hukum bagi para pengkritik. Pasal tersebut 
berbunyi, “k. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang 
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR 
dan anggota DPR;” 

Pasal lain mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum. 
Pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus mendapat izin tertulis dari 
Presiden RI setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari MKD DPR. Aturan ini 
tak berlaku anda anggota DPR tertangkap tangan atau terjerat tindak pidana 
khusus. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyatakan 
pasal-pasal tersebut bisa merusak tatanan kenegaraan. DPR akan lebih garang 
terhadap pengkritik dan kebal terhadap kasus yang menjerat anggotanya. Malah, 
katanya, mereka rentan mengkriminalkan masyarakat yang mengkritik DPR. "Jika 
mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara akan hancur karena itu 
artinya memberikan peluang pada penguasa atau elite untuk bertindak melawan 
hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada mereka," ucap Lucius seperti 
dikutip media. 

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz 
juga berpendapat senada. Pasal-pasal ini hanya membuat DPR antikritik dan kian 
tak tersentuh hukum. 

UU hasil revisi tersebut tak pelak hanya memperlihatkan cara berpikir para 
anggota DPR yang lebih mementingkan diri sendiri ketimbangkan penguatan 
kualitas demokrasi. Fakta memperlihatkan betapa rendah produktifitas mereka, 
bahkan yang berkaitan dengan tugas legislasi. Tahun lalu hanya sebagian kecil 
target penyelesaian 49 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 
Prioritas 2017 yang bisa diselesaikan menjadi UU. 

Dari aspek moralitas, rakyat mencatat banyaknya anggota DPR/DPRD yang terlibat 
kasus korupsi dan masalah lainnya. Pantas saja bila hasil penelitian sejumlah 
lembaga riset menempatkan DPR dalam tingkat rendah dari aspek kepercayaan 
rakyat. 

Hasil penelitian Transparency International (TI) melalui survei opini publik 
bertajuk "Global Corruption Barometer" (GCB) beberapa waktu lalu menghasilkan 
penilaian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang dipersepsi oleh 
publik paling korup.  Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain 
banyaknya kasus kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif. Faktor 
lainnya adalah kinerja lembaga legislatif yang tidak maksimal. 

Kini pertanyaan kita, apakah nantinya DPR akan memperkarakan lembaga-lembaga 
survey dan membawanya ke ranah hukum? Apakah DPR akan memperkarakan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil paksa anggota DPR karena mangkir 
sebagai saksi perkara korupsi? Apakah DPR akan mempidanakan mahasiswa yang 
melakukan demonstrasi mengkritik lembaga perwakilan itu? 

Sebagai rakyat kita sedih dan sangat prihatin melihat para wakil rakyat makin 
jauh dari aspirasi pemilihnya. Ini sebuah langkah mundur dalam sistem demokrasi 
yang tidak bisa dibiarkan. 

Maka setiap langkah untuk mengkritisi UU baru, bahkan menggugatnya ke Mahkamah 
Konstitusi (MK), merupakan cara yang perlu didukung. Kita tidak ingin kualitas 
demokrasi kita makin menurun ketika parlemen ikut-ikutan menjadi lembaga anti 
kritik dan mengingkari jatidirinya sebagai penyalur aspirasi rakyat. 

Sumber : BERBAGAI SUMBER 
  
Berita Lain 
   
 

 

Tentang Kami | Agen Berlangganan (Unduh PDF) | Berita Hari Ini
©2013 Sinar Harapan Online   Subcribe  

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To post to this group, send email to [email protected].
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

Kirim email ke