*Apakah DPR perlu dekat atau melekat pada rakyat? Tentu saja tidak perlu,
sebab nanti diketahui anggota-anggotanya bermain kongkalikong gelap terang!*

http://www.sinarharapan.co/news/read/1802138882/dpr-makin-jauh-dari-rakyat


DPR MAKIN JAUH DARI RAKYAT

*HARI-HATI PARA PENGKRITIK. KINI DPR BISA MENEMPUH LANGKAH HUKUM*

13 Februari 2018 07:36 BC <http://www.sinarharapan.co/news/author/BC>
Editorial <http://www.sinarharapan.co/news/tajuk/editorial> dibaca: 2362

inShar

blogastydwi.blogspot.com /

Ilustrasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berubah menjadi institusi yang berbeda,
lebih powerful. Sebetulnya bagus-bagus saja kalau hal itu berkaitan dengan
kewenangannya mengontrol pemerintah. Lain halnya bila hanya mempertebal
benteng ”para anggota yang terhormat” yang tidaklah ada artinya bagi
kepentingan rakyat.

Penambahan kewenangan DPR disahkan dalam sidang paripurna yang mengesahkan
revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
menjadi Undang Undang (UU). Sesuai UU baru yang disahkan Senin (12/2) DPR
kini bisa meminta bantuan Polri untuk memaksa pihak tertentu menghadiri
panggilan DPR. Hak imunitas anggota DPR juga lebih dipertegas. Selain itu
DPR bisa memidanakan para pengkritik, baik perorangan maupun lembaga, yang
dinilai merendahkan martabat dan kehormatan anggota maupun lembaga.

Pasal 73 UU MD3 butir (3) berbunyi: *“Dalam hal setiap orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan
panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”*

Pasal 122 huruf k bahkan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) DPR untuk mengambil langkah hukum bagi para pengkritik. Pasal
tersebut berbunyi, *“k. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain
terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;”*

Pasal lain mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum.
Pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus mendapat izin tertulis
dari Presiden RI setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari MKD DPR.
Aturan ini tak berlaku anda anggota DPR tertangkap tangan atau terjerat
tindak pidana khusus.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus,
menyatakan pasal-pasal tersebut bisa merusak tatanan kenegaraan. DPR akan
lebih garang terhadap pengkritik dan kebal terhadap kasus yang menjerat
anggotanya. Malah, katanya, mereka rentan mengkriminalkan masyarakat yang
mengkritik DPR. "Jika mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara
akan hancur karena itu artinya memberikan peluang pada penguasa atau elite
untuk bertindak melawan hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada
mereka," ucap Lucius seperti dikutip media.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal
Fariz juga berpendapat senada. Pasal-pasal ini hanya membuat DPR antikritik
dan kian tak tersentuh hukum.

UU hasil revisi tersebut tak pelak hanya memperlihatkan cara berpikir para
anggota DPR yang lebih mementingkan diri sendiri ketimbangkan penguatan
kualitas demokrasi. Fakta memperlihatkan betapa rendah produktifitas
mereka, bahkan yang berkaitan dengan tugas legislasi. Tahun lalu hanya
sebagian kecil target penyelesaian 49 RUU dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2017 yang bisa diselesaikan menjadi UU.

Dari aspek moralitas, rakyat mencatat banyaknya anggota DPR/DPRD yang
terlibat kasus korupsi dan masalah lainnya. Pantas saja bila hasil
penelitian sejumlah lembaga riset menempatkan DPR dalam tingkat rendah dari
aspek kepercayaan rakyat.

Hasil penelitian Transparency International (TI) melalui survei opini
publik bertajuk "Global Corruption Barometer" (GCB) beberapa waktu lalu
menghasilkan penilaian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga
yang dipersepsi oleh publik paling korup.  Hal ini disebabkan oleh berbagai
faktor, antara lain banyaknya kasus kasus korupsi yang melibatkan anggota
legislatif. Faktor lainnya adalah kinerja lembaga legislatif yang tidak
maksimal.

Kini pertanyaan kita, apakah nantinya DPR akan memperkarakan
lembaga-lembaga survey dan membawanya ke ranah hukum? Apakah DPR akan
memperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil paksa
anggota DPR karena mangkir sebagai saksi perkara korupsi? Apakah DPR akan
mempidanakan mahasiswa yang melakukan demonstrasi mengkritik lembaga
perwakilan itu?

Sebagai rakyat kita sedih dan sangat prihatin melihat para wakil rakyat
makin jauh dari aspirasi pemilihnya. Ini sebuah langkah mundur dalam sistem
demokrasi yang tidak bisa dibiarkan.

Maka setiap langkah untuk mengkritisi UU baru, bahkan menggugatnya ke
Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan cara yang perlu didukung. Kita tidak
ingin kualitas demokrasi kita makin menurun ketika parlemen ikut-ikutan
menjadi lembaga anti kritik dan mengingkari jatidirinya sebagai penyalur
aspirasi rakyat.

Kirim email ke