*UU Penodaan agama ini hanya permulaan, nanti akan diterapkan UU yang lebih
hebat lagi. Bagi yang belum paham  tentang apa yang akan datang,
dipersilahkan berkonsultasi kepada MUI  hehehehe*

http://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/21185001/uu-penodaan-agama-dinilai-kerap-dipakai-untuk-mendiskriminasi-minoritas


UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk Mendiskriminasi Minoritas

Kristian Erdianto <http://indeks.kompas.com/profile/kristian.erdianto>

Kompas.com - 20/02/2018, 21:18 WIB

[image: Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Al Khanif saat
memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas UU No 1 PNPS tahun
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).]Ketua Serikat Pengajar
Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Al Khanif saat memberikan keterangan ahli dalam
sidang uji materi atas UU No 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
Pusat, Selasa (20/2/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)



*JAKARTA, KOMPAS.com* - Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM)
Al Khanif berpendapat bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama <http://indeks.kompas.com/tag/penodaan-agama> (UU Penodaan Agama)
selama ini telah ditafsirkan oleh suatu kelompok untuk mendiskriminasi
hak-hak individu atau kelompok lain.

Pasal itu menyebutkan, "Setiap  orang dilarang  dengan  sengaja  di  muka
umum menceritakan, menganjurkan dan  mengusahakan  dukungan  umum, untuk
 melakukan penafsiran  tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia
 atau  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai
kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu".

Akibatnya, muncul perlakuan yang berbeda terhadap individu atau kelompok
yang dianggap mempunyai penafsiran yang berbeda dari kelompok mayoritas

"Saya berpendapat bahwa norma-norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor
1/PNPS/1965 selama ini telah ditafsirkan oleh suatu kelompok untuk
mendiskriminasi hak-hak individu atau kelompok lain," ujar Khanif saat
memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi
(MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).

"Penafsiran ini menurut saya telah mengingkari dimensi theisme dan
humanisme Pancasila karena telah mengakibatkan perlakuan yang berbeda
terhadap individu atau kelompok yang dianggap mempunyai penafsiran yang
berbeda dari kelompok mayoritas," tuturnya.

(Baca juga: "Sebelum 1998, Ahmadiyah dan Syiah Tak disebut Melakukan
Penodaan Agama"
<http://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/19345221/sebelum-1998-ahmadiyah-dan-syiah-tak-disebut-melakukan-penodaan-agama>
)

Seperti diketahui, undang-undang tersebut telah menjadi dasar munculnya
peraturan pemerintah pusat maupun daerah yang mendikriminasi kelompok
minoritas seperti Ahmadiyah <http://indeks.kompas.com/tag/Ahmadiyah> dan
Syiah.

Peraturan tersebut antara lain Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa
Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008,
Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan
Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaah
Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat (SKB Tiga Menteri).

Selain itu, menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI), setidaknya ada lima provinsi dan 22 kabupaten/kota yang resmi
melakukan pelarangan seluruh aktivitas komunitas Jemaah Ahmadiyah.

"Ada individu, kelompok maupun unsur pemerintahan yang menggunakan norma
dalam UU tersebut untuk membatasi dan mendiskriminasi kelompok lain," tutur
Khanif.

Oleh sebab itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember itu meminta MK
memberikan kerangka penafsiran dalam pasal tersebut terutama dalam frasa
"melakukan penafsiran tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia".

Selain untuk menghormati dimensi humanisme Pancasila, penafsiran MK juga
diperlukan untuk membatasi penerapan konsep teokrasi yang selama ini
digunakan oleh sekelompok orang untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

"Mahkamah Konstitusi (MK) harus memberikan kerangka penafsiran terhadap
norma-norma yang ada di pasal-pasal tersebut agar penafsiran MK kemudian
menjadi rujukan oleh warga negara Indonesia" kata Khanif

Kirim email ke