Putusan Buni Yani memang sepantasnya jadi dasar PK, Buni Yani di vonis November 
tahun lalu, mengapa kok tunggu sekian lama baru PK?

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :


Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK

Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia | Selasa, 20/02/2018 09:27 WIB

Ahok menjadikan putusan PN Bandung atas Buni Yani sebagai bagian pokok 
keberatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (ANTARA 
FOTO/Pool/Raisan Al Farisi)

Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama 
alias Ahok mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun alasan yang mendasari pengajuan PK oleh Ahok tersebut ternyata putusan 
atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Hal itu diutarakan 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng

"Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan 
putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang 
nyata," ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok kepada 
CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

 

| 
Lihat juga:

 Eggi Sudjana Sebut PK Ahok Hanya Akal-Akalan
 |



Sesuai pasal 263 KUHAP menyebutkan permintaan PK dapat dilakukan apabila 
terdapat keadaan atau bukti baru (novum), apabila terdapat putusan yang 
bertentangan satu sama lain, dan apabila putusan menunjukkan kekhilafan hakim 
atau kekeliruan yang nyata. 

Jootje tak merinci lebih jauh poin keberatan yang disampaikan Ahok dalam 
permohonan PK. Namun, menurutnya, terdapat fakta dan kesimpulan yang dianggap 
bertentangan dalam putusan Ahok dan Buni Yani terdahulu. 

"Itu pokok-pokoknya. Lengkapnya nanti akan dibacakan saat persidangan," kata 
dia.

Sesuai mekanisme pengajuan PK, proses pemeriksaan akan dilakukan di tingkat 
pengadilan negeri. Nantinya materi yang diajukan saat pemeriksaan PK dibuat 
dalam berita acara dan ditandatangani majelis hakim yang menangani. 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap baru dikirim ke MA. Nanti MA yang akan 
memeriksa dan putusan berada di tingkat MA," ujar Jootje.



| 
Lihat juga:

 Vonis Buni Yani, Potongan Video Ahok dan Keraguan Hakim
 |



Jootje menerangkan pengadilan telah menunjuk tiga hakim yang menangani 
pemeriksaan PK Ahok yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.

Selama proses pemeriksaan, lanjut Jootje, Ahok selaku terpidana tak wajib 
hadir. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran MA 4/2016 yang menyebutkan 
apabila terpidana sedang menjalani pidana di lapas atau rutan, maka proses 
persidangan maupun penandatangan berita acara pemeriksaaan dapat diwakili kuasa 
terpidana. 

Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara 
terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI 
Jakarta.

Perkara itu berawal laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah 
Buni Yani melalui media sosial. Atas vonis hakim PN Jakut yang dibacakan pada 9 
Mei 2017 itu Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako 
Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan 
Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 
jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yanit tak ditahan karena melakukan 
upaya banding.



| 

 |


(kid/sur)

Kirim email ke