Kenapa tidak gunakan UU Anti-Diskriminasi 2008, yang jelas dan TEGAS telah
menimbang:
a.
bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan
umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan
apa pun, baik ras maupun etnis;
b.
bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
c.
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak
atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
d.
bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat
merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara
warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis
Jadi, jelas ketentuan “Larangan Tionghoa punya tanah di Jogya” adalah ketentuan
yang mendiskriminasi seseorang berdasarkan ras dan etnik dan jelas melanggar UU
Anti-Diskriminasi 2008 itu! Sedang, hakim yang membela ketentuan ”Larangan
Tionghoa Punya Tanah di Jogya” itu juga dengan SALAH memposisikan semua etnis
Tionghoa sebagai kelompok ekonomi-kuat! Padahal kenyataan TIDAK BEGITU! Apalagi
sekarang, setelah kenyataan cukup banyak non-Tionghoa tergolong ekonomi kuat!
Jadi, kalau tujuannya wilayah Jogya hanya untuk melindungi ekonomi lemah,
kenapa tidak berlakukan juga non-Tionghoa yg kaya itu tidak boleh memiliki
TANAH di Jogya? Lalu, kalau dasarnya melindungi kaum eknomi lemah, apa mereka
berkemampuan beli tanah di Jogya? Atau kasihkan cuma-cuma saja tanah Jogya pada
mereka yg tergolong ekonomi-lemah!
Sungguh satu ketentuan yang TIDAK masuk akal orang-sehat! Bukan hanya
diberlakukan tapi justru dipertahankan dengan KUAT sampai sekarang di negeri
ini, ... KETENTUAN2 yang JELAS MELANGGAR UU yang telah disahkan!!!
Salam,
ChanCT
From: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
Sent: Thursday, February 22, 2018 3:22 AM
To: Yahoogroups
Subject: [GELORA45] Hakim Tolak Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah
di Yogya
Maksud ibu Hakim pemerintah mempunyai wewenang melakukan diskriminasi secara
sah dan legal?
Kalaupun alasan untuk melindungi warga yang ekonominya relatif lemah, kenapa
instruksi tsb secara spesifik menyebut warga nonpribumi dan diberlakukan ke
warga keturunan Tionghoa?
---
Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa.
Pihak penggugat adalah Handoko, advokat yang juga warga keturunan Tionghoa.
....
"Dalam pasal 11 [UU No 12 Tahun 2011] tersebut dengan jelas disebutkan bah wa
instruksi bukan aturan perundang-undangan, akan tetapi berdasarkan teori
ketatanegaraan, instruksi merupakan aturan kebijakan, yaitu suatu peraturan
umum tentang pelaksaan wewenang pemerintah terhadap warga negara yang
ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang
berwenang," kata hakim anggota Sri Harsiwi.
....
Putusan hakim juga mempertimbangkan dalil Sultan, yang diwakili oleh Pemda DIY,
bahwa penerbitan dan pemberlakuan instruksi tersebut dengan alasan untuk
melindungi warga masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan tujuan
pengembangan pembangunan DIY di masa yang akan datang.
....
Hakim Tolak Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya
(Ilustrasi) Pemandangan di Kota Yogyakarta. tirto/danna cynthia.
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
20 Februari, 2018
a.. Penggugat larangan warga non-pribumi memiliki tanah di DIY kecewa dengan
putusan hakim dan akan mengajukan banding
Majelis Hakim PN Yogyakarta menolak gugatan terhadap aturan yang melarang warga
non-pribumi memiliki tanah di DIY dengan alasan ketentuan itu merupakan
kebijakan dan bukan termasuk&nb sp;peraturan perundang-undangan.
tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan terhadap
Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975
tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non
Pribumi.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam
pokok perkara menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk memb ayar
biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp407 ribu," kata Hakim
Ketua Condro Hendromukti di PN Yogyakarta, Selasa (20/2/2018).
Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa.
Pihak penggugat adalah Handoko, advokat yang juga warga keturunan Tionghoa.
Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil
BPN DIY karena dianggap melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang
Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, Pasal 28 I [2] UUD
1945 Amandemen Keempat, dan Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Adapun pertimbangan majelis hakim menolak gugatan itu adalah karena menganggap
Instruksi Wagub DIY Tahun 1975 tersebut bukan merupakan peraturan
perundang-undangan, namun sebuah kebijakan.
Putusan majelis hakim beralasan, sebelum berlakunya UU N o 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, instruksi tersebut merupakan
perundang-undangan. Namun, setelah UU tersebut berlaku, maka instruksi bukan
lagi sebuah aturan perundang-undangan.
"Dalam pasal 11 [UU No 12 Tahun 2011] tersebut dengan jelas disebutkan bahwa
instruksi bukan aturan perundang-undangan, akan tetapi berdasarkan teori
ketatanegaraan, instruksi merupakan aturan kebijakan, yaitu suatu peraturan
umum tentang pelaksaan wewenang pemerintah terhadap warga negara yang
ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang
berwenang," kata hakim anggota Sri Harsiwi.
Oleh karena ketentuan itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka
tidak dapat dilakukan pembatasan dan pengujian dengan menggunakan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan itu menyatakan tidak ada
peraturan yang dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan.
"Tetapi pengujian terhadap peraturan kebijakan adalah dengan menggunakan
asas-asas pemerintahan yang baik (AAUPB) karena dari segi pembentukannya,
peraturan kebijakan bersumber dari fungsi eksekutif," kata Hakim Sri Harsiwi.
Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim, untuk mengetahui perbuatan tergugat
yang memberlakukan instruksi tersebut melawan hukum atau bukan, maka tidak
dapat diuji dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana
yang dipaparkan Handoko dalam gugatannya.
Putusan hakim juga mempertimbangkan dalil Sultan, yang diwakili oleh Pemda DIY,
bahwa penerbitan dan pemberlakuan instruksi tersebut dengan alasan untuk
melindungi warga masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan tujuan
pengembangan pembangunan DIY di masa yang akan datang.
Sementara, BPN Kanwil DIY beralasan menerapkan instruksi tersebut karena
lembaganya mempunyai tugas di bidang pertanahan. BPN menyatakan pemberlakuan
instruksi itu dalam rangka penerapan prinsip koordinasi, sehingga, menurut
hakim "perbuatan tergugat 1 (Sri Sultan) dan tergugat 2 (BPN) bukan merupakan
perbuatan melawan hukum".
Pertimbangan hakim lainnya yang membuat gugatan tersebut ditolak adalah UU
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU tersebut memberikan hak
keistimewaan bagi DIY dalam tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan
wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka menurut
pendapat Majelis Hakim tidaklah tepat dalil penggugat yang pada pokoknya
mendalilkan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang memberlakukan instruksi
tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian putusan hakim.
Menurut Hakim Sri Harsiwi, putusan itu juga menimbang pendapat ahli dari
penggugat, yakni Ni'matul Huda bahwa instruksi itu bukanlah produk
perundang-undangan sehingga tidak dapat diuji den gan aturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Jika diuji dengan AAUPB, maka menurut Majelis Hakim, pemberlakuan instruksi
tersebut tidak bertentangan dengan AAUPB karena bertujuan melindungi
kepentingan umum, yaitu masyarakat ekonomi lemah. Hal ini terkait juga dengan
keistimewaan DIY yang memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta
menjaga kebudayaan, khususnya keberadaan Kasultanan DIY dan juga menjaga
kesimbangan pembangunan di masa yang akan datang.
"Berdasarkan uraian pertimbangan, maka gugatan penggugat tidak terbutkti
sehingga gugatan haruslah ditolak," kata Hakim Sri Harsiwi.
Penggugat Kecewa Terhadap Putusan Hakim
Atas putusan ini, Handoko sebagai penggugat mengaku akan mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi sebelum 14 hari setelah putusan hakim muncu l. Dia mengaku
kecewa dengan putusan tersebut.
"Putusan ini semakin mengukuhkan Yogya sebagai kota intoleransi. Kalau menurut
Setara kan peringkatnya nomor 1 Jakarta, nomor 6 Yogya, kalau menurut saya ya
harusnya naik kota Yogya, jadi nomor satu [peringkat kota paling intoleran],"
kata Handoko.
Terkait UUK yang menjadi pertimbangan hakim, Handoko mengaku heran, mengapa UU
tersebut yang menjadi alasan putusan perkara ini.
"Kemarin kan juga dikatakan ahli semua, tidak ada kaitannya dengan keistim
ewaan. Kalau di UUK itu tentang tanah kesultanan, tanah yang saya maksudkan kan
tanah yang biasa (bukan milik kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman).
Nah, ini nyambungnya di mana kok sedikit-sedikit keistimewaan, itu kan cuma
alasan saja," kata Handoko.
Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Setda DIY, Adi Bayu
Kristanto menyatakan siap untuk menghadapi banding yang akan diajukan
penggugat.
"Dengan putusan ini kami lega, apa yang dituntut oleh penggugat tidak terbukti,
kami bersyukur. Kami siap nanti kalau penggugat akan mengajukan banding," kata
Adi.
Baca juga: Susahnya Tionghoa Punya Tanah di Yogya
Baca juga artikel terkait KASUS TANAH atau tulisan menarik lainnya Dipna
Videlia Putsanra
(tirto.id - dip/add)