*Seandainya Jokowi bilang akan menandatangani UU MD3, maka kemungkinan
besar banyak orang tidak akan mendukungnya pada Pemilu yang akan datang.
Jadi supaya suara pendukungnya tetap banyak bertumpuk-tumpuk dan bisa tetap
duduk kembali sebagai preseiden tanpa problem pada Pemilu dibilang tidak
mau tanda tangan, karena ditanda tangani atau tidak UU MD3 tetap berlaku.*


*Sebagai catatan ialah PDIP yang dipimpin oleh Ratu Megawati telah
menjatakan persetujuan adanya UU tsb. hehehehe*

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/02/22/p4iggv440-jokowi-tolak-tanda-tangan-dpr-uu-md3-tetap-sah

Jokowi Tolak Tanda Tangan, DPR: UU MD3 Tetap Sah

Kamis 22 February 2018 06:07 WIB

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Elba Damhuri


Presiden Jokowi memberikan KIP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis
(15/2).

Foto: dok. Biro Pers Istana Negara

*Presiden Jokowi persilakan masyarakat berbondong-bondong ke MK.*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tetap sah meski Presiden Joko
Widodo (Jokowi) tidak menandatangani undang-undang tersebut. Wakil Ketua
DPR Agus Hermanto mengatakan, sah atau tidaknya sebuah undang-undang sudah
diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.

“Itu tentunya kewenangan Presiden (yang tidak ingin menandatangani UU—Red),
tapi memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila Presiden tidak
menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa
dilaksanakan,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/2).

Dalam Pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 disebutkan, “Dalam hal RUU tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.”

Agus berpandangan, sikap presiden yang menolak menandatangani UU MD3
disebabkan melihat perkembangan terkini, misalnya desakan agar UU MD3
diujimaterikan, seperti mengenai usulan penambahan kursi pimpinan MPR, DPR,
dan DPD.

Menurut Agus, pengesahan UU MD3 di Rapat Paripurna DPR dilakukan
berdasarkan hal yang telah disepakati di semua prosesnya sehingga disahkan.
“Semuanya kami lihat bagaimana proses ini berlangsung dan tentu kita
melaksanakan apa yang telah disepakati dan bisa laksanakan sehingga kita
lihat prosesnya saja,” ujarnya.

Selain itu, kata Agus, DPR mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi
atas hasil revisi UU MD3 yang telah diundangkan, terutama pasal-pasal baru
yang dianggap membuat DPR menjadi lembaga antikritik dan *superbody*.
Adanya gugatan uji materi tersebut tidak berarti menandakan pembahasan RUU
MD3 terburu-buru, tetapi hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pembuatan UU.

“Saya mendengar sudah ada ataupun baru berencana, tapi sudah ada yang
mengajukan uji materi. Apabila pembuatan UU ada masyarakat yang kurang
sepaham, maka dapat melaksanakan uji materi karena merupakan satu proses
dalam pembuatan undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko
Widodo tidak akan menandatangani UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR.
Menurut Yasonna, langkah tidak menandatangani UU MD3 tersebut merupakan
salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3
yang menuai polemik di masyarakat.

Kendati sudah ada di meja Presiden, Jokowi belum membaca secara terperinci
undang-undang yang menjadi polemik di masyarakat tersebut. Jokowi mengaku
memahami keresahan-keresahan yang timbul di tengah masyarakat. Apalagi,
banyak masyarakat menilai bahwa UU itu terlalu mencampuradukkan antara
hukum dan etika. Bahkan, ada yang menyatakan UU tersebut sangat politis
karena semua dicampur-campur.

Jokowi menilai keresahan itu adalah hal wajar karena masyarakat juga telah
aktif mempelajari isi dari UU MD3. Masyarakat pun berharap adanya peraturan
baru seperti UU tersebut tidak menurunkan kualitas demokrasi yang ada di
Indonesia.

“Tetapi, sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tanda
tangani. Sampai saat ini belum saya tanda tangani karena saya ingin agar
ada kajian-kajian apakah perlu ditandatangani atau tidak,” ujarnya seusai
menghadiri rakernas Majelis Dzikir Hubbul Wathon, Rabu (21/2).

Jokowi melanjutkan, meski UU MD3 tidak dia tanda tangani, peraturan
tersebut tetap saja akan tetap berjalan. Presiden pun belum bisa memastikan
apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perppu) untuk membatalkan UU MD3.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun mempersilakan jika memang ada
masyarakat yang ingin menyampaikan keberatannya dengan menempuh jalur hukum
di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana
(perppu). Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-*judicial
review*,” kata Presiden.

Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Priyo Budi
Santoso menilai UU MD3 telah mengancam demokrasi modern yang ada di
Indonesia. Karena itu, perlu adanya penjelasan terkait substansi dari UU
tersebut.

“Saya yakin ini akan terus menjadi hantu bagi sebagian kalangan aktivis dan
mengancam demokrasi modern,” kata Priyo yang juga merupakan Sekretaris
Dewan Kehormatan Partai Golkar di kantor ICMI Pusat, Jakarta, Rabu.

Menurut Priyo, terdapat tiga pasal kontroversial dalam UU MD3. Di antaranya
Pasal 122 huruf (k) yang mengatur penghinaan terhadap anggota DPR. Kedua,
pasal 73 yang menyatakan polisi diwajibkan membantu melakukan pemanggilan
paksa bagi pihak yang diperiksa oleh DPR. Ketiga, pasal 245 yang mengatur
pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) sebelum dilimpahkan ke presiden untuk memberikan izin.

“Pasal 245 ini yang sering dijadikan kritik yang akan diujicobakan dan
diujimaterikan di MK. Itu pemeriksaan anggota DPR kira-kira harus melalui
MKD, MKD menyurati presiden, presiden kemudian mengumumkan apa tindakan
hukum, baru bergerak. Ini prosesnya lama. Persamaan haknya seperti apa?”
kata Priyo.

Jika tidak dijelaskan substansinya secara jelas, kata Priyo, ketiga pasal
tersebut bisa membuat DPR dituduh sebagai lembaga yang memotori sebuah
gerakan yang justru akan membawa Indonesia kembali ke masa sebelum adanya
demokrasi. Oleh karena itu, DPR harus menjelaskan kepada publik. “Jika
tidak diterima publik maka undang-undang tersebut harus direvisi,” kata
Priyo. (*silvy dian setiawan/antara, Pengolah: eh ismail*).

Kirim email ke