I*ndonesia dan Malaysia adalah negara agama. Negara agama tidak menghendaki
kebebasan pers dan kebebasan rakyat menyatakan pendapat, sebab keputusan
dan pelaksanaan politik adalah kehendak Tuhan. Jadi kalau negara dan/atau
petingginya dikritik bisa dianggap penghinaan terhadap wakil-wakilNya yaitu
petinggi negara yang dikaruniakan Tuhan. Setiap perbuatan demikian adalah
tindakan kriminal yang patut dihukum. Tuhan adalah Tuhannya kaum mayoritas.*

https://hukum.tempo.co/read/1060537/malaysia-dan-kebebasan-pers?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Dable



Malaysia dan Kebebasan Pers

Reporter:
Tempo.co

Editor:
Idrus F. Shahab

Rabu, 14 Februari 2018 10:10 WIB

0 komentar
<https://hukum.tempo.co/read/1060537/malaysia-dan-kebebasan-pers?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Dable#comments>

30003

   -

   [image: Malaysia dan Kebebasan Pers]
   
<https://hukum.tempo.co/read/1060537/malaysia-dan-kebebasan-pers?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Dable>
   
<https://hukum.tempo.co/read/1060537/malaysia-dan-kebebasan-pers?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Partnership&utm_campaign=Dable>

WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen,
Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Sama-sama pada posisi tak
menggembirakan alias terpuruk dalam indeks kebebasan pers, Indonesia dan
Malaysia, dua negeri bertetangga yang senantiasa bersaing –dari olahraga,
budaya, hingga pencapaian eknomi—ini tampaknya harus sering bercermin satu
sama lain.  Indonesia yang pada pekan lalu merayakan “Hari Pers Nasional
<https://nasional.tempo.co/read/1052135/dewan-pers-jurnalisme-anarkis-ancam-kemerdekaan-pers>”
tentunya dapat mengukur seberapa jauh ia telah melangkah maju meninggalkan
sang jiran yang lebih makmur, tapi tak cukup berdaya menjalankan kebebasan
pers.

Berpaling kepada Konstitusi Federal Pasal 10, yang menjamin hak setiap
warga negara akan kebebasan berekspresi dalam batasan tertentu,
sesungguhnya tak ada kekuatan yang menghalangi masyarakat di negeri
tetangga itu menyuarakan serta menerbitkan segenap pendapat dan
pikiriannya.  Media massa Malaysia, termasuk yang berbasis internet
sejatinya bebas dari sensor.

Baca: Pasal-pasal yang Menjamin Kebebasan Pers di Indonesia.
<https://hukum.tempo.co/read/1059485/kebebasan-pers-di-indonesia>

Namun pasal yang mengakui kebebasan sebagai hak yang melekat pada tiap-tiap
individu itu dalam praktiknya harus takluk pada undang-undang anti
penghasutan atau Sedition Act 1948 yang demikian lentur, layaknya pasal
karet yang siap ditafsirkan penguasa.

Sejak era Reformasi ini, pers di Indonesia diuntungkan dengan pasal 28 F
UUD 1945 melalui amendemen kedua yang menjamin hak memperoleh informasi
yang akurat,  ” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.”

Sementara Undang-Undang Malaysia, Akta 15, Akta Hasutan 1948, justru
menyimpan semangat mengancam mereka yang menyebar keterangan yang
“menghasut.” Akta ini merincikan bahwa menghasut di sini termasuk a)
mendatangkan kebencian atau penghinaan atau membangkitkan perasaan tidak
setia terhadap raja atau kerajaan b) membangkitkan rakyat supaya menuntut
perubahan dengan cara tidak sah c) membangkitkan perasaan tidak setia
terhadap keadilan di Malaysia d) menimbulkan perasaan tidak puas hati atau
tidak setia di kalangan rakyat Yang di-Pertuan Agong, dan seterusnya.
Seseorang yang oleh pengadilan Malaysia dinyatakan bersalah telah
 menghasut atau melanggar pasal ini niscaya diganjar kurungan tiga tahun
penjara, dikenakan denda 5.000 RM --setara Rp 17,3 juta—atau keduanya.

Dengan pasal ini kartunis Zulkiflee Anwar Haque, yang akrab dipanggil
Zunar, berkali-kali ditahan dan diseret ke meja hijau dengan berbagai
tuduhan pelanggaran pasal penghasutan terhadap pemerintah. Merujuk pada
Akta Hasutan 1948 yang sebenarnya diperuntukkan pemerintah kolonial Inggris
buat memerangi gerakan komunis di Semenanjung Melayu dulu, dewasa ini
pemerintah di Putrajaya mengembangkan ancaman bagi siapa saja yang membagi
status pos facebook, meretweet pesan, menulis blog, atau mengomentari
posting yang bernada kritis terhadap pemerintah.

Menggunakan aturan pasal karet Sedition Act, pemerintah Malaysia merasa
memiliki dasar untuk mengekang kebebasan berekspresi
<https://nasional.tempo.co/read/826874/ini-beda-ancaman-kebebasan-pers-di-indonesia-dan-malaysia>,
mengeluarkan pendapat, beropini dan menyebarkan informasi. Berdasarkan
aturan ini, hingga akhir April 2015 sedikitnya 200 orang terdiri dari
politikus, wartawan dan aktivis. Dan efektifitas pasal ini menjadi berlipat
ganda ketika pemerintah kemudian  juga menggunakan undang-undang keamanan
dalam negeri Internal Securty Act, yang mengizinkan penahanan tanpa putusan
hukum untuk membungkam suara yang kritis. Kombinasi yang mematikan ini
masih ditambah lagi dengan kontrol yang ketat dan ini tampak pada kebijakan
yang mewajibkan media untuk memperbarui lisensi setiap tahun.

Tak pelak lagi, sensor diri pun menjadi bagian tak terpisahkan bagi peri
kehidupan pers di Malaysia.

*IDRUS F. SHAHAB*

Kirim email ke