memangnya kapan saya mencela agama? yg saya cela/kritik itu UUD 45 pasal 31 ayat 5
---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Katakanlah Anda penganut pantheism, lalu seberapa dalam Anda "beriman" pada big bang sehingga merasa punya hak untuk mencela agama? --- jonathangoeij@... wrote: Pada berbagai kesempatan Einstein mengatakan tidak percaya pada agama2 Abrahamics dan juga tidak percaya pada doa, beliau seorang scientific pantheist "Scientific pantheism respects the rights not just of humans, but of all living beings. It focuses on saving the planet rather than “saving” souls. It encourages you to make the most and best of your one life here. It values reason and the scientific method over adherence to ancient scriptures." https://www.pantheism.net/ https://www.pantheism.net/ Quote tsb benar dari Einstein, tetapi penerapan pada diskusi ini baik pada pengertian kata nilai-nilai agama pada UUD 45 pasal 31 ayat 5 ataupun doa yang dimaksud Anies untuk mengatasi banjir jelas bukan pada konteks yang tepat. --- ajegilelu@... wrote : Kalau ada pengertian yang lain bolehlah berbagi. --- jonathangoeij@... wrote: Apakah arti "religion" dalam quote Einstein itu? --- ajegilelu@.... wrote : Tidak sama atau berbeda bukan berarti harus dicela, dibenturkan, apalagi untuk saling meniadakan satu sama lain. Semangat mencela inilah yang sesungguhnya tercela. "science without religion is lame, religion without science is blind." --- jonathangoeij@... wrote: Apakah memungkinkan memperkenalkan ilmu pengetahuan tanpa mencela agama? Pada saat ilmu pengetahuan membuat hipotesa big bang usia bumi 4.5 milyar tahun dan usia universe 14 milyar tahun itu pada dasarnya telah mencela agama yang mengatakan usia bumi cuman 6 ribu tahun. Demikian juga pada waktu ilmu pengetahuan membuat hipotesa bahkan membuktikan bumi bulat juga pada dasarnya telah mencela agama yang mengatakan bumi datar. Dst. dst. banyak sekali. Saya setuju dengan anda yg pada intinya mengatakan ilmu pengetahuan dan agama itu tidak sama, justru hal itulah maka konstitusi UUD 45 pasal 31 ayat 5 "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama..." menjadi suatu hal yang tidak mungkin, bahkan membuat ilmu pengetahuan jadi mandul dan rakyat bodoh. --- lusi_d@... wrote : Beginn der weitergeleiteten Nachricht: Von: Lusi D. Agama itu bukan ilmu pengetahuan, tapi kepercayaan. Research itu tidak termasuk dalam kategori kepercayaan, melainkan branch of science. Seorang ilmuwan atau kaum intelegensia wajib memperkenalkan kebenaran atas dasar ilmu pengetahuan yang bisa dibuktikan, tanpa mencela kepercayaan seseorang. Hanya dengan demikian para ilmuwan ikut aktif membantu meningkatkan taraf ilmu pengetahuan masyarakatnya. Lusi.-
