http://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/19141601/presiden-silakan-berbondong-bondong-
judicial-review-uu-md3-di-mk
Presiden: Silakan Berbondong-bondong
"Judicial Review" UU MD3 di MK
Fabian Januarius Kuwado
<http://indeks.kompas.com/profile/fabian.januarius.kuwado>
Kompas.com - 21/02/2018, 19:14 WIB
Presiden Joko Widodo saat berada di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta
Timur, Rabu (21/2/2018).
Presiden Joko Widodo saat berada di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta
Timur, Rabu (21/2/2018).(Fabian Januarius Kuwado)
*JAKARTA, KOMPAS.com* — Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan
membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Ia lebih memilih
mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan
berbondong- bondong ke MK untuk di-/judicial review
<http://indeks.kompas.com/tag/judicial-review>/," ujar Presiden Jokowi
<http://indeks.kompas.com/tag/Jokowi> saat ditemui di Kompleks Asrama
Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Presiden Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3
<http://indeks.kompas.com/tag/UU-MD3>, terutama mereka yang merasa resah.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang
mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan,
politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang
saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.
*Baca juga: Ada Apa di Balik Keengganan Presiden Tanda Tangani UU MD3?
<http://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/10423351/ada-apa-di-balik-keengganan-jokowi-tanda-tangani-uu-md3>*
Kepala Negara sangat setuju bahwa kualitas demokrasi di Indonesia tak
boleh turun.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi pun belum menentukan apakah akan
menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah
ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan
menandatanganinya atau tidak.
Presiden Jokowi mengakui, menandatangani atau tidak akan menuai
konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia
tidak ingin jika menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung
penuh, padahal sebaliknya.
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung
penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi
masih dalam kajian ya," lanjut dia.
Sejak disahkan pada selasa (13/2) lalu, sejumlah pasal di Undang-Undang
MPR, DPR, DPD Dan DPRD mendapat penolakan dari koalisi masyarakat
sipil.(Kompas TV)